Penyanyi Cai Xukun sangkal paksa wanita lakukan aborsi

id Cai Xukun,penyanyi china,aborsi

Penyanyi Cai Xukun sangkal paksa wanita lakukan aborsi

Bintang pop China Cai Xukun (ANTARA/Instagram/@caixukun)

Jakarta (ANTARA) - Bintang pop dan ikon fesyen China Cai Xukun membantah dirinya memaksa seorang wanita untuk melakukan aborsi.

"Hubungan antara aku dan Nona C bersifat sukarela. Itu tidak melibatkan aktivitas ilegal," tulis Cai melalui laman Weibo-nya, seperti disiarkan Channel News Asia, Selasa (4/7).

Cai mengatakan hubungannya dengan Ms C berakhir pada tahun 2021 dan tidak lagi bertemu satu sama lain.

Tetapi dia mengaku akan mengubah perilakunya. Dia menuliskan, "Di masa depan, aku akan dengan tegas membatasi kata-kata dan tindakanku serta menerima pengawasan publik dan masyarakat".

Baca juga: Bayi berusia dua hari dibuang di Ancol

Bantahan ini mengemuka beberapa hari setelah seorang blogger mengklaim pada minggu lalu bahwa Cai memaksa seorang wanita yang disebut sebagai Miss C atau Nona C untuk melakukan aborsi ketika dia tahu dia hamil.

Klaim sang blogger menjadi perbincangan di China dan ini mengancam kemitraan menguntungkan Cai dengan merek-merek internasional termasuk Prada dan Tag Heuer.

Video musik yang menampilkan Cai tidak tersedia di aplikasi streaming video stasiun penyiaran CCTV pada Senin (3/7) dan pencarian nama bintang tersebut tidak membuahkan hasil.

Otoritas China telah mengawasi sektor hiburan domestik dalam beberapa tahun terakhir dan bertindak keras terhadap perilaku tidak bermoral pada tahun 2021 setelah banyak skandal yang melibatkan beberapa artis terbesar di negara itu.

Pada bulan November lalu, superstar China-Kanada yang pernah bergabung dalam grup idola K-pop EXO Kris Wu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan.

Baca juga: Diduga terlibat praktik aborsi, seorang ASN Bartim resmi ditetapkan tersangka

Baca juga: Polisi tetapkan oknum bidan tersangka aborsi ilegal di Bartim

Baca juga: Aborsi legal di Indonesia tetapi terbatas, kata IPAS Indonesia