Palangka Raya (ANTARA) - Korban dugaan penipuan dan penggelapan oknum Bhayangkari Polresta Palangka Raya, Marliana hingga saat ini masih menunggu kepastian hukum atas laporannya ke Ditreskrimum Polda Kalteng sejak November 2024 lalu, terkait dugaan penipuan pengurusan izin usaha pangkalan gas LPG 3 kilogram.
Dalam kasus ini, korban diduga ditipu hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp165 juta oleh seorang oknum Bhayangkari berinisial HW, yang mengaku bisa mengurus izin usaha pangkalan gas LPG 3 kilogram.
"Saya sebenarnya ikhlas dan tidak ikhlas juga jika uang saya sebesar Rp165 Juta tidak kembali. Namun setidaknya pelaku yakni HW ini masuk penjara karena perbuatannya," katanya, saat ditemui di kediamannya, di Jalan Keruing, Kota Palangka Raya, Selasa.
Ia mengungkapkan, uang yang diduga dibawa kabur oleh terlapor tersebut merupakan hasil tabungannya sejak 2006 lalu dari berjualan nasi kuning.
Akibat tidak dikembalikannya uang oleh HW setelah tidak menjadi pangkalan gas LPG yang dijanjikan, sejumlah kesulitan ditemui, khususnya saat ia hendak menyekolahkan keempat anaknya.
"Saya sempat harus berutang untuk membiayai keperluan keempat anak saya sekolah, ya misalnya saja beli baju dan perlengkapan lainnya," ucapnya.
Marliana juga mengungkapkan, beberapa hari terakhir ia merasa kecewa dengan sikap dari HW yang seolah menantang dan menyepelekan laporan yang dibuatnya.
Berdasarkan informasi dari rekannya yang membantu di warung nasi kuning, HW menyatakan tidak takut untuk dipenjara karena akan melakukan pengurusan sebagai tahanan kota dan memiliki vonis hukuman yang ringan.
"Saya dengar cerita itu dari rekan saya yang membantu di warung. HW menyatakan akan ada penjamin untuk menjadi tahanan kota jika dipenjara nanti," ujarnya.
Ia berharap penyidik dapat benar-benar menangani kasus ini secara profesional dan transparan, terutama terhadap dirinya yang hanya sebagai rakyat kecil tanpa punya bekingan maupun kuasa.
"Saya melapor ke Polda Kalteng ini untuk meminta keadilan. Saya harap keadilan dapat ditegakkan bagi kami warga kecil," harapnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan jika perkara saat ini sudah naik ke proses penyidikan.
Saat ini penyidik sedang memeriksa beberapa saksi, yang kemudian akan digelarkan untuk penetapan tersangka apabila saksi selesai diperiksa.
”Kita telah naikan proses penyelidikan menjadi penyidikan. Saksi terus dimintai keterangan, sebab memang ada sejumlah saksi yang belum dimintai keterangan terkait kasus itu. Namun saya pastikan proses berjalan,” katanya beberapa waktu lalu.
Dia mengungkapkan, dengan telah naik ke tahap penyidikan, kini penyidik Polda Kalimantan Tengah terus mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi, serta berharap ada korban lain melaporkan kasus serupa dengan terlapor serupa.
Walau belum ada tersangka, penyidik memastikan kasus tersebut ditangani secara profesional dan sesuai aturan hukum berlaku, meskipun terlapor merupakan oknum Bhayangkari.
“Tetapi saya tekankan kasus itu akan terus bergulir sesuai aturan hukum berlaku. Saat ini terus didalami penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng,” demikian Erlan.