Sampit (ANTARA) - Seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah diingatkan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja karena pekerjaan mereka cukup berisiko.
"Tenaga kerja bongkar muat harus terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kami mengimbau para pemilik tersus, TUKS dan BUP agar mendaftarkan kepesertaan tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan," kata Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan Anwar di Sampit, Senin.
Berdasarkan data didapat Komisi IV dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit, saat ini terdapat 24 TUKS yang memiliki izin di Kotawaringin Timur. Dari jumlah tersebut, ada 19 TUKS yang sudah aktif beroperasi.
Aktivitas kepelabuhanan tersebut banyak melibatkan pekerja, khususnya pekerja bongkar muat. Pekerjaan mereka berisiko tinggi sehingga sudah seharusnya mendapat perlindungan bidang ketenagakerjaan dan kesehatannya.
DPRD meminta KSOP Sampit sebagai regulator dapat memperhatikan serius masalah ini. Pengawasan harus dilakukan untuk memastikan pihak perusahaan menjalankan kewajibannya mendaftarkan pekerja bongkar muat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur juga harus peka terhadap masalah ini. Kurniawan menyebutkan pihaknya belum melihat aksi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pengecekan di lapangan.
Baca juga: Dukungan pemerintah pusat untuk pembangunan Kotim masih tinggi
"Jangan lagi menunggu ada hal-hal yang tidak diinginkan, baru ada reaksi, sedangkan tenaga kerja bongkar muat merupakan pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi," ujar Kurniawan.
Dalam waktu dekat Komisi IV akan kembali melakukan monitoring ke lapangan. Langkah ini sebagai bentuk fungsi pengawasan lembaga DPRD, khususnya Komisi IV sesuai bidang tugas yang dimiliki.
Pengawasan ini untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan sehingga hak-hak pekerja bisa dipenuhi dengan baik. Ketaatan terhadap aturan juga untuk mencegah terjadinya hal tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja dan lainnya.
"Tujuan monitoring ini adalah sebagai bukti peduli kami, bahwa menjamin pekerja dan pemberi kerja kenyamanan dalam melakukan pekerjaan dan berusaha. Dan masih ada beberapa perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memasang peringatan K3 (kesehatan dan keselamatan kerja)," demikian Kurniawan.
Baca juga: Kebakaran di Sampit hanguskan bangunan pembuatan batako
Baca juga: Seorang anak di Sampit meninggal kesetrum saat berwisata
Baca juga: Pantai Ujung Pandaran diserbu pengunjung
"Tenaga kerja bongkar muat harus terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kami mengimbau para pemilik tersus, TUKS dan BUP agar mendaftarkan kepesertaan tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan," kata Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan Anwar di Sampit, Senin.
Berdasarkan data didapat Komisi IV dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit, saat ini terdapat 24 TUKS yang memiliki izin di Kotawaringin Timur. Dari jumlah tersebut, ada 19 TUKS yang sudah aktif beroperasi.
Aktivitas kepelabuhanan tersebut banyak melibatkan pekerja, khususnya pekerja bongkar muat. Pekerjaan mereka berisiko tinggi sehingga sudah seharusnya mendapat perlindungan bidang ketenagakerjaan dan kesehatannya.
DPRD meminta KSOP Sampit sebagai regulator dapat memperhatikan serius masalah ini. Pengawasan harus dilakukan untuk memastikan pihak perusahaan menjalankan kewajibannya mendaftarkan pekerja bongkar muat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur juga harus peka terhadap masalah ini. Kurniawan menyebutkan pihaknya belum melihat aksi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pengecekan di lapangan.
Baca juga: Dukungan pemerintah pusat untuk pembangunan Kotim masih tinggi
"Jangan lagi menunggu ada hal-hal yang tidak diinginkan, baru ada reaksi, sedangkan tenaga kerja bongkar muat merupakan pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi," ujar Kurniawan.
Dalam waktu dekat Komisi IV akan kembali melakukan monitoring ke lapangan. Langkah ini sebagai bentuk fungsi pengawasan lembaga DPRD, khususnya Komisi IV sesuai bidang tugas yang dimiliki.
Pengawasan ini untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan sehingga hak-hak pekerja bisa dipenuhi dengan baik. Ketaatan terhadap aturan juga untuk mencegah terjadinya hal tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja dan lainnya.
"Tujuan monitoring ini adalah sebagai bukti peduli kami, bahwa menjamin pekerja dan pemberi kerja kenyamanan dalam melakukan pekerjaan dan berusaha. Dan masih ada beberapa perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memasang peringatan K3 (kesehatan dan keselamatan kerja)," demikian Kurniawan.
Baca juga: Kebakaran di Sampit hanguskan bangunan pembuatan batako
Baca juga: Seorang anak di Sampit meninggal kesetrum saat berwisata
Baca juga: Pantai Ujung Pandaran diserbu pengunjung