Dokter aborsi ilegal terancam hukuman 12 tahun penjara
Denpasar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung Provinsi Bali mendakwa dokter I Ketut Ari Wiantara (53) dengan pasal berlapis melakukan tindakan aborsi ilegal karena itu terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
Dakwaan terhadap dokter Ari dibacakan oleh Jaksa Imam Ramdhoni dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa dokter Ari dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Atau dakwaan kedua, Pasal 78 Juncto Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Atau dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dokter Ari pun terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa dokter Ari didampingi kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Hakim pun memutuskan sidang akan dilanjutkan Kamis (18/1) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Imam Ramdhoni terungkap bahwa dokter Ari sejak tahun 2020 sampai dengan Maret 2023 membuka praktik aborsi ilegal di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kabupaten Badung.
Praktik tersebut terbongkar setelah polisi mendengar informasi masyarakat. Ditreskrimsus Polda Bali yang menerima informasi tersebut melakukan pencarian di internet dengan kata kunci dokter Ari. Setelah diselidiki, memang benar ada iklan yang bertebaran terkait adanya tempat praktik aborsi ilegal tersebut.
Setelah diselidiki, pada Senin 8 Mei 2023, polisi menyamar menjadi pasien. Pada saat itulah polisi mendapati terdakwa dokter Ari bersama istrinya beserta seorang laki-laki, baru saja menjalani proses aborsi di rumah praktik tersebut terhadap seorang perempuan.
Saat digerebek polisi, terdakwa mengaku bahwa perempuan yang tergeletak di lantai rumah itu masih dalam pengaruh obat bius pascaoperasi.
Setelah sadar, pasien perempuan yang berstatus sebagai saksi tersebut mengaku membayar Rp3.800.000 kepada dokter Ari untuk melakukan tindakan aborsi.
Pada saat pengerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan, peralatan medis, stempel, serta buku daftar nama pasien yang menjadi pasien terdakwa.
Kepada penyidik, terdakwa mengaku melakukan aborsi terhadap kandungan pasien dengan usia kandungan tidak lebih dari usia satu minggu dimana pada saat usia kandungan masih satu minggu belum terbentuk janin melainkan hanya gumpalan darah sehingga pada saat atau setelah melakukan aborsi atau dilakukan kuret pasien tidak mengalami pendarahan atau mengeluarkan janin tetapi hanya mengeluarkan sedikit darah yang menempel pada alat kuretase.
Dakwaan terhadap dokter Ari dibacakan oleh Jaksa Imam Ramdhoni dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa dokter Ari dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Atau dakwaan kedua, Pasal 78 Juncto Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Atau dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dokter Ari pun terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa dokter Ari didampingi kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Hakim pun memutuskan sidang akan dilanjutkan Kamis (18/1) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Imam Ramdhoni terungkap bahwa dokter Ari sejak tahun 2020 sampai dengan Maret 2023 membuka praktik aborsi ilegal di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kabupaten Badung.
Praktik tersebut terbongkar setelah polisi mendengar informasi masyarakat. Ditreskrimsus Polda Bali yang menerima informasi tersebut melakukan pencarian di internet dengan kata kunci dokter Ari. Setelah diselidiki, memang benar ada iklan yang bertebaran terkait adanya tempat praktik aborsi ilegal tersebut.
Setelah diselidiki, pada Senin 8 Mei 2023, polisi menyamar menjadi pasien. Pada saat itulah polisi mendapati terdakwa dokter Ari bersama istrinya beserta seorang laki-laki, baru saja menjalani proses aborsi di rumah praktik tersebut terhadap seorang perempuan.
Saat digerebek polisi, terdakwa mengaku bahwa perempuan yang tergeletak di lantai rumah itu masih dalam pengaruh obat bius pascaoperasi.
Setelah sadar, pasien perempuan yang berstatus sebagai saksi tersebut mengaku membayar Rp3.800.000 kepada dokter Ari untuk melakukan tindakan aborsi.
Pada saat pengerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan, peralatan medis, stempel, serta buku daftar nama pasien yang menjadi pasien terdakwa.
Kepada penyidik, terdakwa mengaku melakukan aborsi terhadap kandungan pasien dengan usia kandungan tidak lebih dari usia satu minggu dimana pada saat usia kandungan masih satu minggu belum terbentuk janin melainkan hanya gumpalan darah sehingga pada saat atau setelah melakukan aborsi atau dilakukan kuret pasien tidak mengalami pendarahan atau mengeluarkan janin tetapi hanya mengeluarkan sedikit darah yang menempel pada alat kuretase.