Berantas mafia pupuk subsidi, PT Petrokimia gandeng Kejati
Rabu, 9 Maret 2022 19:15 WIB
Ilustrasi - Pupuk subsidi. (ANTARA/Ali Khumaini/dok)
Jakarta (ANTARA) - BUMN PT Petrokimia Gresik menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk meningkatkan kelancaran sekaligus pengamanan penyaluran pupuk bersubsidi.
“Dalam prosesnya tentu dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak. Untuk itu, mulai hari ini kami menggandeng Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memperkuat proses penyaluran pupuk bersubsidi. Kami berharap, pupuk bersubsidi di wilayah Indonesia Tengah, khususnya Sulawesi Selatan, dapat tersalurkan secara tepat kepada petani yang berhak dan terhindar dari praktik penyelewengan,” ujar Dwi Satriyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Komitmen tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Direktur Utama Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Raden Febrytrianto di Makassar, Rabu (9/3).
Dwi Satriyo menyatakan bahwa sebagai anggota holding Pupuk Indonesia yang memiliki posisi strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional dengan tanggung jawab penyaluran pupuk bersubsidi terbesar, aspek pengamanan distribusi pupuk bersubsidi selalu menjadi prioritas utama bagi Petrokimia Gresik.
Melalui kerja sama ini, Petrokimia Gresik bersama Kejati Sulsel akan melakukan berbagai upaya diantaranya pengamanan dan pengawalan penyaluran pupuk Petrokimia Gresik, koordinasi tugas dan fungsi masing-masing pihak, sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan dan penyaluran pupuk kepada seluruh elemen yang terlibat dalam pendistribusian pupuk bersubsidi, hingga penegasan proses penegakan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara atas pelanggaran ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi.
“Pengawasan penyaluran pupuk di lapangan tidak bisa hanya dilaksanakan oleh kami sebagai produsen, melainkan butuh dukungan dari berbagai pihak. Semakin banyak pihak yang proaktif maka pengawasannya akan semakin ketat, sehingga tidak ada ruang bagi oknum untuk melakukan praktik-praktik penyelewengan,” kata Dwi Satriyo.
Lebih lanjut Dwi Satriyo menjelaskan kolaborasi dengan lembaga penegak hukum untuk memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi ini tidak hanya dilakukan di Sulawesi Selatan. Sebelumnya, Petrokimia Gresik juga telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diawal tahun ini.
“Selanjutnya dalam tahun ini, kami juga akan melakukan perpanjangan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gresik untuk memperkuat pengawasan di Gresik sebagai home base perusahaan,” tandas Dwi Satriyo.
Sementara itu, Kajati Sulsel Raden Febrytriyanto menyampaikan bahwa pihaknya mendukung pemerintah dalam penyaluran pupuk bersubsidi melalui pengawasan dan pengamanan distribusi, sehingga dapat diterima oleh petani yang berhak. Dengan kolaborasi ini diharapkan potensi penyelewengan dapat dihindari.
“Kami juga ada perintah dari Kejaksaan Agung untuk turut memberantas mafia pupuk bersubsidi. Dalam pelaksanaannya kami bekerja sama dengan instansi terkait. Harapannya, melalui sinergisme ini pupuk bersubsidi dapat disalurkan dengan tepat sasaran tanpa ada penyimpangan,” tandasnya.
Selain berkolaborasi dengan lembaga penegak hukum, Petrokimia Gresik sendiri telah menerapkan sejumlah sistem dan aplikasi digital untuk memperkuat pengawasan di seluruh jaringan distribusi Petrokimia Gresik secara real time.
Aplikasi digital ini dibangun untuk memperkuat pengawasan di seluruh jaringan distribusi yang menjadi tanggung jawab Petrokimia Gresik. Mulai dari pabrik (Lini I) sampai dengan gudang di tingkat Provinsi (Lini II), selanjutnya ke gudang di tingkat Kabupaten (Lini III), kemudian diteruskan ke gudang distributor di tingkat kecamatan, hingga distributor mengirimkan ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini IV).
Sebagai informasi, Petrokimia Gresik saat ini mendapat penugasan untuk menyalurkan 5 juta ton pupuk padat, atau 56% dari total alokasi pupuk bersubsidi nasional tahun 2022 yakni 9,1 juta ton. Adapun rinciannya terdiri dari Urea 715.665 ton, NPK 2.052.214 ton, SP-36 541.201 ton, ZA 823.475 ton dan Organik Granul 936.610 ton. Selain itu, Petrokimia Gresik juga menyuplai 1,8 juta liter pupuk organik cair.
“Dalam prosesnya tentu dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak. Untuk itu, mulai hari ini kami menggandeng Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memperkuat proses penyaluran pupuk bersubsidi. Kami berharap, pupuk bersubsidi di wilayah Indonesia Tengah, khususnya Sulawesi Selatan, dapat tersalurkan secara tepat kepada petani yang berhak dan terhindar dari praktik penyelewengan,” ujar Dwi Satriyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Komitmen tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Direktur Utama Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Raden Febrytrianto di Makassar, Rabu (9/3).
Dwi Satriyo menyatakan bahwa sebagai anggota holding Pupuk Indonesia yang memiliki posisi strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional dengan tanggung jawab penyaluran pupuk bersubsidi terbesar, aspek pengamanan distribusi pupuk bersubsidi selalu menjadi prioritas utama bagi Petrokimia Gresik.
Melalui kerja sama ini, Petrokimia Gresik bersama Kejati Sulsel akan melakukan berbagai upaya diantaranya pengamanan dan pengawalan penyaluran pupuk Petrokimia Gresik, koordinasi tugas dan fungsi masing-masing pihak, sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan dan penyaluran pupuk kepada seluruh elemen yang terlibat dalam pendistribusian pupuk bersubsidi, hingga penegasan proses penegakan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara atas pelanggaran ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi.
“Pengawasan penyaluran pupuk di lapangan tidak bisa hanya dilaksanakan oleh kami sebagai produsen, melainkan butuh dukungan dari berbagai pihak. Semakin banyak pihak yang proaktif maka pengawasannya akan semakin ketat, sehingga tidak ada ruang bagi oknum untuk melakukan praktik-praktik penyelewengan,” kata Dwi Satriyo.
Lebih lanjut Dwi Satriyo menjelaskan kolaborasi dengan lembaga penegak hukum untuk memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi ini tidak hanya dilakukan di Sulawesi Selatan. Sebelumnya, Petrokimia Gresik juga telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diawal tahun ini.
“Selanjutnya dalam tahun ini, kami juga akan melakukan perpanjangan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gresik untuk memperkuat pengawasan di Gresik sebagai home base perusahaan,” tandas Dwi Satriyo.
Sementara itu, Kajati Sulsel Raden Febrytriyanto menyampaikan bahwa pihaknya mendukung pemerintah dalam penyaluran pupuk bersubsidi melalui pengawasan dan pengamanan distribusi, sehingga dapat diterima oleh petani yang berhak. Dengan kolaborasi ini diharapkan potensi penyelewengan dapat dihindari.
“Kami juga ada perintah dari Kejaksaan Agung untuk turut memberantas mafia pupuk bersubsidi. Dalam pelaksanaannya kami bekerja sama dengan instansi terkait. Harapannya, melalui sinergisme ini pupuk bersubsidi dapat disalurkan dengan tepat sasaran tanpa ada penyimpangan,” tandasnya.
Selain berkolaborasi dengan lembaga penegak hukum, Petrokimia Gresik sendiri telah menerapkan sejumlah sistem dan aplikasi digital untuk memperkuat pengawasan di seluruh jaringan distribusi Petrokimia Gresik secara real time.
Aplikasi digital ini dibangun untuk memperkuat pengawasan di seluruh jaringan distribusi yang menjadi tanggung jawab Petrokimia Gresik. Mulai dari pabrik (Lini I) sampai dengan gudang di tingkat Provinsi (Lini II), selanjutnya ke gudang di tingkat Kabupaten (Lini III), kemudian diteruskan ke gudang distributor di tingkat kecamatan, hingga distributor mengirimkan ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini IV).
Sebagai informasi, Petrokimia Gresik saat ini mendapat penugasan untuk menyalurkan 5 juta ton pupuk padat, atau 56% dari total alokasi pupuk bersubsidi nasional tahun 2022 yakni 9,1 juta ton. Adapun rinciannya terdiri dari Urea 715.665 ton, NPK 2.052.214 ton, SP-36 541.201 ton, ZA 823.475 ton dan Organik Granul 936.610 ton. Selain itu, Petrokimia Gresik juga menyuplai 1,8 juta liter pupuk organik cair.
Pewarta : Faisal Yunianto
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Kobar alokasikan pupuk bersubsidi tahun 2026 sebesar 2.048.000 kilogram
15 April 2026 15:18 WIB
Panen raya demplot PT Pupuk Indonesia dorong produktivitas pertanian Pulang Pisau
12 February 2026 6:56 WIB
DPRD Kotim dorong penyelesaian kisruh perkara pupuk bersubsidi di Lampuyang
29 January 2026 22:38 WIB
Peduli ketahanan pangan masyarakat melalui program penyaluran sembako dan pupuk oleh PT Bumi Makmur Waskita
15 December 2025 10:11 WIB
Indonesia dan Yordania perkuat kolaborasi produksi pupuk, Rosan pastikan tindaklanjuti
15 November 2025 18:34 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB