Polisi ringkus bos arisan online tipu korban hingga miliaran rupiah
Selasa, 31 Mei 2022 23:11 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto (kedua dari kiri) bersama Kasubdit Siber Polda Jatim, AKBP Wildan Albert (kedua dari kanan) saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Selasa (31/5/2022). (ANTARA/Willy Irawan)
Surabaya (ANTARA) - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap bos arisan daring atau online @ARISANLOVE bernama Anggrita Putri Khaleda (23) yang diduga menipu belasan korbannya hingga mencapai miliaran rupiah.
"Dari 13 pelapor kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar," ujar Kasubdit Siber Polda Jatim AKBP Wildan Albert saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa.
Berdasar hasil penyidikan, arisan daring itu berjalan sejak 2019 dan Anggrita mempunyai 150 member atau anggota yang berhasil digaet melalui media sosial Instagram. Kemudian, anggota yang mengikuti arisan itu dimasukkan ke grup WhatsApp.
AKBP Wildan menambahkan, tersangka mengimingi-imingi anggotanya dengan keuntungan mencapai 50 persen dari nominal uang yang disetorkan.
"Ada tiga sistem yakni reguler, 'duos' (investasi) dan simpan pinjam. Misalnya, duos Rp10 juta bisa menjadi Rp15 juta," ucap perwira menengah Polri tersebut.
Ketika anggota baru bergabung, profit yang dijanjikan terealisasi, namun seiring berjalan-nya waktu, janji-janji itu tidak ditepati. Bahkan, saldo yang disetor tak bisa ditarik oleh anggota.
Polisi juga masih mengembangkan kasus ini, sebab tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.
"Hasil pemeriksaan awal itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bagi yang merasa jadi korbannya, silakan melaporkan ke Polda Jatim," kata dia.
Tak itu saja, pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait adanya informasi yang menyebut bahwa uang hasil penipuan itu telah dibelikan beberapa aset tanah dan properti oleh tersangka.
Atas perbuatannya, Anggrita dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
"Dari 13 pelapor kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar," ujar Kasubdit Siber Polda Jatim AKBP Wildan Albert saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa.
Berdasar hasil penyidikan, arisan daring itu berjalan sejak 2019 dan Anggrita mempunyai 150 member atau anggota yang berhasil digaet melalui media sosial Instagram. Kemudian, anggota yang mengikuti arisan itu dimasukkan ke grup WhatsApp.
AKBP Wildan menambahkan, tersangka mengimingi-imingi anggotanya dengan keuntungan mencapai 50 persen dari nominal uang yang disetorkan.
"Ada tiga sistem yakni reguler, 'duos' (investasi) dan simpan pinjam. Misalnya, duos Rp10 juta bisa menjadi Rp15 juta," ucap perwira menengah Polri tersebut.
Ketika anggota baru bergabung, profit yang dijanjikan terealisasi, namun seiring berjalan-nya waktu, janji-janji itu tidak ditepati. Bahkan, saldo yang disetor tak bisa ditarik oleh anggota.
Polisi juga masih mengembangkan kasus ini, sebab tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.
"Hasil pemeriksaan awal itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bagi yang merasa jadi korbannya, silakan melaporkan ke Polda Jatim," kata dia.
Tak itu saja, pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait adanya informasi yang menyebut bahwa uang hasil penipuan itu telah dibelikan beberapa aset tanah dan properti oleh tersangka.
Atas perbuatannya, Anggrita dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
Pewarta : Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemarin, Waspada maraknya penipuan arisan online di Kalteng hingga oknum guru diduga cabuli muridnya
24 February 2023 22:33 WIB, 2023
Kembali marak, DPRD Kalteng ingatkan masyarakat hati-hati ikut arisan online
23 February 2023 14:36 WIB, 2023
Terdakwa oknum polisi di Banjarmasin terjerat arisan fiktif divonis 1 tahun
30 August 2022 19:12 WIB, 2022
Polisi amankan pelaku penipuan arisan online di Seruyan hingga ratusan juta
05 July 2022 23:31 WIB, 2022
Petugas amankan bandar arisan bodong rugikan peserta hingga miliaran rupiah
04 July 2022 18:57 WIB, 2022
Dituding menipu uang arisan Rp724 juta, Krisna Mukti buat laporan balik
07 June 2022 14:19 WIB, 2022
Oknum Bhayangkari di Banjarmasin siap disidang terkait kasus arisan online fiktif Rp11 miliar
18 May 2022 22:23 WIB, 2022
Oknum anggota Polri ditetapkan tersangka kasus arisan online fiktif senilai Rp8,8 miliar
02 March 2022 0:12 WIB, 2022
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Polisi limpahkan berkas kasus asusila paman terhadap ponakan ke Kejari Jaksel
04 April 2026 14:49 WIB
Pertamina Kalimantan: Penggunaan energi bertanggung jawab kunci jaga ketahanan nasional
02 April 2026 8:14 WIB