Kemenkumham permudah pendaftaran perseroan perseorangan pelaku UKM
Jumat, 18 Februari 2022 9:46 WIB
Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya (kanan) saat sosialisasi Penyuluhan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Palangka Raya. ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Kalteng
Palangka Raya (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempermudah pendaftaran perseroan perseroan bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat mengembangkan usaha dan memperkuat ketahanan ekonomi.
"Kemenkumham meluncurkan terobosan baru dengan menghadirkan entitas perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya di Palangka Raya, Jumat.
Dia menerangkan, entitas perseroan perseorangan itu diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja yakni pemerintah memberikan kemudahan berusaha kepada pelaku usaha mikro kecil.
Perseroan perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk UMKM, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Kebijakan ini merupakan bentuk implementasi pemerintah dalam menerapkan kemudahan berusaha bagi usaha mikro dan kecil. Perseroan perorangan memungkinkan pelaku usaha dapat membentuk perseroan secara mandiri, terlebih lagi syarat pendirian perseroan ini cukup didirikan satu orang.
"Berbeda dengan perseroan pada umumnya. Pendirian perseroan perseorangan ini cenderung lebih mudah dan sederhana," kata Ilham Djaya.
Pendirian perseroan perorangan diharapkan berdampak positif bagi pelaku UMK. Hal ini karena memudahkan para pelaku usaha mengakses pembiayaan dari perbankan dan juga memberikan perlindungan hukum.
Baca juga: Hima Kobar-PMI kerja sama penggalangan stok darah
Untuk itu, penerapan kebijakan ini diharapkan juga dapat menumbuhkembangkan perekonomian serta daya saing para pelaku usaha dalam menghadapi persaingan global.
"Begitu sederhananya proses pendirian perseroan perorangan ini, tentu harus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," kata Ilham Djaya.
Dia pun berharap, melalui pendirian perseroan perorangan, masyarakat khususnya usaha mikro dan kecil akan lebih mudah untuk membuka usaha baru. Muaranya, akan berkontribusi positif dalam peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah.
Pernyataan itu diungkapkan Ilham terkait materi yang disampaikan dia saat sosialisasi Penyuluhan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Acara itu digelar Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng di salah satu hotel di Palangka Raya.
Baca juga: Dandim Palangka Raya ajak perketat protokol kesehatan
Baca juga: TP-PKK Palangka Raya diharapkan mampu berinovasi di tengah pandemi
Baca juga: Gubernur Kalteng dorong percepatan vaksinasi dosis II
"Kemenkumham meluncurkan terobosan baru dengan menghadirkan entitas perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya di Palangka Raya, Jumat.
Dia menerangkan, entitas perseroan perseorangan itu diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja yakni pemerintah memberikan kemudahan berusaha kepada pelaku usaha mikro kecil.
Perseroan perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk UMKM, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Kebijakan ini merupakan bentuk implementasi pemerintah dalam menerapkan kemudahan berusaha bagi usaha mikro dan kecil. Perseroan perorangan memungkinkan pelaku usaha dapat membentuk perseroan secara mandiri, terlebih lagi syarat pendirian perseroan ini cukup didirikan satu orang.
"Berbeda dengan perseroan pada umumnya. Pendirian perseroan perseorangan ini cenderung lebih mudah dan sederhana," kata Ilham Djaya.
Pendirian perseroan perorangan diharapkan berdampak positif bagi pelaku UMK. Hal ini karena memudahkan para pelaku usaha mengakses pembiayaan dari perbankan dan juga memberikan perlindungan hukum.
Baca juga: Hima Kobar-PMI kerja sama penggalangan stok darah
Untuk itu, penerapan kebijakan ini diharapkan juga dapat menumbuhkembangkan perekonomian serta daya saing para pelaku usaha dalam menghadapi persaingan global.
"Begitu sederhananya proses pendirian perseroan perorangan ini, tentu harus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," kata Ilham Djaya.
Dia pun berharap, melalui pendirian perseroan perorangan, masyarakat khususnya usaha mikro dan kecil akan lebih mudah untuk membuka usaha baru. Muaranya, akan berkontribusi positif dalam peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah.
Pernyataan itu diungkapkan Ilham terkait materi yang disampaikan dia saat sosialisasi Penyuluhan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Acara itu digelar Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng di salah satu hotel di Palangka Raya.
Baca juga: Dandim Palangka Raya ajak perketat protokol kesehatan
Baca juga: TP-PKK Palangka Raya diharapkan mampu berinovasi di tengah pandemi
Baca juga: Gubernur Kalteng dorong percepatan vaksinasi dosis II
Pewarta : Rendhik Andika
Editor : Admin 2
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Rute penerbangan baru permudah mobilitas Palangka Raya ke Sampit dan Pangkalan Bun
11 March 2026 14:32 WIB
Wabup ingatkan penyusunan RDTR Laung Tuhup harus permudah layanan perizinan
08 December 2025 14:27 WIB
Hapakat Mobile aplikasi permudah masyarakat Pulang Pisau dapatkan layanan pajak
25 November 2025 7:07 WIB
Permudah buat apps AI dengan satu prompt, kini Google hadirkan "Vibe Coding"
28 October 2025 11:18 WIB
Untuk permudah dan amankan pengemudi, Android Auto hadirkan dua fitur baru
05 October 2025 16:52 WIB
Terpopuler - Prov. Kalimantan Tengah
Lihat Juga
Kartu Huma Betang Sejahtera, bantuan terintegrasi pacu perekonomian masyarakat
26 March 2026 14:33 WIB