Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengamankan sebuah kapal pengangkut bermuatan BBM bersubsidi jenis solar di Perairan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu.
Kapal tersebut merupakan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi yang diungkap oleh Bareskrim Polri di wilayah Pati, Jawa Tengah.
“Pada rilis di Pati disampaikan modus bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku, yakni mengambil solar bersubsidi dari SPBU menggunakan mobil modifikasi, lalu ditampung di sebuah gudang, kemudian diangkut menggunakan kapal pengangkut ini,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto di atas kapal pengangkut BBM bersubsidi di Perairan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Di atas kapal tersebut terdapat 6 tangki penyimpanan bahan bakar yang berisi solar bersubsidi dari pemerintah, tangki-tangkai tersebut telah dipasang garis polisi.
Penemuan kapal tersebut dari hasil penelusuran yang dilakukan Direktorat Tipiter Bareskrim Polri bersama Direktorat Polair Polri. Dari penelusuran diketahui kapal pengangkut tersebut awalnya berada di Dermaga Tanjung Emas, Semarang, namun kini telah berada di perairan Tanjung Priok.
Belum diketahui pasti berapa jumlah solar bersubsidi yang ada di dalam kapal pengangkut tersebut, namun kata Pipit, berdasarkan bukti dokumen yang didapat, ada sekitar 125.000 kilo liter (Kl) diduga minyak solar bersubsidi.
“Kami masih menelusuri akan dikemanakan BBM yang ada di dalam kapal ini dengan menuntaskan penyidikan yang ada di Pati, kami tarik dulu di hulunya,” kata Pipit.
Dari kasus di Pati, kata Pipit, pihaknya telah menetapkan tersangka sebanyak 12 orang, yakni masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.
“Di Pati kami amankan beberapa barang bukti dan mentersangkakan sekitar 12 orang, Kami akan kembangkan lagi terkait kapal ini dan PT Aldi Perkasa Energi, kemungkinan akan menambah 3-4 tersangka,” ungkap Pipit.
PT Aldi Perkasa Energi merupakan tempat gudang yang ditemukan penyimpanan BBM solar bersubsidi. Dari hasil pemeriksaan sementara, penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka sudah berjalan selama 1 tahun.
Dari hasil pengungkapan ini, penyidik kini tengah mengejar siapa perusahaan yang bekerja sama dengan pelaku yang telah mengambil BBM bersubsidi sehingga menyebabkan terjadinya kelangkaan di sejumlah wilayah.
“Penyidik sekarang sedang mendalami keterkaitan perusahaan lainnya yang terlibat, nanti kami akan mengungkap dengan baik dan memberikan informasi lebih detail,” kata Pipit.
Kapal tersebut merupakan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi yang diungkap oleh Bareskrim Polri di wilayah Pati, Jawa Tengah.
“Pada rilis di Pati disampaikan modus bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku, yakni mengambil solar bersubsidi dari SPBU menggunakan mobil modifikasi, lalu ditampung di sebuah gudang, kemudian diangkut menggunakan kapal pengangkut ini,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto di atas kapal pengangkut BBM bersubsidi di Perairan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Di atas kapal tersebut terdapat 6 tangki penyimpanan bahan bakar yang berisi solar bersubsidi dari pemerintah, tangki-tangkai tersebut telah dipasang garis polisi.
Penemuan kapal tersebut dari hasil penelusuran yang dilakukan Direktorat Tipiter Bareskrim Polri bersama Direktorat Polair Polri. Dari penelusuran diketahui kapal pengangkut tersebut awalnya berada di Dermaga Tanjung Emas, Semarang, namun kini telah berada di perairan Tanjung Priok.
Belum diketahui pasti berapa jumlah solar bersubsidi yang ada di dalam kapal pengangkut tersebut, namun kata Pipit, berdasarkan bukti dokumen yang didapat, ada sekitar 125.000 kilo liter (Kl) diduga minyak solar bersubsidi.
“Kami masih menelusuri akan dikemanakan BBM yang ada di dalam kapal ini dengan menuntaskan penyidikan yang ada di Pati, kami tarik dulu di hulunya,” kata Pipit.
Dari kasus di Pati, kata Pipit, pihaknya telah menetapkan tersangka sebanyak 12 orang, yakni masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.
“Di Pati kami amankan beberapa barang bukti dan mentersangkakan sekitar 12 orang, Kami akan kembangkan lagi terkait kapal ini dan PT Aldi Perkasa Energi, kemungkinan akan menambah 3-4 tersangka,” ungkap Pipit.
PT Aldi Perkasa Energi merupakan tempat gudang yang ditemukan penyimpanan BBM solar bersubsidi. Dari hasil pemeriksaan sementara, penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka sudah berjalan selama 1 tahun.
Dari hasil pengungkapan ini, penyidik kini tengah mengejar siapa perusahaan yang bekerja sama dengan pelaku yang telah mengambil BBM bersubsidi sehingga menyebabkan terjadinya kelangkaan di sejumlah wilayah.
“Penyidik sekarang sedang mendalami keterkaitan perusahaan lainnya yang terlibat, nanti kami akan mengungkap dengan baik dan memberikan informasi lebih detail,” kata Pipit.