Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Hendra Sia menyarankan pemerintah kabupaten setempat segera melakukan tes urine terhadap pegawai sebagai upaya deteksi dan pencegahan peredaran narkoba di lingkup pemerintah daerah.
"Saya sudah berulang kali menyampaikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan tes urine kepada semua egawai, baik yang berstatus ASN (aparatur Sipil negara) maupun tenaga kontrak. Kita harus memberantas narkoba, terlebih di lingkungan pemerintah daerah," kata Hendra Sia di Sampit, Kamis.
Hendra Sia mengaku prihatin dengan adanya guru yang ditangkap karena diduga terjerat kasus narkoba. Hal lebih memprihatinkan karena guru perempuan itu bukan diduga sebagai pengguna, tetapi diduga merupakan pengedar sabu-sabu.
Kejadian ini menunjukkan peredaran narkoba sudah merambah hampir ke semua bidang kehidupan, termasuk ke dunia pendidikan. Bahkan guru yang seharusnya menjadi panutan, malah ada yang diduga turut mengedarkan narkoba.
Namun upaya serius untuk menyikapi kejadian ini harus dilakukan secara menyeluruh terhadap semua pegawai ASN dan tenaga kontrak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Pemeriksaan urine juga perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah ada pegawai yang menggunakan narkoba.
Jika ada yang terbukti menggunakan narkoba, maka aturan masih membuka ruang untuk dilakukan rehabilitasi. Namun bagi yang tetap ngotot menggunakan narkoba atau mereka yang terlibat peredaran narkoba maka aturan hukum harus diberlakukan secara tegas.
Penggunaan narkoba dikhawatirkan akan berdampak tidak baik terhadap kinerja orang tersebut. Lebih dikhawatirkan kalau kemudian ada pegawai lainnya yang turut terpengaruh hingga ikut menjadi pengguna narkoba.
"Apalagi kalau sudah sampai menjadi pengedar atau bandar, maka itu sudah sangat membahayakan orang lain. Tindakan tegas harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Hendra Sia.
Politisi Partai Perindo ini mendorong pemerintah kabupaten terus gencar melakukan upaya-upaya pencegahan seperti sosialisasi bahaya narkoba serta pemeriksaan urine. Badan Narkotika Kabupaten (BNK) diharapkan lebih gencar dan masif dalam melakukan pencegahan, khususnya di lingkungan pemerintah daerah sendiri.
Baca juga: Legislator Kotim berharap penempatan pejabat bukan karena kedekatan
Awal pekan tadi Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur menangkap 10 orang diduga terlibat peredaran narkoba di Sampit, salah satunya adalah DS (46) yang diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) bertugas sebagai guru di sebuah sekolah di Kecamatan Cempaga.
"Dia berperan sebagai sub bandar, berarti ada bandar di atasnya. Ini masih kami dalami kasusnya untuk ditelusuri lebih jauh," kata Kapolres AKBP Sarpani.
Ada tujuh kasus yang diungkap dalam 18 hari terakhir dengan tersangka sebanyak 10 orang, terdiri dari tujuh laki-laki dan tiga perempuan. Total barang bukti yang disita 86,27 gram senilai Rp172. 540.000.
Sepuluh orang tersangka tersebut adalah S (54), I (49), HW (45), M (40), MK (40), M (45), S (52), H (45), MSA (29) dan DS (46). Tersangka S dan H merupakan pasangan suami istri, sedangkan DS merupakan guru.
Baca juga: Tangis warga pecah di kantor DPRD Kotim adukan perusahaan sawit
Baca juga: Bupati Kotim apresiasi kecamatan mampu bangun sirkuit
Baca juga: Legislator Kotim pertanyakan realisasi peningkatan jalan poros Tanah Mas
"Saya sudah berulang kali menyampaikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan tes urine kepada semua egawai, baik yang berstatus ASN (aparatur Sipil negara) maupun tenaga kontrak. Kita harus memberantas narkoba, terlebih di lingkungan pemerintah daerah," kata Hendra Sia di Sampit, Kamis.
Hendra Sia mengaku prihatin dengan adanya guru yang ditangkap karena diduga terjerat kasus narkoba. Hal lebih memprihatinkan karena guru perempuan itu bukan diduga sebagai pengguna, tetapi diduga merupakan pengedar sabu-sabu.
Kejadian ini menunjukkan peredaran narkoba sudah merambah hampir ke semua bidang kehidupan, termasuk ke dunia pendidikan. Bahkan guru yang seharusnya menjadi panutan, malah ada yang diduga turut mengedarkan narkoba.
Namun upaya serius untuk menyikapi kejadian ini harus dilakukan secara menyeluruh terhadap semua pegawai ASN dan tenaga kontrak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Pemeriksaan urine juga perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah ada pegawai yang menggunakan narkoba.
Jika ada yang terbukti menggunakan narkoba, maka aturan masih membuka ruang untuk dilakukan rehabilitasi. Namun bagi yang tetap ngotot menggunakan narkoba atau mereka yang terlibat peredaran narkoba maka aturan hukum harus diberlakukan secara tegas.
Penggunaan narkoba dikhawatirkan akan berdampak tidak baik terhadap kinerja orang tersebut. Lebih dikhawatirkan kalau kemudian ada pegawai lainnya yang turut terpengaruh hingga ikut menjadi pengguna narkoba.
"Apalagi kalau sudah sampai menjadi pengedar atau bandar, maka itu sudah sangat membahayakan orang lain. Tindakan tegas harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Hendra Sia.
Politisi Partai Perindo ini mendorong pemerintah kabupaten terus gencar melakukan upaya-upaya pencegahan seperti sosialisasi bahaya narkoba serta pemeriksaan urine. Badan Narkotika Kabupaten (BNK) diharapkan lebih gencar dan masif dalam melakukan pencegahan, khususnya di lingkungan pemerintah daerah sendiri.
Baca juga: Legislator Kotim berharap penempatan pejabat bukan karena kedekatan
Awal pekan tadi Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur menangkap 10 orang diduga terlibat peredaran narkoba di Sampit, salah satunya adalah DS (46) yang diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) bertugas sebagai guru di sebuah sekolah di Kecamatan Cempaga.
"Dia berperan sebagai sub bandar, berarti ada bandar di atasnya. Ini masih kami dalami kasusnya untuk ditelusuri lebih jauh," kata Kapolres AKBP Sarpani.
Ada tujuh kasus yang diungkap dalam 18 hari terakhir dengan tersangka sebanyak 10 orang, terdiri dari tujuh laki-laki dan tiga perempuan. Total barang bukti yang disita 86,27 gram senilai Rp172. 540.000.
Sepuluh orang tersangka tersebut adalah S (54), I (49), HW (45), M (40), MK (40), M (45), S (52), H (45), MSA (29) dan DS (46). Tersangka S dan H merupakan pasangan suami istri, sedangkan DS merupakan guru.
Baca juga: Tangis warga pecah di kantor DPRD Kotim adukan perusahaan sawit
Baca juga: Bupati Kotim apresiasi kecamatan mampu bangun sirkuit
Baca juga: Legislator Kotim pertanyakan realisasi peningkatan jalan poros Tanah Mas