Banjarmasin (ANTARA) - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menetapkan MS, suami dari oknum Bhayangkari berinisial RA bandar arisan online fiktif dengan total kerugian korban mencapai Rp8,8 miliar, sebagai tersangka
"Informasi dari Kabid Propam, MS sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, di Banjarmasin, Selasa.
MS adalah anggota Polri yang bertugas di Polresta Banjarmasin, telah ditetapkan sebagai tersangka karena didapati adanya aliran dana terkait arisan online yang dikelola istrinya, masuk ke rekening pribadinya.
Baca juga: Polda Kalsel tahan suami bandar arisan fiktif oknum Bhayangkari
Rifa’i menyebut MS dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bahkan penyidik Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sama seperti istrinya.
Baca juga: Kasus arisan 'online' diduga dibandari istri dari anggota Polresta Banjarmsin
Penyidik kini masih melakukan penelusuran aset milik tersangka. Termasuk aliran dana dan transaksi mencurigakan lainnya bekerjasama dengan bank dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sedangkan untuk dugaan pelanggaran kode etik masih diproses Bidang Propam Polda Kalsel. Oknum polisi ini pun ditahan demi kelancaran proses pemeriksaan.
Jika terbukti melakukan pidana dan pelanggaran kode etik, maka konsekuensinya selain hukuman pidana penjara, juga dijatuhi sanksi internal Polri dengan ancaman terberat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca juga: Tiga tersangka arisan bodong daring terancam 6 tahun penjara
Baca juga: Polisi tangkap bos arisan online senilai Rp5,3 miliar dengan jumlah korbannya 334 orang
Berita Terkait
165 Satpol PP terlibat judi online
Jumat, 20 September 2024 15:13 Wib
Kemenkominfo sudah tangani 3,3 juta konten judi online hingga September 2024
Jumat, 20 September 2024 15:07 Wib
Polisi tangkap pelaku penganiaya sopir taksi online di Palangka Raya
Kamis, 5 September 2024 17:59 Wib
Polisi kejar pelaku penganiayaan sopir taksi online di Palangka Raya
Rabu, 4 September 2024 15:09 Wib
Dari 2017-2024, Kemenkominfo terima 572 ribu aduan terkait penipuan online
Selasa, 3 September 2024 21:34 Wib
Menhub Budi: Status ojek online harus diatur dalam UU
Sabtu, 31 Agustus 2024 13:41 Wib
Kemenkominfo upayakan solusi persoalan ojol
Jumat, 30 Agustus 2024 15:42 Wib
Temuan judi online dan pornografi, Menkominfo ancam blokir Bigo Live
Kamis, 22 Agustus 2024 15:15 Wib