Palangka Raya (ANTARA) - Mengantisipasi maraknya praktik mafia tanah di Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Iman Wijaya pun membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah.
"Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Mafia Tanah," kata Iman melalui Kasi Penkum Kejati Dodik Mahendra di Palangka Raya, Selasa.
Dodik menyebutkan maraknya praktik mafia tanah sangat meresahkan masyarakat dengan cara pemufakatan jahat. Mafia tanah telah menimbulkan konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan yang berindikasi tindak pidana.
Hal tersebut berpotensi menghambat pemenuhan hak negara, masyarakat dan pelaku usaha yang beritikad baik atas pengelolaan, pemanfaatan, dan penguasaan tanah yang bebas sengketa dan berkepastian hukum.
"Pembentukan satgas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : Kep-11/ O.2/01/2021," ucap Dodik.
Dalam pelaksanaan tugas, Tim Satgas berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka penegakan hukum. Baik yang sifatnya pencegahan/preventif maupun penindakan/represif termasuk berkoordinasi untuk mendapatkan perlindungan dan atau keamanan dalam pelaksanaan tugas.
Terkait modus yang dilakukan, Dodik menerangkan para mafia tanah menerbitkan atau menggunakan lebih dari satu surat girik dan sejenisnya, surat tanah perwatasan, register, surat keterangan tanah dan surat pernyataan penguasaan fisik serta surat keterangan tidak sengketa terhadap satu bidang tanah yang sama kepada beberapa pihak
Modus lainnya, para mafia tanah mengajukan permohonan sertifikat pengganti karena hilang, sementara sertifikat tersebut masih ada dan masih dipegang oleh pemiliknya atau orang lain dengan itikad baik, sehingga mengakibatkan terdapat dua sertifikat di atas satu bidang tanah yang sama.
"Jika masyarakat mengetahui atau menjadi korban mafia tanah, segera hubungi nomor ponsel 081254850550," demikian Dodik.
Baca juga: Kejati tangkap buronan kasus korupsi Bank Mandiri sebesar Rp120 miliar
Baca juga: Kejaksaan limpahkan tujuh perkara Tipikor Disdik Kalteng ke pengadilan
"Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Mafia Tanah," kata Iman melalui Kasi Penkum Kejati Dodik Mahendra di Palangka Raya, Selasa.
Dodik menyebutkan maraknya praktik mafia tanah sangat meresahkan masyarakat dengan cara pemufakatan jahat. Mafia tanah telah menimbulkan konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan yang berindikasi tindak pidana.
Hal tersebut berpotensi menghambat pemenuhan hak negara, masyarakat dan pelaku usaha yang beritikad baik atas pengelolaan, pemanfaatan, dan penguasaan tanah yang bebas sengketa dan berkepastian hukum.
"Pembentukan satgas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : Kep-11/ O.2/01/2021," ucap Dodik.
Dalam pelaksanaan tugas, Tim Satgas berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka penegakan hukum. Baik yang sifatnya pencegahan/preventif maupun penindakan/represif termasuk berkoordinasi untuk mendapatkan perlindungan dan atau keamanan dalam pelaksanaan tugas.
Terkait modus yang dilakukan, Dodik menerangkan para mafia tanah menerbitkan atau menggunakan lebih dari satu surat girik dan sejenisnya, surat tanah perwatasan, register, surat keterangan tanah dan surat pernyataan penguasaan fisik serta surat keterangan tidak sengketa terhadap satu bidang tanah yang sama kepada beberapa pihak
Modus lainnya, para mafia tanah mengajukan permohonan sertifikat pengganti karena hilang, sementara sertifikat tersebut masih ada dan masih dipegang oleh pemiliknya atau orang lain dengan itikad baik, sehingga mengakibatkan terdapat dua sertifikat di atas satu bidang tanah yang sama.
"Jika masyarakat mengetahui atau menjadi korban mafia tanah, segera hubungi nomor ponsel 081254850550," demikian Dodik.
Baca juga: Kejati tangkap buronan kasus korupsi Bank Mandiri sebesar Rp120 miliar
Baca juga: Kejaksaan limpahkan tujuh perkara Tipikor Disdik Kalteng ke pengadilan