Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Khozaini mendukung langkah pemerintah kabupaten yang akan mengevaluasi kinerja tenaga kontrak daerah setempat demi efektivitas kinerja.
"Evaluasi itu diperlukan guna meningkatkan kinerja tenaga kontrak sesuai analisis jabatan sehingga kinerjanya terjamin," kata Khozaini di Sampit, Kamis.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kotawaringin Timur, saat ini terdapat 3.625 orang pegawai berstatus tenaga kontrak. Mereka tersebar di satuan organisasi perangkat daerah di kabupaten hingga kecamatan.
Akhir-akhir ini banyak sorotan terhadap kinerja tenaga kontrak. Banyak dari mereka yang kinerjanya bagus, namun tidak sedikit pula yang dikeluhkan karena kinerjanya dinilai kurang baik, bahkan ada yang sering tidak masuk kantor.
Politisi Partai Hanura ini menilai, untuk menyikapi itulah diperlukan evaluasi. Hasil evaluasi tersebut bisa menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menilai dan menyikapi kinerja masing-masing tenaga kontrak.
Jika kinerjanya dinilai kurang bagus, maka perlu dipertimbangkan apakah kontrak kerjanya pantas dilanjutkan atau tidak. Pemerintah daerah perlu bersikap agar tenaga kontrak yang dilanjutkan kontrak kerjanya adalah mereka yang benar-benar serius dan berdedikasi dalam bekerja.
Baca juga: Perda Produk Unggulan Daerah permudah pengembangan ekonomi kerakyatan Kotim
Evaluasi ini juga penting untuk mempersiapkan tenaga kontrak lebih siap mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2019, tahun 2023 nanti sudah tidak ada lagi pegawai berstatus tenaga kontrak karena hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
"Selain itu gaji tenaga kontrak harus disesuaikan dengan pendidikan terakhir masing-masing. Jangan disama-ratakan. Harus ada penghargaan bagi mereka yang jenjang pendidikannya lebih tinggi," demikian Khozaini.
Bupati Halikinnor sebelumnya mengatakan, evaluasi tenaga kontrak akan dilaksanakan pada Maret nanti. Dia sudah memerintahkan Sekretaris Daerah untuk mempersiapkan mekanismenya.
"Terkait pembedaan gaji, rencananya akan ada pengelompokan berdasarkan jenjang pendidikan. Kita harus hargai profesionalitas. Kurang pas kalau gaji tenaga kontrak lulusan SMA, S1 atau S2 disamakan. Tentu harus dibedakan," demikian Halikinnor.
Baca juga: DPRD Kotim prihatin sopir sampai minta sumbangan perbaiki jalan provinsi
Baca juga: Sopir di Sampit minta sumbangan perbaiki jalan provinsi
Baca juga: Pemkab Kotim masih prioritaskan vaksinasi dosis kedua
"Evaluasi itu diperlukan guna meningkatkan kinerja tenaga kontrak sesuai analisis jabatan sehingga kinerjanya terjamin," kata Khozaini di Sampit, Kamis.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kotawaringin Timur, saat ini terdapat 3.625 orang pegawai berstatus tenaga kontrak. Mereka tersebar di satuan organisasi perangkat daerah di kabupaten hingga kecamatan.
Akhir-akhir ini banyak sorotan terhadap kinerja tenaga kontrak. Banyak dari mereka yang kinerjanya bagus, namun tidak sedikit pula yang dikeluhkan karena kinerjanya dinilai kurang baik, bahkan ada yang sering tidak masuk kantor.
Politisi Partai Hanura ini menilai, untuk menyikapi itulah diperlukan evaluasi. Hasil evaluasi tersebut bisa menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menilai dan menyikapi kinerja masing-masing tenaga kontrak.
Jika kinerjanya dinilai kurang bagus, maka perlu dipertimbangkan apakah kontrak kerjanya pantas dilanjutkan atau tidak. Pemerintah daerah perlu bersikap agar tenaga kontrak yang dilanjutkan kontrak kerjanya adalah mereka yang benar-benar serius dan berdedikasi dalam bekerja.
Baca juga: Perda Produk Unggulan Daerah permudah pengembangan ekonomi kerakyatan Kotim
Evaluasi ini juga penting untuk mempersiapkan tenaga kontrak lebih siap mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2019, tahun 2023 nanti sudah tidak ada lagi pegawai berstatus tenaga kontrak karena hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
"Selain itu gaji tenaga kontrak harus disesuaikan dengan pendidikan terakhir masing-masing. Jangan disama-ratakan. Harus ada penghargaan bagi mereka yang jenjang pendidikannya lebih tinggi," demikian Khozaini.
Bupati Halikinnor sebelumnya mengatakan, evaluasi tenaga kontrak akan dilaksanakan pada Maret nanti. Dia sudah memerintahkan Sekretaris Daerah untuk mempersiapkan mekanismenya.
"Terkait pembedaan gaji, rencananya akan ada pengelompokan berdasarkan jenjang pendidikan. Kita harus hargai profesionalitas. Kurang pas kalau gaji tenaga kontrak lulusan SMA, S1 atau S2 disamakan. Tentu harus dibedakan," demikian Halikinnor.
Baca juga: DPRD Kotim prihatin sopir sampai minta sumbangan perbaiki jalan provinsi
Baca juga: Sopir di Sampit minta sumbangan perbaiki jalan provinsi
Baca juga: Pemkab Kotim masih prioritaskan vaksinasi dosis kedua