Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menahan dua pria bersaudara yaitu C dan W karena diduga menganiaya dua warga lainnya yaitu JSA dan J saat mereka melaksanakan kerja bakti di Kecamatan Kota Besi, Minggu (9/1) lalu.
"Kami minta masyarakat tenang. Tersangka sudah ditahan di Mapolres. Polres Kotawaringin Timur konsisten menegakkan aturan yang berlaku," tegas Kapolres AKBP Sarpani saat konferensi pers, Selasa.
Sarpani didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kasat Reskrim AKP Gede Agus Putra Atmaja, menjelaskan kasus tersebut. Polres bertindak cepat karena tidak ingin terjadi hal tidak diinginkan.
Kejadian ini sempat menjadi sorotan warga karena JSA yang menjadi salah satu korban penganiayaan itu merupakan salah satu tokoh masyarakat yang dihormati warga setempat.
Kejadian ini berawal ketika warga sedang melaksanakan kerja bakti menimbun jalan rusak. Kedua tersangka saat itu tidak ikut kerja bakti karena sedang berkumpul dengan keluarganya di rumahnya.
Saat itu JSA berinisiatif meminjam angkong ke rumah C untuk memudahkan mengangkut tanah dalam gotong royong tersebut. Entah kenapa saat itu C menjawab dengan nada tinggi, kemudian korban pun berniat pergi.
Namun bukan angkong yang didapat, korban malah dikejar C yang kemudian memukulnya sehingga korban menderita luka di pelipis dan muka. Mereka kemudian dilerai oleh warga lainnya yang sedang melaksanakan kerja bakti.
Saat bersamaan, korban kedua yaitu J yang saat itu diminta warga mengantarkan nasi syukuran ke rumah C melihat kejadian itu. Spontan dia langsung melerai, namun dia juga malah kena pukulan.
Baca juga: Guru PAUD minta DPRD Kotim perjuangkan nasib mereka
Bahkan W yang merupakan saudara C, kemudian keluar dari rumah dan ikut mengeroyok J. Usai dilerai, tidak lama kemudian W kembali datang melempar pagar seng serta memukul pagar seng tempat syukuran itu menggunakan senjata tajam.
Tidak terima atas kejadian itu, korban akhirnya melaporkan penganiayaan itu ke polisi. Warga geram, apalagi setelah mengetahui yang menjadi salah satu korban adalah JSA yang merupakan salah seorang tokoh masyarakat setempat.
"Kedua korban sudah divisum dan saat ini mereka beristirahat di rumah. Kami pastikan kasus ini diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," tegas Sarpani.
Terkait kasus penganiayaan terhadap JSA, tersangka C dijerat Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp400.500 rupiah.
Sementara itu terkait kasus pengeroyokan terhadap korban J, dua bersaudara yang menjadi tersangka kasus itu yaitu C dan W dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan.
Baca juga: Legislator Kotim sentil razia eks lokalisasi yang selalu nihil
Baca juga: Bupati berharap Kemenpora kabulkan usulan peningkatan fasilitas olahraga Kotim
Baca juga: Pemanfaatan teknologi terbukti mampu dongkrak pendapatan PBB-P2 Kotim
"Kami minta masyarakat tenang. Tersangka sudah ditahan di Mapolres. Polres Kotawaringin Timur konsisten menegakkan aturan yang berlaku," tegas Kapolres AKBP Sarpani saat konferensi pers, Selasa.
Sarpani didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kasat Reskrim AKP Gede Agus Putra Atmaja, menjelaskan kasus tersebut. Polres bertindak cepat karena tidak ingin terjadi hal tidak diinginkan.
Kejadian ini sempat menjadi sorotan warga karena JSA yang menjadi salah satu korban penganiayaan itu merupakan salah satu tokoh masyarakat yang dihormati warga setempat.
Kejadian ini berawal ketika warga sedang melaksanakan kerja bakti menimbun jalan rusak. Kedua tersangka saat itu tidak ikut kerja bakti karena sedang berkumpul dengan keluarganya di rumahnya.
Saat itu JSA berinisiatif meminjam angkong ke rumah C untuk memudahkan mengangkut tanah dalam gotong royong tersebut. Entah kenapa saat itu C menjawab dengan nada tinggi, kemudian korban pun berniat pergi.
Namun bukan angkong yang didapat, korban malah dikejar C yang kemudian memukulnya sehingga korban menderita luka di pelipis dan muka. Mereka kemudian dilerai oleh warga lainnya yang sedang melaksanakan kerja bakti.
Saat bersamaan, korban kedua yaitu J yang saat itu diminta warga mengantarkan nasi syukuran ke rumah C melihat kejadian itu. Spontan dia langsung melerai, namun dia juga malah kena pukulan.
Baca juga: Guru PAUD minta DPRD Kotim perjuangkan nasib mereka
Bahkan W yang merupakan saudara C, kemudian keluar dari rumah dan ikut mengeroyok J. Usai dilerai, tidak lama kemudian W kembali datang melempar pagar seng serta memukul pagar seng tempat syukuran itu menggunakan senjata tajam.
Tidak terima atas kejadian itu, korban akhirnya melaporkan penganiayaan itu ke polisi. Warga geram, apalagi setelah mengetahui yang menjadi salah satu korban adalah JSA yang merupakan salah seorang tokoh masyarakat setempat.
"Kedua korban sudah divisum dan saat ini mereka beristirahat di rumah. Kami pastikan kasus ini diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," tegas Sarpani.
Terkait kasus penganiayaan terhadap JSA, tersangka C dijerat Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp400.500 rupiah.
Sementara itu terkait kasus pengeroyokan terhadap korban J, dua bersaudara yang menjadi tersangka kasus itu yaitu C dan W dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan.
Baca juga: Legislator Kotim sentil razia eks lokalisasi yang selalu nihil
Baca juga: Bupati berharap Kemenpora kabulkan usulan peningkatan fasilitas olahraga Kotim
Baca juga: Pemanfaatan teknologi terbukti mampu dongkrak pendapatan PBB-P2 Kotim