Gagal patuhi aturan, Apple didenda Rp81 miliar

Selasa, 25 Januari 2022 10:59 WIB

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Belanda menjatuhi Apple sebuah denda senilai 5 juta Euro atau setara Rp81 miliar akibat gagal mematuhi aturan yang berlaku terkait penyediaan jasa pembayaran alternatif selain Apple Pay untuk aplikasi kencan daring di layanan Apps Store-nya.

Apple sebenarnya sempat mengeluarkan pernyataan akan menghadirkan solusi itu, namun sayangnya ternyata hal itu belum juga terpenuhi hingga tenggat waktu yang diberikan yaitu 24 Januari 2022.

Baca juga: Akibat persaingan harga, Amazon dan Apple didenda 225 juta dolar AS

"Apple gagal menyesuaikan kondisinya, sehingga penyedia aplikasi kencan masih tidak dapat menggunakan sistem pembayaran lain. Saat ini, penyedia aplikasi kencan hanya dapat menyatakan 'minat' mereka," kata Otoritas Konsumen dan Pasar di Belanda seperti dikutip dari Reuters, Selasa.

Permasalahan Apple dan Pemerintah Belanda itu terjadi sebenarnya sejak Desember 2021.

Saat itu Apple sudah ditegur dan memberikan tanggapannya pada 15 Januari 2022.

Mereka menyatakan akan mencoba menghadirkan alternatif pembayaran layanan untuk aplikasi kencan daring.

Namun rupanya, perusahaan asal AS itu gagal memenuhi janjinya itu dan berakhir akan membayar denda.

Meski demikian, Apple nampaknya tidak akan menyerah dalam kasus ini dan akan mengajukan banding.

Denda itu akan diterapkan mulai dari tanggal Apple dinyatakan gagal memenuhi aturan, setiap minggunya jika Apple tak membayar akan dikenakan denda progresif di antara 5 juta Euro hingga 50 juta Euro sampai akhirnya Apple membayar.

Sebelumnya, Apple dikabarkan mengikuti saran Badan Otoritas Belanda terkait opsi pembayaran aplikasi kencan (dating apps) di Belanda dan menawarkan opsi pembayaran yang tidak dikembangkan Apple mengikuti saran dari regulator di negara tersebut.

Langkah itu diambil Apple usai Otoritas untuk Konsumen dan Pasar Belanda menerbitkan keputusan bahwa Apple telah menyalahgunakan posisi pasarnya dengan memberi syarat bahwa aplikasi kencan yang terafiliasi dengannya seperti Tinder dan Match hanya diperbolehkan menggunakan sistem pembayaran dari Apple.

Baca juga: Apple didenda karena jual iPhone 12 tanpa charger

Baca juga: Apple didenda Rp168 miliar karena iklan yang 'menyesatkan'

Baca juga: Apple didenda Rp4 miliar lebih akibat langgar hak paten Qualcomm

Pewarta : Livia Kristianti
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Pemerintah diminta petakan potensi dampak gelombang panas

04 May 2024 15:09 Wib

Penjabat Bupati Barito Selatan serahkan 337 SK PPPK

01 May 2024 18:52 Wib

Pemerintah diminta berhati-hati buka fakultas kedokteran

01 May 2024 17:28 Wib

DPRD Kapuas apresiasi pawai karnaval budaya

01 May 2024 13:02 Wib

LPTQ Kapuas diminta bantu pemerintah bangun bidang keagamaan

29 April 2024 11:32 Wib
Terpopuler

Dokter Anak : Hindari pemberian paracetamol pada anak usai imunisasi

Lifestyle - 30 April 2024 17:43 Wib

Dortmund menang telak atas Augsburg

Olahraga - 05 May 2024 7:28 Wib

Diduga peras investor Rp10 M, Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa

Kabar Daerah - 03 May 2024 15:22 Wib

Performa Sancho bawa Dortmund menang atas PSG di leg pertama

Olahraga - 02 May 2024 8:57 Wib

DPRD Kalteng minta hasil reses perseorangan ditindaklanjuti pemprov

Kabar Daerah - 14 jam lalu