Palangka Raya (ANTARA) - Pemeriksaan yang dilaksanakan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya a Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono, Sabtu (19/3/2022) sore menjaring 22 orang warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan dan hasil swab antigen satu orang diantaranya dinyatakan positif terpapar COVID-19.
"Hasil swab antigen dari tenaga kesehatan yang tergabung dalam kegiatan tersebut, satu orang dinyatakan positif COVID-19 dan langsung diarahkan oleh Nakes dari Puskesmas Kereng Bangkirai untuk ditindaklanjuti," kata Perwira Pengendali Polresta Palangka Raya Ipda Omar Rustafa di Palangka Raya, Minggu.
Omar mengatakan, sebenarnya ada 48 orang pelanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker, namun hanya 22 orang yang di tes swab antigen.
Omar menjelaskan, sebagian warga yang terjaring dan tidak dilakukan swab antigen hanya diberi sanksi sosial, yakni membacakan Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Kegiatan seperti ini hampir setiap hari dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polresta Palangka Raya, Tim Satgas Penanganan COVID-19, Kodim 1016/Plk, tenaga kesehatan dari Puskesmas Kereng Bangkirai serta berbagai instansi lainnya.
"Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi yang masih melanda hingga saat ini, sebagai bentuk upaya mitigasi dan penanggulangan wabah yang saat ini angka penyebarannya masih cukup tinggi di daerah kita," bebernya.
Baca juga: Anggota DPRD Kapuas jalani pemeriksaan kesehatan
Terkait lokasi razia masker, tim akan berpindah-pindah dengan melihat perkembangan mobilitas masyarakat di lima kecamatan yang ada di 'Kota Cantik' Palangka Raya.
Operasi Yustisi ini rutin dilakukan untuk mengingatkan dan membiasakan masyarakat menaati protokol kesehatan, khususnya ketika beraktivitas di luar rumah, karena daerah setempat masih dalam masa pandemi COVID-19.
Saat ini kasus penularan virus mematikan itu mulai melandai, namun masyarakat diminta tidak menganggap remeh. Jangan sampai virus yang terus bermutasi itu kembali mewabah dan memicu lonjakan kasus.
"Kami berharap masyarakat Kota Palangka Raya senantiasa mematuhi prokes dan instruksi maupun Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Mendagri, Gubernur Kalteng hingga Wali Kota Palangka Raya guna mengoptimalkan upaya penanggulangan COVID-19," demikian Omar.
Baca juga: Pemprov Kalteng fasilitasi eksportir kayu gaharu perluas pemasaran
Baca juga: BPK Kalteng turunkan tim pemeriksa audit laporan keuangan 14 Pemda di Kalteng
Baca juga: Legislator: Penghapusan syarat pelaku perjalanan dongkrak pemulihan ekonomi
"Hasil swab antigen dari tenaga kesehatan yang tergabung dalam kegiatan tersebut, satu orang dinyatakan positif COVID-19 dan langsung diarahkan oleh Nakes dari Puskesmas Kereng Bangkirai untuk ditindaklanjuti," kata Perwira Pengendali Polresta Palangka Raya Ipda Omar Rustafa di Palangka Raya, Minggu.
Omar mengatakan, sebenarnya ada 48 orang pelanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker, namun hanya 22 orang yang di tes swab antigen.
Omar menjelaskan, sebagian warga yang terjaring dan tidak dilakukan swab antigen hanya diberi sanksi sosial, yakni membacakan Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Kegiatan seperti ini hampir setiap hari dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polresta Palangka Raya, Tim Satgas Penanganan COVID-19, Kodim 1016/Plk, tenaga kesehatan dari Puskesmas Kereng Bangkirai serta berbagai instansi lainnya.
"Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi yang masih melanda hingga saat ini, sebagai bentuk upaya mitigasi dan penanggulangan wabah yang saat ini angka penyebarannya masih cukup tinggi di daerah kita," bebernya.
Baca juga: Anggota DPRD Kapuas jalani pemeriksaan kesehatan
Terkait lokasi razia masker, tim akan berpindah-pindah dengan melihat perkembangan mobilitas masyarakat di lima kecamatan yang ada di 'Kota Cantik' Palangka Raya.
Operasi Yustisi ini rutin dilakukan untuk mengingatkan dan membiasakan masyarakat menaati protokol kesehatan, khususnya ketika beraktivitas di luar rumah, karena daerah setempat masih dalam masa pandemi COVID-19.
Saat ini kasus penularan virus mematikan itu mulai melandai, namun masyarakat diminta tidak menganggap remeh. Jangan sampai virus yang terus bermutasi itu kembali mewabah dan memicu lonjakan kasus.
"Kami berharap masyarakat Kota Palangka Raya senantiasa mematuhi prokes dan instruksi maupun Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Mendagri, Gubernur Kalteng hingga Wali Kota Palangka Raya guna mengoptimalkan upaya penanggulangan COVID-19," demikian Omar.
Baca juga: Pemprov Kalteng fasilitasi eksportir kayu gaharu perluas pemasaran
Baca juga: BPK Kalteng turunkan tim pemeriksa audit laporan keuangan 14 Pemda di Kalteng
Baca juga: Legislator: Penghapusan syarat pelaku perjalanan dongkrak pemulihan ekonomi