Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Noorkhalis Ridha mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat, untuk bisa menaati larangan cuti Natal dan Tahun Baru 2022.
Jangan sampai larangan itu dilanggar, karena hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Nataru, katanya di Palangka Raya, Selasa.
"Kemudian berdasarkan surat edaran (SE) Menpan-RB Nomor 26 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan Cuti bagi ASN selama periode nataru berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," kata Ridha.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya itu juga menegaskan, dengan menaati peraturan tersebut tentunya bisa dikatakan sebagai upaya membantu tim Satgas Penanganan COVID-19 untuk mencegah terjadinya penularan virus COVID-19 ke sejumlah tempat.
Kebijakan pemerintah yang mengeluarkan larangan cuti Nataru juga salah satu upaya untuk menekan serta terjadinya gelombang ketiga penyebaran COVID-19 yang selama ini diprediksi akan terjadi.
"Kalau prediksi gelombang ketiga penyebaran COVID-19 itu tidak terjadi, itu artinya pemerintah setempat berhasil meredam lajunya penyebaran COVID-19 di daerah setempat," ungkapnya.
Baca juga: DPRD Palangka Raya dukung peniadaan peringatan malam pergantian tahun
Tidak hanya itu, sambung Ridha, upaya akselerasi vaksinasi yang digencarkan oleh sejumlah stakeholder yang ada di 'Kota Cantik' julukan Palangka Raya, juga menjadi salah satu upaya mempertebal imun tubuh masyarakat agar terhindar dari wabah itu.
"Harus diingat, meski sudah divaksin seseorang tentunya tidak akan kebal dari yang namanya virus COVID-19. Maka dari itu protokol kesehatan setiap kali beraktivitas wajib dilaksanakan, karena itu juga kunci pencegahan wabah tersebut berkembang," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA di lapangan, tingkat kesadaran masyarakat dalam penggunaan masker di ibu kota provinsi setempat cukup baik. Namun juga masih ada masyarakat yang melanggar prokes yakni tidak menggunakan masker saat beraktivitas. Hal tersebut juga terbukti saat tim Satgas Penanganan COVID-19 Palangka Raya melaksanakan razia masker di sejumlah titik yang ada di kota setempat, beberapa waktu lalu.
Baca juga: DPRD Palangka Raya minta pelaku usaha tetap taati prokes
Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta tetap komit jaga ekosistem hutan kota
Jangan sampai larangan itu dilanggar, karena hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Nataru, katanya di Palangka Raya, Selasa.
"Kemudian berdasarkan surat edaran (SE) Menpan-RB Nomor 26 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan Cuti bagi ASN selama periode nataru berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," kata Ridha.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya itu juga menegaskan, dengan menaati peraturan tersebut tentunya bisa dikatakan sebagai upaya membantu tim Satgas Penanganan COVID-19 untuk mencegah terjadinya penularan virus COVID-19 ke sejumlah tempat.
Kebijakan pemerintah yang mengeluarkan larangan cuti Nataru juga salah satu upaya untuk menekan serta terjadinya gelombang ketiga penyebaran COVID-19 yang selama ini diprediksi akan terjadi.
"Kalau prediksi gelombang ketiga penyebaran COVID-19 itu tidak terjadi, itu artinya pemerintah setempat berhasil meredam lajunya penyebaran COVID-19 di daerah setempat," ungkapnya.
Baca juga: DPRD Palangka Raya dukung peniadaan peringatan malam pergantian tahun
Tidak hanya itu, sambung Ridha, upaya akselerasi vaksinasi yang digencarkan oleh sejumlah stakeholder yang ada di 'Kota Cantik' julukan Palangka Raya, juga menjadi salah satu upaya mempertebal imun tubuh masyarakat agar terhindar dari wabah itu.
"Harus diingat, meski sudah divaksin seseorang tentunya tidak akan kebal dari yang namanya virus COVID-19. Maka dari itu protokol kesehatan setiap kali beraktivitas wajib dilaksanakan, karena itu juga kunci pencegahan wabah tersebut berkembang," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA di lapangan, tingkat kesadaran masyarakat dalam penggunaan masker di ibu kota provinsi setempat cukup baik. Namun juga masih ada masyarakat yang melanggar prokes yakni tidak menggunakan masker saat beraktivitas. Hal tersebut juga terbukti saat tim Satgas Penanganan COVID-19 Palangka Raya melaksanakan razia masker di sejumlah titik yang ada di kota setempat, beberapa waktu lalu.
Baca juga: DPRD Palangka Raya minta pelaku usaha tetap taati prokes
Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta tetap komit jaga ekosistem hutan kota