Jakarta (ANTARA) - Direktur Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat (IPAS) Indonesia, Marcia Soumokil mengatakan Indonesia merupakan negara yang melegalkan praktik aborsi, tetapi diperbolehkan secara terbatas.
"Kalau disebut ilegal, maka praktik aborsi bisa ada konsekuensi hukum. Faktanya, hanya ada 26 negara di dunia yang menyatakan praktik aborsi ilegal," ujarnya dalam sebuah diskusi yang diadakan Yayasan Kesehatan Perempuan di Jakarta, Selasa.
Pernyataan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 75 Undang-Undang Kesehatan secara khusus mengatur tentang praktik aborsi.
Menurut pasal tersebut, aborsi dilarang untuk dilakukan tetapi dapat dikecualikan berdasarkan indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan dan kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma bagi korban.
"Saat ini, layanan aborsi aman masih dalam pilot project di Kementerian Kesehatan. Kami dari IPAS Indonesia akan selalu memberikan dukungan kepada pemerintah," tambahnya.
Menurut Marcia, yang tidak kalah penting dari aborsi aman adalah asuhan pascakeguguran bagi perempuan yang mengalami keguguran kehamilan karena berbagai sebab.
"Layanan asuhan pascakeguguran penting bagi perempuan baik berupa konseling psikososial hingga perencaaan kehamilan berikutnya," katanya.
Ia menyebutkan sebenarnya pemerintah Indonesia pernah memiliki program asuhan pascakeguguran sejak 1990-an, tetapi dihentikan pada 2008 karena dianggap sebagai pintu masuk aborsi.
Menurut Marcia, negara harus hadir dalam memberikan layanan asuhan pascakeguguran bagi perempuan. Apalagi, ada beberapa perempuan yang sampai mengalami keguguran kehamilan beberapa kali.
"Perempuan sudah mengambil risiko untuk hamil yang bisa jadi berujung pada keguguran. Negara harus hadir bila terjadi komplikasi akibat kehamilan dan keguguran," katanya.