Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Rudianur mengingatkan pemerintah untuk mendata pendatang yang biasanya meningkat usai Lebaran Idul Fitri. 

"Pendataan itu untuk kepentingan bersama, baik bagi pemerintah maupun warga itu sendiri. Ini supaya kita tahu identitas serta tujuannya datang ke Kotawaringin Timur," kata Rudianur di Sampit, Sabtu. 

Selama ini seakan menjadi fenomena tahunan, Kotawaringin Timur kedatangan banyak pendatang usai Lebaran. Mereka umumnya adalah pencari kerja dari luar pulau yang ingin mengadu nasib di Kotawaringin Timur, menyusul kerabat atau rekan mereka yang lebih dulu bekerja di daerah ini. 

Tidak ada larangan bagi pencari kerja datang mencari pekerjaan ke Kotawaringin Timur. Namun sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk mendata seluruh penduduk, termasuk para pendatang baru. 

Pendataan ini sebagai upaya pemerintah daerah memantau para pendatang. Tujuannya untuk memastikan mereka memang datang untuk bekerja, bukan untuk kepentingan lain yang melanggar aturan. 

Baca juga: Kotim potensial untuk pengembangan peternakan dan perikanan

Sudah sering terjadi ditemukan ada pencari kerja dari luar pulau yang telantar di Kotawaringin Timur. Mereka tidak mendapat pekerjaan yang dijanjikan atau pekerjaan yang didapat ternyata tidak sesuai harapan, sementara mereka sudah kehabisan biaya untuk pulang ke daerah asal. 

Pencari kerja yang telantar ini akhirnya menjadi masalah dan mengharuskan pemerintah daerah turun tangan membantu kepulangan mereka ke daerah asal. 

Untuk itulah perlu dilakukan pendataan terhadap pendatang, khususnya pencari kerja. Harus ada pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan para pencari kerja tersebut memang sudah ada tempat kerja yang dituju dan siap menampung mereka sehingga tidak sampai telantar. 

"Ini tujuannya kan untuk saudara-saudara kita dari luar daerah tersebut juga. Kita tidak ingin ada lagi pencari kerja yang telantar di daerah ini. Makanya harus didata dan dipastikan siapa yang mendatangkan mereka supaya mereka tidak sampai telantar," jelas Rudianur. 

Rudianur juga mengimbau perusahaan besar untuk melaporkan perkembangan ketenagakerjaan di perusahaan masing-masing. Penambahan pekerja harus dilaporkan secara rutin kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memudahkan pemerintah daerah melakukan pengawasan. 

Baca juga: PMII usung kader perempuan bersaing di pemilihan ketua KNPI Kotim

Baca juga: IKA PMII Kotim jadi yang pertama di Kalteng

Baca juga: Legislator Kotim dukung pelestarian seni bela diri tradisional

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024