Sampit (ANTARA) - Ketua Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (GPPI) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Siswanto menyerukan kepada seluruh perusahaan perkebunan untuk segera membayar tunjangan hari raya (THR) yang merupakan hak pekerja sesuai aturan.

"Saya selaku Ketua GPPI selalu mengimbau kepada semua pimpinan PBS (perusahaan besar swasta) perkebunan kelapa sawit untuk segera melaksanakan pembayaran THR, bagi yang belum melaksanakan," kata Siswanto di Sampit, Kamis.

Siswanto mengatakan, THR merupakan hak setiap pekerja sesuai aturan dan merupakan kewajiban perusahaan selaku pemberi kerja. Pemerintah sudah membuat aturan jelas tentang pemberian THR kepada pekerja.

Aturan pemberian THR 2022 dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Baca juga: Aturan perjalanan diberlakukan tegas di Pelabuhan Sampit

Siswanto menjelaskan, saat ini perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur dan lintas kabupaten yang tergabung di GPPI sudah dan ada yang sedang melaksanakan pembayaran THR kepada karyawannya.

"Pelaksanaannya tetap mengikuti ketentuan yang dianjurkan oleh pemerintah," tegasnya.

Dia juga menyinggung pemberian izin mudik lebih awal kepada karyawan. Perusahaan mengatur cuti karyawan dengan menyesuaikan pengaturan cuti masing-masing karyawan secara bergantian terkait dengan tugas bidang kerjanya dan produksi.

Perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur ada yang memberlakukan mudik lebih awal dan kembali bekerja juga lebih awal. Pengaturan cuti dilakukan secara bergantian agar produksi tetap stabil.

GPPI juga secara tegas melarang dan mengingatkan setiap perusahaan untuk menggunakan angkutan karyawan sesuai aturan dengan mengedepankan faktor keselamatan.

"Angkutan mudik dilarang menggunakan truk terbuka. Harus mengikuti ketentuan tentang pengaturan mudik yang berlaku  serta angkutan mudik tidak menggunakan truk bak terbuka," demikian Siswanto.

Baca juga: 1.368 pemudik bertolak dari Pelabuhan Sampit menuju Pulau Jawa

Baca juga: Tersisa 1.370 tiket kapal di Pelabuhan Sampit untuk pemudik

Baca juga: DPRD Kotim ingatkan perencanaan anggaran pilkades 77 desa dimatangkan


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024