Banjarmasin (ANTARA) - Kasus arisan online fiktif dengan total kerugian korban mencapai Rp11 miliar, dengan tersangka RA, oknum Bhayangkari di Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan siap disidangkan.
Jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Banjarmasin hari ini.
"Pada berkas perkara pertama ini tersangka RA dikenakan dakwaan bersifat alternatif yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin Radityo Wisnu Aji, di Banjarmasin, Rabu.
Dia menyebut dasar penerapan pasal alternatif tersebut, karena tersangka diduga menggunakan media sosial dalam aksinya menjalankan arisan secara daring.
Baca juga: Polda Kalsel tahan suami bandar arisan fiktif oknum Bhayangkari
Pada berkas perkara tercantum ada tujuh korban dugaan penipuan dengan total kerugian Rp650 juta.
Sedangkan barang bukti yang disertakan yakni satu unit rumah beserta sertifikatnya, uang tunai Rp90 juta serta sejumlah benda lain seperti barang elektronik, pakaian, sepatu dan tas bermerek yang diduga didapat dari hasil kejahatan.
Terkait jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Radityo mengaku saat ini masih menjadi kewenangan penyidik kepolisian, dan pihaknya masih menunggu pemberitahuan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Baca juga: Kasus arisan 'online' diduga dibandari istri dari anggota Polresta Banjarmsin
"Saat ini tersangka masih dititipkan di tahanan Polresta Banjarmasin. Hingga tahapan ini tidak ada upaya atau inisiasi mediasi damai baik dari pihak korban maupun tersangka," ujarnya lagi.
Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng mengatakan setelah berkas perkara diterima, maka selanjutnya tinggal menunggu penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin terkait susunan majelis hakim pemeriksa dan pengadil serta jadwal persidangan perdananya.
Hasil penyidikan bersama Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Ditreskrimum Polda Kalsel arisan online dengan bandar RA tercatat ada 320 orang korban yang bergabung.
Sang suami MS yang merupakan anggota Polri, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dan telah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Kalsel terkait sanksi di internal kepolisian.
Baca juga: Oknum anggota Polri ditetapkan tersangka kasus arisan online fiktif senilai Rp8,8 miliar
Berita Terkait
Ketum Bhayangkari tinjau dan hibur anak-anak korban erupsi Gunung Lewotobi
Rabu, 13 November 2024 23:21 Wib
Polisi selidiki kasus dugaan penipuan oleh oknum bhayangkari
Senin, 11 November 2024 16:09 Wib
Polda intruksikan Yayasan Kemala Bhayangkari se-Kalteng gelar bazar
Jumat, 8 Maret 2024 16:02 Wib
Polda Kalteng terima hibah tanah satu hektare dari Pemkot Palangka Raya
Senin, 14 Agustus 2023 23:22 Wib
Bazar UMKM Bhayangkari Gumas jadi wadah promosikan produk daerah
Jumat, 9 Desember 2022 14:19 Wib
Tragedi penusukan di Wisma Kemala Bhayangkari bukan anggota Polisi
Kamis, 17 November 2022 15:50 Wib
Ketua Bhayangkari dan Wakapolda Kalteng bantu korban banjir di Kobar
Kamis, 27 Oktober 2022 5:58 Wib
Bhayangkari Kapuas diminta dukung tugas Polri sebagai pelayan masyarakat
Minggu, 9 Oktober 2022 16:29 Wib