Kasongan (ANTARA) - Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, Sakariyas menginstruksikan kepada seluruh camat yang capaian vaksinasi masyarakat umum masih di bawah 70 persen, agar segera merealisasikan target tersebut paling lambat 31 Desember 2022.

"Untuk mencapai target itu bila perlu harus dengan cara jemput bola atau door to door," kata Sakariyas di Kasongan, Rabu.

Demi instruksi itu terwujud, dirinya juga meminta para camat menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan pencapaian vaksinasi 70 persen di kecamatan yang dipimpin.

Surat pernyataan pun telah ditandatangani para camat pada saat rapat Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi di Kabupaten Katingan di Aula Bappelitbang setempat, Senin (17/1).

Sakarias juga memerintahkan para camat untuk melibatkan semua unsur baik itu Kapolsek, Danramil, tokoh masyarakat dan tokoh agama sehingga target 70 persen dapat tercapai secepatnya.

"Puskesmas diperintahkan juga harus terlibat termasuk mengaktifkan kegiatan vaksinasi di Pustu," ucapnya.

Target harus secepatnya diwujudkan guna mencapai angka Herd Immunity atau kekebalan kelompok yaitu di angka 70 persen. Dengan cara ini, penyebaran penyakit tersebut dapat dikendalikan.

Menurutnya semakin banyak individu yang melakukan vaksin di sebuah daerah atau negara, maka Herd Immunity akan tercapai, sehingga meminimalisir risiko paparan dan mutasi dari virus COVID-19

"Kenakan sanksi bagi yang tidak mau divaksin dan buat surat penyataan dari pihak yang tidak mau divaksin," tegas Sakariyas.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Roby menyampaikan saat ini Kabupaten Katingan berada pada PPKM Level 1 dengan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 1.808 orang sedangkan kasus aktif per tanggal 15 Januari 2022 tidak ada.

Baca juga: Wabup Katingan paparkan hasil penelitian sistem rekrutmen ASN

Presentase pelaksanaan vaksinasi masyarakat umum tahap pertama mencapai 73,49 persen, tahap kedua 42,91 persen dan vaksinasi lansia tahap pertama 55,91 persen. Sampai saat ini terus dilaksanakan vaksinasi termasuk vaksinasi anak berusia 6-11 tahun.

Vaksinasi untuk tahap ketiga atau Booster, Pemkab Katingan tidak diperbolehkan karena belum memenuhi persyaratan 70 persen vaksinasi dosis pertama dan kedua bagi masyarakat umum dan 60 persen vaksinasi bagi lansia.

"Tentu ini menjadi pekerjaan bersama bagi kita untuk mengejar target 70 persen. Kami sangat meminta dukungan dari Satgas kecamatan baik Camat, Danramil, Kapolsek, Kepala Puskesmas dan Pustu yang ada di Satgas kecamatan untuk segera melakukan percepatan vaksinasi," demikian Roby.

Baca juga: Pemkab Katingan-Melawi percepat pembangunan jalan menuju perbatasan

Baca juga: Laboratorium Pengujian DLH Katingan hasilkan PAD ratusan juta rupiah
 

Pewarta : Fernando
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024