Tamiang Layang  (ANTARA) - Tujuh kepala desa di Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah menandatangani nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri setempat terkait konsultasi hukum. 

“MoU (nota kesepakatan) yang diteken hendaknya menjadi pedoman dan komitmen para kepala desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial (DPMDSos), Barnusa di Tamiang Layang, Kamis.

Acara penandatangan nota kesepakatan secara simbolis dilaksanakan di aula Kejari Bartim antara Kajari Barito Timur Daniel Panannangan dengan Kadis Kandris Ferdinan Ginting didampingi Kadis DPMDSos Barnusa, Pj Camat Karusen Janang Matriyuspi dan Kasi Datun Janang MA Ronu. 

Tujuh kepala desa yang menandatangani kerja sama dengan Kejari Barito Timur terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yakni Penjabat Kades Dayu , Kades Ipu Mea Hermanus, Kades Kandris Ferdinan Ginting, Kades Lagan Fran Singal, Kades Simpang Naneng Ridwan, Kepala Desa Putut Tawuluh Jaya Maleh dan Kepala Desa Wuran Eli Sumadi

Menurut Barnusa, ada konsekuensi dari penandatangan kerja sama tersebut. Peran jaksa dalam kerja sama itu sebagai wadah konsultasi penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, kata dia, kerja sama itu juga sebagai upaya meningkatkan efektivitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi kepala desa se-Kecamatan Karusen Janang.

Kepala Kejari Barito Timur Daniel Panannangan mengatakan, kerja sama ini meliputi kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Baca juga: Pemkab Kotim disarankan segera tes urine pegawai

Kerja sama berlaku terhitung sejak tanggal penandatanganan hingga 31 Desember 2022. Kerja sama ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Disampaikan Daniel, kepala desa perlu mengetahui bahwa jaksa pengacara negara dalam pelaksanaan pendampingan hukum bertindak terbatas memberikan konsultasi hukum yang tidak mengikat.

“Serta tidak mencampuri kewenangan lembaga dan atau pejabat yang berwenang dalam pengambilan keputusan,” kata Daniel didampingi Kasi Datun Janang.

Selain itu, kata Daniel, juga tidak berwenang untuk memutuskan suatu tindakan, tidak masuk dalam organisasi pekerjaan dan tidak melakukan analisis yang bersifat non yuridis, misalnya kajian bisnis, nilai keekonomian, studi kelayakan dan atau analisis yang bersifat teknis lainnya.

“JPN dapat berkoordinasi meminta pendapat ahli atau pendapat resmi lembaga atau badan yang secara khusus menguasai aspek teknis permasalahan yang dimintakan pendampingan hukum, atas persetujuan dan biaya pemohon,” demikian Daniel.

Baca juga: Legislator Kotim berharap penempatan pejabat bukan karena kedekatan

Baca juga: Tangis warga pecah di kantor DPRD Kotim adukan perusahaan sawit

Baca juga: Tangis warga pecah di kantor DPRD Kotim adukan perusahaan sawit

Pewarta : Habibullah
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024