Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Rudianur mengingatkan kepada pemerintah desa untuk menggunakan keuangan desa secara efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
"Kepala desa jangan hanya terobsesi dengan anggaran desa yang besar, tetapi harus mampu menggunakannya secara tepat, efektif dan membawa manfaat besar bagi masyarakat," kata Rudianur di Sampit, Rabu.
Kotawaringin Timur akan kembali menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada Oktober 2023 nanti. Ada 77 desa tersebar di 15 kecamatan yang akan menggelar pemilihan kepala desa pada pilkades serentak kali ini.
Ini merupakan pilkades serentak keempat yang akan digelar di Kabupaten Kotawaringin Timur. Sebelumnya pilkades serentak dilaksanakan di 77 desa pada 21 Oktober 2017, kemudian pilkades di 48 desa pada 15 Desember 2018, selanjutnya pilkades di 43 desa pada 14 Maret 2020.
Rudianur mengingatkan, siapapun yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, diharapkan mempunyai niat yang tulus untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Setiap desa kini rata-rata mengelola anggaran lebih dari Rp1 miliar yang berasal dari dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), pendapatan asli desa maupun sumber lainnya. Anggaran besar itu harus digunakan secara tepat agar membawa manfaat yang besar bagi masyarakat.
Baca juga: Soroti pelayanan di puskesmas, ini saran Legislator Kotim
Besarnya anggaran yang dikelola desa juga harus dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai aturan. Jangan sampai ada penyimpangan karena dipastikan akan berdampak hukum.
"Semua harus dipertanggungjawabkan. Makanya penggunaan anggaran harus betul-betul direncanakan secara matang agar tidak melanggar aturan," kata Rudianur.
Pemerintah desa diharapkan menyerap aspirasi masyarakat sehingga pembangunan yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan hanya berdasarkan keinginan pemerintah desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga harus dilibatkan sehingga ada pihak yang turut mengawal jalannya pembangunan desa. Hubungan harmonis antara kepala desa dan jajarannya dengan BPD juga akan berpengaruh terhadap jalannya pembangunan di desa.
"Kepala desa juga diharapkan mempunyai terobosan-terobosan dalam menggali potensi sumber daya di desa karena akan berkaitan dengan kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," demikian Rudianur.
Baca juga: Perlu konsistensi bantu UMKM lokal Kotim
Baca juga: Legislator Kotim khawatir penghapusan tenaga kontrak ganggu pelayanan masyarakat
Baca juga: Pemkab Kotim berkomitmen optimalkan penggunaan produk dalam negeri
"Kepala desa jangan hanya terobsesi dengan anggaran desa yang besar, tetapi harus mampu menggunakannya secara tepat, efektif dan membawa manfaat besar bagi masyarakat," kata Rudianur di Sampit, Rabu.
Kotawaringin Timur akan kembali menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada Oktober 2023 nanti. Ada 77 desa tersebar di 15 kecamatan yang akan menggelar pemilihan kepala desa pada pilkades serentak kali ini.
Ini merupakan pilkades serentak keempat yang akan digelar di Kabupaten Kotawaringin Timur. Sebelumnya pilkades serentak dilaksanakan di 77 desa pada 21 Oktober 2017, kemudian pilkades di 48 desa pada 15 Desember 2018, selanjutnya pilkades di 43 desa pada 14 Maret 2020.
Rudianur mengingatkan, siapapun yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, diharapkan mempunyai niat yang tulus untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Setiap desa kini rata-rata mengelola anggaran lebih dari Rp1 miliar yang berasal dari dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), pendapatan asli desa maupun sumber lainnya. Anggaran besar itu harus digunakan secara tepat agar membawa manfaat yang besar bagi masyarakat.
Baca juga: Soroti pelayanan di puskesmas, ini saran Legislator Kotim
Besarnya anggaran yang dikelola desa juga harus dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai aturan. Jangan sampai ada penyimpangan karena dipastikan akan berdampak hukum.
"Semua harus dipertanggungjawabkan. Makanya penggunaan anggaran harus betul-betul direncanakan secara matang agar tidak melanggar aturan," kata Rudianur.
Pemerintah desa diharapkan menyerap aspirasi masyarakat sehingga pembangunan yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan hanya berdasarkan keinginan pemerintah desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga harus dilibatkan sehingga ada pihak yang turut mengawal jalannya pembangunan desa. Hubungan harmonis antara kepala desa dan jajarannya dengan BPD juga akan berpengaruh terhadap jalannya pembangunan di desa.
"Kepala desa juga diharapkan mempunyai terobosan-terobosan dalam menggali potensi sumber daya di desa karena akan berkaitan dengan kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," demikian Rudianur.
Baca juga: Perlu konsistensi bantu UMKM lokal Kotim
Baca juga: Legislator Kotim khawatir penghapusan tenaga kontrak ganggu pelayanan masyarakat
Baca juga: Pemkab Kotim berkomitmen optimalkan penggunaan produk dalam negeri