Oknum Brimob diduga penembak warga di lokasi tambang emas terancam dipecat
Kamis, 3 Februari 2022 18:11 WIB
Ilustrasi (FOTO ANTARA)
Ambon (ANTARA) - Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan oknum anggota Brimob yang diduga terlibat kasus penembakan warga di lokasi penambangan emas ilegal Gunung Botak, Pulau Buru, terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH/dipecat).
"Untuk oknum Brimob sudah kita tangkap dari hari pertama dan ditahan di Mako Brimob," kata Kapolda di Ambon, Kamis.
Selanjutnya yang bersangkutan akan menjalani proses persidangan secara terbuka karena Polri tunduk pada peradilan umum untuk kasus menghilangkan nyawa orang lain.
Kemudian untuk kasus dugaan pelanggaran kode etik bagaimana dia menyalahgunakan kewenangan dan senjata api, dimana ancaman hukuman terberatnya adalah PTDH dari institusi kepolisian.
"Saya yakin dengan kejadian seperti ini menjadi resiko karena tidak mencerminkan anggota Birmob, dan masih jauh lebih banyak anggota lainnya yang masih lebih bagus," tegas Kapolda.
Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra dalam rapat kerja dengan Kapolda, Pangdam XVI/Pattimura, dan Plt Sekda Maluku juga menjelaskan adanya aksi tuntutan kesatuan mahasiswa adat Buru ke DPRD agar proses hukum Brigpol AB oleh Polda bisa berjalan secara terbuka.
Sementara Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut yang memimpin rapat kerja tersebut mengatakan, untuk masalah Gunung Botak telah disampaikan bahwa proses hukum pelanggaran yang terjadi di sana telah ditangani Polda.
"Kita juga mengagendakan rapat bersama komisi I dan II DPRD provinsi untuk membahas status Gunung Botak," ucapnya.
Dalam rapat ini akan diundang Bupati dan DPRD Kabupaten Buru untuk duduk bersama sebab merekalah yang punya wilayah, sehingga titik persoalan yang terjadi di sana maupun desas-desus yang disampaikan oleh bisa jelas untuk menjadi bahan masukan bagi dewan.
"Untuk oknum Brimob sudah kita tangkap dari hari pertama dan ditahan di Mako Brimob," kata Kapolda di Ambon, Kamis.
Selanjutnya yang bersangkutan akan menjalani proses persidangan secara terbuka karena Polri tunduk pada peradilan umum untuk kasus menghilangkan nyawa orang lain.
Kemudian untuk kasus dugaan pelanggaran kode etik bagaimana dia menyalahgunakan kewenangan dan senjata api, dimana ancaman hukuman terberatnya adalah PTDH dari institusi kepolisian.
"Saya yakin dengan kejadian seperti ini menjadi resiko karena tidak mencerminkan anggota Birmob, dan masih jauh lebih banyak anggota lainnya yang masih lebih bagus," tegas Kapolda.
Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra dalam rapat kerja dengan Kapolda, Pangdam XVI/Pattimura, dan Plt Sekda Maluku juga menjelaskan adanya aksi tuntutan kesatuan mahasiswa adat Buru ke DPRD agar proses hukum Brigpol AB oleh Polda bisa berjalan secara terbuka.
Sementara Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut yang memimpin rapat kerja tersebut mengatakan, untuk masalah Gunung Botak telah disampaikan bahwa proses hukum pelanggaran yang terjadi di sana telah ditangani Polda.
"Kita juga mengagendakan rapat bersama komisi I dan II DPRD provinsi untuk membahas status Gunung Botak," ucapnya.
Dalam rapat ini akan diundang Bupati dan DPRD Kabupaten Buru untuk duduk bersama sebab merekalah yang punya wilayah, sehingga titik persoalan yang terjadi di sana maupun desas-desus yang disampaikan oleh bisa jelas untuk menjadi bahan masukan bagi dewan.
Pewarta : Daniel Leonard
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Oditurat Militer Palembang: Berkas dua oknum TNI tembak polisi ke Pengadilan Militer
23 May 2025 14:33 WIB
Hakim vonis penjara seumur hidup eks polisi tembak mati sopir ekspedisi di Kalteng
19 May 2025 14:48 WIB
Tembak mati sopir ekspedisi di Kalteng, eks polisi dituntut hukuman seumur hidup
19 May 2025 12:59 WIB
Polisi tembak mati seorang residivis pencuri kendaraan bermotor di Pasuruan
05 May 2025 14:08 WIB, 2025
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB