Jakarta (ANTARA) - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selama delapan tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin.
Baca juga: Polisi amankan dua pria mencurigakan saat sidang Munarman di PN Jaktim
JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
Munarman dinilai telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Sidang tindak pidana terorisme beda dengan pidana umum
JPU menyatakan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sementara yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Usai jaksa membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim PN Jaktim menanyakan tanggapan Munarman.
Baca juga: Berkas P21, Polri segera serahkan Munarman ke JPU
"Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," kata Munarman menjawab pertanyaan hakim.
Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan diri oleh Munarman akan digelar kembali pada 21 Maret 2022.
Baca juga: Barbuk cairan di sekretariat FPI bahan baku peledak dan bom molotov
Baca juga: Penyidik Densus 88 terus dalami keterlibatan Munarman dalam terorisme
Baca juga: Munarman disumpal sandal saat ditangkap hoaks
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selama delapan tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin.
Baca juga: Polisi amankan dua pria mencurigakan saat sidang Munarman di PN Jaktim
JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
Munarman dinilai telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Sidang tindak pidana terorisme beda dengan pidana umum
JPU menyatakan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sementara yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Usai jaksa membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim PN Jaktim menanyakan tanggapan Munarman.
Baca juga: Berkas P21, Polri segera serahkan Munarman ke JPU
"Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," kata Munarman menjawab pertanyaan hakim.
Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan diri oleh Munarman akan digelar kembali pada 21 Maret 2022.
Baca juga: Barbuk cairan di sekretariat FPI bahan baku peledak dan bom molotov
Baca juga: Penyidik Densus 88 terus dalami keterlibatan Munarman dalam terorisme
Baca juga: Munarman disumpal sandal saat ditangkap hoaks