Kriminal Kalteng kemarin, eks polisi tembak mati sopir ekspedisi hingga Kapuas dalam 'cengkeraman narkoba'

id Kriminal Kalteng kemarin, polisi tembak mati sopir ekspedisi ,Kapuas dalam cengkeraman narkoba ,Palangka Raya,Kalteng,Kapuas,Kalimantan Tengah

Kriminal Kalteng kemarin, eks polisi tembak mati sopir ekspedisi hingga Kapuas dalam 'cengkeraman narkoba'

Ilustrasi. (ANTARA/HO)

Palangka Raya (ANTARA) - Sejumlah berita kriminal dari beberapa daerah yang ada di Kalimantan Tengah (Kalteng), dari Kapuas dalam 'cengkeraman narkoba', kasus terus bermunculan, Tragis, pria 57 tahun tenggelam usai mandi di Sungai Kapuas, hingga Hakim vonis penjara seumur hidup eks polisi tembak mati sopir ekspedisi di Kalteng.

Berikut rangkuman berita kriminal di Kalteng yang menarik untuk dibaca kembali.

1. Kapuas dalam 'cengkeraman narkoba', kasus terus bermunculan

Lagi-lagi jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah meringkus seorang pelaku pengedar sabu di wilayah Kecamatan Mantagai. Seolah-olah kabupaten berjuluk 'Kota Air' ini masih dalam cengkraman narkoba dan kasus pun terus bermunculan.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, di Kuala Kapuas, Jumat, mengatakan, bahwa pihaknya berhasil kembali mengamankan pelaku berinisial U (37) warga Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai, dengan barang bukti sebanyak lima paket sabu dengan berat Bruto kurang lebih 2,64 gram. baca selengkapnya...


2. Tragis, pria 57 tahun tenggelam usai mandi di Sungai Kapuas

Seorang warga Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, bernama Aliansyah (57) berhasil ditemukan tim gabungan dengan kondisi telah meninggal dunia usai tenggelam, di daerah aliran sungai (DAS) Kapuas.

“Dari hasil laporan yang kami terima, korban ditemukan kurang lebih 50 meter dari titik awal korban di duga tenggelam,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas, Pangeran S Pandingan, di Kuala Kapuas, Minggu. baca selengkapnya...


3. Tembak mati sopir ekspedisi di Kalteng, eks polisi dituntut hukuman seumur hidup

Terdakwa Anton Kurniawan yang merupakan mantan anggota polisi pembunuh sopir ekspedisi hingga meninggal dunia, dituntut penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes.

"Sementara terdakwa Haryono, tersangka yang membantu terdakwa Anton melakukan aksi pembunuhan, dituntut 15 tahun penjara. Keduanya didakwa melanggar Pasal 365 ayat (4) dan Pasal 181 Jo 551 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes, Minggu.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo menyatakan, tuntutan terhadap terdakwa Anton Kurniawan Styanto dan Muhammad Haryono telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada. baca selengkapnya...


4. Hakim vonis penjara seumur hidup eks polisi tembak mati sopir ekspedisi di Kalteng

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes, memvonis terdakwa Anton Kurniawan mantan polisi penembak sopir ekspedisi hukuman penjara seumur hidup, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin.

"Berdasarkan penetapan majelis hakim, terdakwa atas nama Anton Kurniawan Styanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," tegas Ketua Majelis Hakim, Ramdes saat membacakan putusan.

Dia mengungkapkan, sementara untuk terdakwa Haryono, divonis 8 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yakni 15 tahun penjara. baca selengkapnya...


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.