Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menerima hibah tanah dan bangunan bekas kantor Pengadilan Agama Sampit, setelah sebelumnya pemerintah kabupaten juga menghibahkan lahan yang kini berdiri bangunan Pengadilan Agama Sampit.
"Tadi sudah dilakukan penandatanganan berita acaranya. Aset yang sebelumnya milik Pengadilan Agama kini menjadi milik pemerintah daerah. Sebaliknya, tanah yang ditempati kantor Pengadilan Agama itu juga sudah sah menjadi milik mereka. Jadi, tukar guling," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Jumat.
Tanah beserta bangunan eks Pengadilan Agama Sampit terletak di Jalan S Parman. Lokasinya di belakang kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur.
Sementara itu, Pengadilan Agama Sampit sudah menempati bangunan di Jalan Jenderal Sudirman km 3,5. Bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang sebelumnya merupakan aset Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang kini telah resmi dihibahkan kepada Pengadilan Agama Sampit.
Halikinnor mengaku masih mempertimbangkan rencana pemanfaatan lahan eks kantor Pengadilan Agama tersebut. Ada aspirasi agar aset itu dimanfaatkan untuk perluasan kantor BKAD atau Bapenda.
Namun ada pula pemikiran bahwa aset itu akan dipinjampakaikan untuk institusi vertikal atau organisasi kemasyarakatan berdiri yang juga membutuhkan kantor di Kotawaringin Timur.
Baca juga: Lonjakan COVID-19 di Kotim akibat transmisi lokal
"Kita juga mendirikan perusahaan yang menangani pelabuhan, perusahaan persampahan, perusahaan pengelola pasar dan lainnya. Nanti kita lihat lagi, apa yang tepat untuk pemanfaatan aset tersebut," jelas Halikinnor.
Ketua Pengadilan Agama Kotawaringin Timur, Muhammad Kastalani mengatakan, pihaknya meninggalkan kantor di Jalan S Parman tersebut sejak 2010 lalu. Kini pihaknya fokus pada kantor yang mereka tempati yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman.
Aset bekas kantor Pengadilan Agama telah dihibahkan kepada pemerintah daerah. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk memanfaatkan aset tersebut.
"Ini juga untuk meminimalisir anggaran maka kami hibahkan. Kami pindah ke kantor baru di Jalan Jenderal Sudirnan," demikian Kastalani.
Baca juga: Pemkab Kotim apresiasi kiprah Persagi bantu tingkatkan kesehatan masyarakat
Baca juga: Perikanan jadi peluang meningkatkan ekonomi masyarakat Kotim di tengah pandemi
Baca juga: Pemeriksaan acak temukan dua pelajar di Kotim positif COVID-19
"Tadi sudah dilakukan penandatanganan berita acaranya. Aset yang sebelumnya milik Pengadilan Agama kini menjadi milik pemerintah daerah. Sebaliknya, tanah yang ditempati kantor Pengadilan Agama itu juga sudah sah menjadi milik mereka. Jadi, tukar guling," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Jumat.
Tanah beserta bangunan eks Pengadilan Agama Sampit terletak di Jalan S Parman. Lokasinya di belakang kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur.
Sementara itu, Pengadilan Agama Sampit sudah menempati bangunan di Jalan Jenderal Sudirman km 3,5. Bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang sebelumnya merupakan aset Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang kini telah resmi dihibahkan kepada Pengadilan Agama Sampit.
Halikinnor mengaku masih mempertimbangkan rencana pemanfaatan lahan eks kantor Pengadilan Agama tersebut. Ada aspirasi agar aset itu dimanfaatkan untuk perluasan kantor BKAD atau Bapenda.
Namun ada pula pemikiran bahwa aset itu akan dipinjampakaikan untuk institusi vertikal atau organisasi kemasyarakatan berdiri yang juga membutuhkan kantor di Kotawaringin Timur.
Baca juga: Lonjakan COVID-19 di Kotim akibat transmisi lokal
"Kita juga mendirikan perusahaan yang menangani pelabuhan, perusahaan persampahan, perusahaan pengelola pasar dan lainnya. Nanti kita lihat lagi, apa yang tepat untuk pemanfaatan aset tersebut," jelas Halikinnor.
Ketua Pengadilan Agama Kotawaringin Timur, Muhammad Kastalani mengatakan, pihaknya meninggalkan kantor di Jalan S Parman tersebut sejak 2010 lalu. Kini pihaknya fokus pada kantor yang mereka tempati yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman.
Aset bekas kantor Pengadilan Agama telah dihibahkan kepada pemerintah daerah. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk memanfaatkan aset tersebut.
"Ini juga untuk meminimalisir anggaran maka kami hibahkan. Kami pindah ke kantor baru di Jalan Jenderal Sudirnan," demikian Kastalani.
Baca juga: Pemkab Kotim apresiasi kiprah Persagi bantu tingkatkan kesehatan masyarakat
Baca juga: Perikanan jadi peluang meningkatkan ekonomi masyarakat Kotim di tengah pandemi
Baca juga: Pemeriksaan acak temukan dua pelajar di Kotim positif COVID-19