Tamiang Layang (ANTARA) - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah mengecam ungkapan Edy Mulyadi karena membuat warga setempat kecewa.
Ketua DPRD Barito Timur Nur Sulistio didampingi wakilnya Ariantho S Muler dan Andreas Depe di Tamiang Layang, Selasa, mengatakan bahwa ungkapan tersebut merendahkan dan dianggap menghina masyarakat Kalimantan, khususnya juga di Kabupaten Barito Timur.
"Permohonan maaf Edy Mulyadi yang sudah menyampaikan melalui video di media sosial, masih belum bisa dimaafkan masyarakat secara menyeluruh," ucapnya.
Dia pun menegaskan bahwa DPRD Barito Timur secara kelembagaan juga menyatakan dukungan atas sikap masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Nansarunai Bela Borneo, agar Edy Mulyadi diproses secara hukum positif dan hukum adat.
"Kami menyatakan mendukung dan akan menerima perwakilan masyarakat yang akan datang ke DPRD Barito Timur," kata politisi Partai Golongan Karya itu.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua I DPRD Barito Timur, Ariantho S Muler. Dia menyatakan bahwa pihaknya sangat sepakat dengan langkah diambil Aliansi Nansarunai Bela Borneo yang akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.
"Kami menyatakan sikap mengutuk keras dan berharap pihak yang berwajib tetap memproses walaupun yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf, namun bagi kami itu tidak cukup untuk menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali," tuturnya.
Baca juga: ANBB Bartim minta Kapolri segera proses hukum Edy Mulyadi
Politisi PKPI itu berserta pimpinan dan anggota DPRD Barito Timur menilai pernyataan Edy Mulyadi dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dan merupakan unsur penghinaan.
"Kami unsur pimpinan DPRD Barito Timur siap memberikan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap tuntutan Aliansi Nansarunai Bela Borneo," kata Ariantho.
Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Andreas Depe juga ikut mengecam pernyataan Edy Mulyadi. Politisi Partai Demokrat itu meminta Edy Mulyadi diproses secara hukum walaupun sudah menyampaikan permohonan maaf.
"Hukum tetap harus ditegakkan, jika tidak ditindak, maka akan menyebabkan gejolak di tengah masyarakat," demikian Depe.
Baca juga: DPRD Bartim: Pemindahan dan peniadaan hari pasar pekan perlu dibatalkan
Baca juga: Tujuh kepala desa teken kesepakatan dengan Kejari Bartim
Ketua DPRD Barito Timur Nur Sulistio didampingi wakilnya Ariantho S Muler dan Andreas Depe di Tamiang Layang, Selasa, mengatakan bahwa ungkapan tersebut merendahkan dan dianggap menghina masyarakat Kalimantan, khususnya juga di Kabupaten Barito Timur.
"Permohonan maaf Edy Mulyadi yang sudah menyampaikan melalui video di media sosial, masih belum bisa dimaafkan masyarakat secara menyeluruh," ucapnya.
Dia pun menegaskan bahwa DPRD Barito Timur secara kelembagaan juga menyatakan dukungan atas sikap masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Nansarunai Bela Borneo, agar Edy Mulyadi diproses secara hukum positif dan hukum adat.
"Kami menyatakan mendukung dan akan menerima perwakilan masyarakat yang akan datang ke DPRD Barito Timur," kata politisi Partai Golongan Karya itu.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua I DPRD Barito Timur, Ariantho S Muler. Dia menyatakan bahwa pihaknya sangat sepakat dengan langkah diambil Aliansi Nansarunai Bela Borneo yang akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.
"Kami menyatakan sikap mengutuk keras dan berharap pihak yang berwajib tetap memproses walaupun yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf, namun bagi kami itu tidak cukup untuk menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali," tuturnya.
Baca juga: ANBB Bartim minta Kapolri segera proses hukum Edy Mulyadi
Politisi PKPI itu berserta pimpinan dan anggota DPRD Barito Timur menilai pernyataan Edy Mulyadi dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dan merupakan unsur penghinaan.
"Kami unsur pimpinan DPRD Barito Timur siap memberikan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap tuntutan Aliansi Nansarunai Bela Borneo," kata Ariantho.
Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Andreas Depe juga ikut mengecam pernyataan Edy Mulyadi. Politisi Partai Demokrat itu meminta Edy Mulyadi diproses secara hukum walaupun sudah menyampaikan permohonan maaf.
"Hukum tetap harus ditegakkan, jika tidak ditindak, maka akan menyebabkan gejolak di tengah masyarakat," demikian Depe.
Baca juga: DPRD Bartim: Pemindahan dan peniadaan hari pasar pekan perlu dibatalkan
Baca juga: Tujuh kepala desa teken kesepakatan dengan Kejari Bartim