Tamiang Layang (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah dalam audiensi bersama Aliansi Masyarakat Nansarunai Bela Borneo (AMNBB) menyepakati Edy Mulyadi dan rekan-rekannya harus ditangkap serta diproses secara hukum positif maupun hukum adat.

“Harus diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia dan hukum adat," kata Ketua DPRD Barito Timur, Nur Sulistio saat menerima AMNBB di ruang sidang paripurna di Tamiang Layang, Rabu.

Hal ini juga sekaligus bertujuan untuk pembelajaran, dengan harapan tidak terulang kembali adanya sikap, perbuatan maupun perkataan yang membuat hati masyarakat Kalimantan terluka.

Menurutnya, pernyataan maaf yang disampaikan Edy Mulyadi melalui video di media sosial masih belum bisa dimaafkan masyarakat Kalimantan secara menyeluruh. Harus melalui proses hukum adat yang berlaku di Kalimantan.

Berkaitan masalah hukum adat, kata politisi Partai Golongan Karya itu, seyogyanya diserahkan ke Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) selaku lembaga adat tertinggi di Kalimantan.

Ketua AMNBB Barito Timur, Hengky A Garu mengapresiasi kesiapan para unsur pimpinan DPRD Barito Timur dan ketua fraksi-fraksi pendukung dewan yang menerima, serta sepakat dengan pernyataan sikap yang disampaikan.

“Tujuan ke DPRD Barito Timur yakni menghargai dan menghormati adanya lembaga perwakilan rakyat, yakni wakil kami untuk menyampaikan dan melanjutkan aspirasi kami selaku masyarakat,” tegas Hengky.

Ada enam poin yang disampaikan dalam pernyataan sikap tersebut, diantaranya meminta Jenderal Listyo Sigit Prabowo memproses secara hukum Edy Mulyadi.

Perilaku, perkataan dan perbuatan Edy Mulyadi dan rekan-rekannya dalam video yang viral di media sosial sudah sangat  keterlaluan dan perlu diproses hukum positif maupun hukum adat yang ada di Kalimantan.

“Pelaporan akan segera kami sampaikan secara resmi melalui Polres Barito Timur,” demikian Hengky A Garu. 

Pewarta : Habibullah
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024