Sampit (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah sedang menyelidiki insiden tongkang bermuatan bauksit yang menyerempet lanting warga di Sungai Cempaga Desa Luwuk Bunter Kecamatan Cempaga pada Minggu (19/12) sekitar pukul 09.30 WIB lalu.
"Terkait kejadian tongkang yang menyenggol lanting warga di daerah Luwuk Bunter itu, saat ini tim penyidik PPNS dari kantor KSOP Kelas III Sampit sedang mengambil keterangan," kata Kepala KSOP Sampit Agustinus Maun di Sampit, Selasa.
Insiden tersebut menyebabkan dua lanting warga menjadi rusak. Permasalahan itu diselesaikan dengan kesiapan pihak kapal mengganti kerugian untuk perbaikan dua lanting tersebut.
Meski begitu, ternyata kejadian tersebut menjadi perhatian serius KSOP Sampit. Meski tidak sampai menimbulkan korban, KSOP Sampit ternyata menyelidiki kejadian tersebut.
"Nanti kalau ada indikasi melanggar ketentuan terkait dengan keselamatan pelayaran ataupun kelalaian sumber daya manusia, dalam hal ini nakhoda, maka kami akan ada tindakan. Pasti ada sanksi. Pelayarannya PT SPAJ," tegas Agustinus.
Insiden ini juga menjadi perhatian KSOP Sampit dalam rangka pencegahan agar tidak terulang. Dengan kondisi Sungai Cempaga dan ramainya aktivitas transportasi di sungai itu, maka perlu antisipasi agar tidak kembali terjadi insiden serupa.
Baca juga: Pengawasan aktivitas kapal di perairan Kotim ditingkatkan
Saat rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Agustinus mengaku sudah menyampaikan hal itu kepada Komisi IV. Selanjutnya pihaknya bersama pemangku kepentingan terkait seperti Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur maupun Provinsi Kalimantan Tengah membuat tim untuk melakukan survei yang hasilnya nanti diajukan kepada Menteri Perhubungan untuk menetapkan area itu sebagai area wajib pandu.
Jika ditetapkan menjadi area wajib pandu, maka setiap kapal yang melewati perairan itu wajib dipandu sehingga tidak sampai terjadi hal yang tidak diinginkan seperti insiden tongkang menyerempet lanting warga. Selanjutnya juga akan diatur kapal-kapal tongkang yang menunggu untuk naik atau turun ke muara supaya parkir di situ.
"Mudah-mudahan dalam waktu secepatnya kita bisa mendapat Peraturan Menteri Perhubungan untuk itu sehingga pengawasan kegiatan kapal untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran di Sungai Cempaga ini bisa kita pastikan keamanannya," harap Agustinus.
Sementara itu saat ditanya terkait batasan jenis dan ukuran tongkang yang dinilai aman melintasi Sungai Cempaga, Agustinus menyebutkan bahwa Dinas Perhubungan sudah melakukan fungsinya dalam regulasi berupa peraturan daerah. Disebutkan, semua tongkang yang lewat di bawah jembatan itu hanya untuk ketinggian tidak sampai tujuh meter.
"Ketinggian pada area di bawah Jembatan Cempaga itu hanya tujuh meter. Harus disesuaikan. Termasuk ukuran tongkangnya. Kemarin kami coba, yang bisa masuk di sana paling besar hanya 250 feet," demikian Agustinus.
Baca juga: Operasi Yustisi kembali digencarkan di Kotim cegah lonjakan kasus COVID-19
Baca juga: Pemkab Kotim larang pesta perayaan tahun baru
Baca juga: Pertamina jamin pasokan energi Kalteng aman selama Nataru
"Terkait kejadian tongkang yang menyenggol lanting warga di daerah Luwuk Bunter itu, saat ini tim penyidik PPNS dari kantor KSOP Kelas III Sampit sedang mengambil keterangan," kata Kepala KSOP Sampit Agustinus Maun di Sampit, Selasa.
Insiden tersebut menyebabkan dua lanting warga menjadi rusak. Permasalahan itu diselesaikan dengan kesiapan pihak kapal mengganti kerugian untuk perbaikan dua lanting tersebut.
Meski begitu, ternyata kejadian tersebut menjadi perhatian serius KSOP Sampit. Meski tidak sampai menimbulkan korban, KSOP Sampit ternyata menyelidiki kejadian tersebut.
"Nanti kalau ada indikasi melanggar ketentuan terkait dengan keselamatan pelayaran ataupun kelalaian sumber daya manusia, dalam hal ini nakhoda, maka kami akan ada tindakan. Pasti ada sanksi. Pelayarannya PT SPAJ," tegas Agustinus.
Insiden ini juga menjadi perhatian KSOP Sampit dalam rangka pencegahan agar tidak terulang. Dengan kondisi Sungai Cempaga dan ramainya aktivitas transportasi di sungai itu, maka perlu antisipasi agar tidak kembali terjadi insiden serupa.
Baca juga: Pengawasan aktivitas kapal di perairan Kotim ditingkatkan
Saat rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Agustinus mengaku sudah menyampaikan hal itu kepada Komisi IV. Selanjutnya pihaknya bersama pemangku kepentingan terkait seperti Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur maupun Provinsi Kalimantan Tengah membuat tim untuk melakukan survei yang hasilnya nanti diajukan kepada Menteri Perhubungan untuk menetapkan area itu sebagai area wajib pandu.
Jika ditetapkan menjadi area wajib pandu, maka setiap kapal yang melewati perairan itu wajib dipandu sehingga tidak sampai terjadi hal yang tidak diinginkan seperti insiden tongkang menyerempet lanting warga. Selanjutnya juga akan diatur kapal-kapal tongkang yang menunggu untuk naik atau turun ke muara supaya parkir di situ.
"Mudah-mudahan dalam waktu secepatnya kita bisa mendapat Peraturan Menteri Perhubungan untuk itu sehingga pengawasan kegiatan kapal untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran di Sungai Cempaga ini bisa kita pastikan keamanannya," harap Agustinus.
Sementara itu saat ditanya terkait batasan jenis dan ukuran tongkang yang dinilai aman melintasi Sungai Cempaga, Agustinus menyebutkan bahwa Dinas Perhubungan sudah melakukan fungsinya dalam regulasi berupa peraturan daerah. Disebutkan, semua tongkang yang lewat di bawah jembatan itu hanya untuk ketinggian tidak sampai tujuh meter.
"Ketinggian pada area di bawah Jembatan Cempaga itu hanya tujuh meter. Harus disesuaikan. Termasuk ukuran tongkangnya. Kemarin kami coba, yang bisa masuk di sana paling besar hanya 250 feet," demikian Agustinus.
Baca juga: Operasi Yustisi kembali digencarkan di Kotim cegah lonjakan kasus COVID-19
Baca juga: Pemkab Kotim larang pesta perayaan tahun baru
Baca juga: Pertamina jamin pasokan energi Kalteng aman selama Nataru