Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Halikinnor meminta jika ada aparatur sipil negara (ASN) terlibat narkoba segera insaf dan bertobat agar bisa bisa hidup lebih baik.
"Kalau masih ada yang seperti itu (terlibat narkoba), saya minta segera insaf, bertobat dan memperbaiki diri karena dampak dari penyalahgunaan narkotika sangat buruk bagi diri sendiri maupun orang lain. Bisa merusak masa depan keluarga," kata Halikinnor di Sampit, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan Halikinnor menanggapi ditangkapnya seorang ASN bertugas sebagai guru di sebuah sekolah di Kecamatan Cempaga karena diduga mengedarkan sabu-sabu. Perempuan berinisial DS (46) itu kini ditahan di Mapolres Kotawaringin Timur bersama sembilan tersangka kasus serupa yang ditangkap sepanjang Januari ini.
Menyikapi itu, Halikinnor mengingatkan bahwa asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan. Dia menyerahkan sepenuhnya aparat penegak hukum memproses kasus itu sesuai aturan yang berlaku.
Selama ini pemerintah daerah sudah berulang kali mengingatkan seluruh ASN agar tidak terlibat narkoba, baik sebagai pengguna apalagi menjadi bagian jaringan peredaran barang haram itu.
Pemerintah sudah membuat aturan tegas dan jelas terkait disiplin ASN. Jika ada yang terlibat narkoba maka akan diproses hukum oleh penegak hukum, serta diproses terkait pelanggaran disiplin ASN dengan sanksi terberat yaitu pemecatan.
Halikinnor mengaku sangat prihatin dengan kejadian ini. Terlebih, oknum ASN yang ditangkap tersebut merupakan seorang guru yang seharusnya menjadi teladan untuk digugu dan ditiru oleh muridnya dan masyarakat luas.
Namun di sisi lain, kata dia, sebagai manusia tidak luput dari kekhilafan. Untuk itu siapa pun yang berani berbuat maka harus berani bertanggung jawab.
Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya bagi ASN di daerah ini. Pemerintah daerah juga akan meningkatkan upaya pencegahan agar ASN terhindar dari pengaruh narkoba.
"Sekali lagi saya sangat prihatin dengan adanya guru yang terlibat narkoba. Ini juga menjadi perhatian dan supaya nanti kita akan tes urine siapa tahu ada guru-guru kita yang menggunakan narkoba. Kalau masih ada, saya minta segera insaf dan bertobat," demikian Halikinnor.
Baca juga: Pemkab Kotim diminta selektif memberi izin ritel modern
Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur menangkap 10 orang diduga terlibat peredaran narkoba di Sampit, salah satunya adalah DS (46) yang diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) bertugas sebagai guru di sebuah sekolah di Kecamatan Cempaga.
"Dia berperan sebagai sub bandar, berarti ada bandar di atasnya. Ini masih kami dalami kasusnya untuk ditelusuri lebih jauh," kata Kapolres AKBP Sarpani.
Ada tujuh kasus yang diungkap dalam 18 hari terakhir dengan tersangka sebanyak 10 orang, terdiri dari tujuh laki-laki dan tiga perempuan. Total barang bukti yang disita 86,27 gram senilai Rp172. 540.000.
Sepuluh orang tersangka tersebut adalah S (54), I (49), HW (45), M (40), MK (40), M (45), S (52), H (45), MSA (29) dan DS (46). Tersangka S dan H merupakan pasangan suami istri, sedangkan DS merupakan guru.
Baca juga: Legislator Kotim prihatin guru ditangkap mengedarkan narkoba
"Kalau masih ada yang seperti itu (terlibat narkoba), saya minta segera insaf, bertobat dan memperbaiki diri karena dampak dari penyalahgunaan narkotika sangat buruk bagi diri sendiri maupun orang lain. Bisa merusak masa depan keluarga," kata Halikinnor di Sampit, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan Halikinnor menanggapi ditangkapnya seorang ASN bertugas sebagai guru di sebuah sekolah di Kecamatan Cempaga karena diduga mengedarkan sabu-sabu. Perempuan berinisial DS (46) itu kini ditahan di Mapolres Kotawaringin Timur bersama sembilan tersangka kasus serupa yang ditangkap sepanjang Januari ini.
Menyikapi itu, Halikinnor mengingatkan bahwa asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan. Dia menyerahkan sepenuhnya aparat penegak hukum memproses kasus itu sesuai aturan yang berlaku.
Selama ini pemerintah daerah sudah berulang kali mengingatkan seluruh ASN agar tidak terlibat narkoba, baik sebagai pengguna apalagi menjadi bagian jaringan peredaran barang haram itu.
Pemerintah sudah membuat aturan tegas dan jelas terkait disiplin ASN. Jika ada yang terlibat narkoba maka akan diproses hukum oleh penegak hukum, serta diproses terkait pelanggaran disiplin ASN dengan sanksi terberat yaitu pemecatan.
Halikinnor mengaku sangat prihatin dengan kejadian ini. Terlebih, oknum ASN yang ditangkap tersebut merupakan seorang guru yang seharusnya menjadi teladan untuk digugu dan ditiru oleh muridnya dan masyarakat luas.
Namun di sisi lain, kata dia, sebagai manusia tidak luput dari kekhilafan. Untuk itu siapa pun yang berani berbuat maka harus berani bertanggung jawab.
Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya bagi ASN di daerah ini. Pemerintah daerah juga akan meningkatkan upaya pencegahan agar ASN terhindar dari pengaruh narkoba.
"Sekali lagi saya sangat prihatin dengan adanya guru yang terlibat narkoba. Ini juga menjadi perhatian dan supaya nanti kita akan tes urine siapa tahu ada guru-guru kita yang menggunakan narkoba. Kalau masih ada, saya minta segera insaf dan bertobat," demikian Halikinnor.
Baca juga: Pemkab Kotim diminta selektif memberi izin ritel modern
Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur menangkap 10 orang diduga terlibat peredaran narkoba di Sampit, salah satunya adalah DS (46) yang diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) bertugas sebagai guru di sebuah sekolah di Kecamatan Cempaga.
"Dia berperan sebagai sub bandar, berarti ada bandar di atasnya. Ini masih kami dalami kasusnya untuk ditelusuri lebih jauh," kata Kapolres AKBP Sarpani.
Ada tujuh kasus yang diungkap dalam 18 hari terakhir dengan tersangka sebanyak 10 orang, terdiri dari tujuh laki-laki dan tiga perempuan. Total barang bukti yang disita 86,27 gram senilai Rp172. 540.000.
Sepuluh orang tersangka tersebut adalah S (54), I (49), HW (45), M (40), MK (40), M (45), S (52), H (45), MSA (29) dan DS (46). Tersangka S dan H merupakan pasangan suami istri, sedangkan DS merupakan guru.
Baca juga: Legislator Kotim prihatin guru ditangkap mengedarkan narkoba