Rendhik Andika (ANTARA) - Sebanyak 14 Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setempat.
"Penyerahan ini sesuai undang-undang yang menyatakan LKPD disampaikan gubernur, bupati dan wali kota ke BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," kata Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Tengah Agus Priyono di Palangka Raya, Jumat.
Dia mengatakan, 14 pemda yang menyerahkan LKPD "unaudited" itu yakni Pemprov Kalteng, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Lamandau, Sukamara, Gunung Mas, Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Murung Raya, Katingan dan Pulang Pisau.
Baca juga: Pemkab Bartim berupaya mewujudkan WTP berkualitas
Pihaknya pun akan segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap LKPD tersebut. Jangka waktu penyelesaian yakni dua bulan atau 60 hari sejak laporan diterima BPK.
LKPD merupakan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD tahun anggaran tertentu. Disusun menggunakan sistem akuntansi keuangan daerah dan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Dia mengatakan, capaian penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP), sampai semester II tahun 2021 di 14 Pemda di Kalteng berada di angka 74,79 persen sampai 98,89 persen.
Agus menerangkan, dua capaian tertinggi diraih Kabupaten Kotawaringin Barat dan diikuti Kabupaten Kotawaringin Timur. Sementara dua capaian terendah oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Barito Selatan.
Baca juga: Pemkab Barut minta masukan BPK untuk raih WTP kedelapan
"Pemeriksaan atas LKPD merupakan jenis pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK dengan tujuan memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan," katanya.
Pada acara penyerahan LKPD itu, Penjabat Sekda Kalteng Nuryakin mengapresiasi adanya pemerintah daerah di provinsi setempat yang menyerahkan LKPD lebih awal.
"Kita terus berkomitmen untuk mewujudkan pelaporan keuangan yang akuntabilitas. Kami juga berharap LKPD yang diserahkan memperoleh opini tertinggi sebagaimana tahun-tahun sebelumnya," kata Nuryakin.
Baca juga: Pemkab Barito Utara bertekad raih opini WTP kedelapan
Dia pun menegaskan, nantinya pihaknya akan senantiasa menindak lanjuti berbagai rekomendasi dari BPK terkait laporan yang baru diserahkan.
Sementara itu, Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mewakili pemerintah daerah yang menyerahkan LKPD berharap BPK Perwakilan Kalteng selalu melakukan pendampingan dalam penyusunan laporan dan tindak lanjut rekomendasi.
"Sebenarnya LKPD adalah hal yang rutin bagi kami. Namun sejumlah peraturan juga terus berkembang. Untuk itu, mohon BPK selalu memberikan pendampingan kepada kami. Sehingga laporan yang kami sajikan semakin akuntabel," katanya.
Baca juga: Pemprov Kalteng tindaklanjuti rekomendasi BPK RI
Baca juga: Kanwil Kemenkumham optimistis raih opini WTP BPK
Baca juga: Pemkab Lamandau tindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI
Baca juga: Pemprov Kalteng tindaklanjuti rekomendasi LHP BPK RI, kebanyakan terkait administrasi
"Penyerahan ini sesuai undang-undang yang menyatakan LKPD disampaikan gubernur, bupati dan wali kota ke BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," kata Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Tengah Agus Priyono di Palangka Raya, Jumat.
Dia mengatakan, 14 pemda yang menyerahkan LKPD "unaudited" itu yakni Pemprov Kalteng, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Lamandau, Sukamara, Gunung Mas, Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Murung Raya, Katingan dan Pulang Pisau.
Baca juga: Pemkab Bartim berupaya mewujudkan WTP berkualitas
Pihaknya pun akan segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap LKPD tersebut. Jangka waktu penyelesaian yakni dua bulan atau 60 hari sejak laporan diterima BPK.
LKPD merupakan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD tahun anggaran tertentu. Disusun menggunakan sistem akuntansi keuangan daerah dan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Dia mengatakan, capaian penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP), sampai semester II tahun 2021 di 14 Pemda di Kalteng berada di angka 74,79 persen sampai 98,89 persen.
Agus menerangkan, dua capaian tertinggi diraih Kabupaten Kotawaringin Barat dan diikuti Kabupaten Kotawaringin Timur. Sementara dua capaian terendah oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Barito Selatan.
Baca juga: Pemkab Barut minta masukan BPK untuk raih WTP kedelapan
"Pemeriksaan atas LKPD merupakan jenis pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK dengan tujuan memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan," katanya.
Pada acara penyerahan LKPD itu, Penjabat Sekda Kalteng Nuryakin mengapresiasi adanya pemerintah daerah di provinsi setempat yang menyerahkan LKPD lebih awal.
"Kita terus berkomitmen untuk mewujudkan pelaporan keuangan yang akuntabilitas. Kami juga berharap LKPD yang diserahkan memperoleh opini tertinggi sebagaimana tahun-tahun sebelumnya," kata Nuryakin.
Baca juga: Pemkab Barito Utara bertekad raih opini WTP kedelapan
Dia pun menegaskan, nantinya pihaknya akan senantiasa menindak lanjuti berbagai rekomendasi dari BPK terkait laporan yang baru diserahkan.
Sementara itu, Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mewakili pemerintah daerah yang menyerahkan LKPD berharap BPK Perwakilan Kalteng selalu melakukan pendampingan dalam penyusunan laporan dan tindak lanjut rekomendasi.
"Sebenarnya LKPD adalah hal yang rutin bagi kami. Namun sejumlah peraturan juga terus berkembang. Untuk itu, mohon BPK selalu memberikan pendampingan kepada kami. Sehingga laporan yang kami sajikan semakin akuntabel," katanya.
Baca juga: Pemprov Kalteng tindaklanjuti rekomendasi BPK RI
Baca juga: Kanwil Kemenkumham optimistis raih opini WTP BPK
Baca juga: Pemkab Lamandau tindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI
Baca juga: Pemprov Kalteng tindaklanjuti rekomendasi LHP BPK RI, kebanyakan terkait administrasi