Pemkab Kotim pecat oknum ASN kecamatan yang selingkuh

id Pemkab Kotim pecat oknum ASN kecamatan yang selingkuh, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, pemkab kotim

Pemkab Kotim pecat oknum ASN kecamatan yang selingkuh

Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu. ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memberhentikan oknum aparatur sipil negara (ASN) Kecamatan Baamang yang terbukti selingkuh.

“Kemarin Surat Keputusan (SK) Hukuman Disiplin (Hukdis) sudah diterima yang bersangkutan. Ia dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Kamis.

Ia menyampaikan, bahwa SK Hukdis penjatuhan hukuman disiplin tersebut telah diserahkan dan diterima oknum ASN yang bersangkutan pada Rabu (5/2/2025). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, hukuman disiplin tersebut mulai berlaku setelah 15 hari kerja sejak SK diterima.

Dalam rentang waktu tersebut, oknum ASN itu memiliki kesempatan untuk mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak SK diterima.

“Sesuai ketentuan tersebut, apabila yang bersangkutan mengajukan banding maka kami akan menunggu putusan atas banding tersebut. Kami tidak bermaksud menunda-nunda, tetapi itu sebagai responsif kami atas kasus ini dan kami melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara, jika oknum ASN tersebut tidak mengajukan banding sampai dengan 15 hari kerja sejak SK diterima, maka yang bersangkutan dinyatakan resmi diberhentikan.

Langkah selanjutnya, BPKSDM Kotim akan menunjuk pelaksana tugas (plt) untuk mengisi posisi yang kosong dari oknum ASN tersebut hingga ditunjuknya pejabat definitif oleh bupati setempat.

Sebelumnya, BKPSDM Kotim menerima laporan pengaduan atas oknum ASN Kecamatan Baamang dan oknum tenaga kontrak yang melakukan perbuatan zina sekaligus perselingkuhan.

Baca juga: Halikinnor-Irawati ditetapkan sebagai paslon terpilih Pilkada Kotim 2024

Tepatnya laporan diterima pada 23 Desember 2024 dan langsung ditindaklanjuti. Bagi oknum tenaga kontrak langsung diberhentikan, sedangkan bagi oknum ASN ada proses yang perlu dilalui sesuai dengan peraturan disiplin ASN.

Dalam proses penanganan penegakan disiplin ASN ini, ada proses administrasi yang harus dipenuhi. Sebab, produk berupa SK penjatuhan hukuman disiplin berpotensi digugat apabila tidak sesuai administrasi.

“Langkah-langkah itu harus terpenuhi. Oleh karena itu, atas laporan yang kami terima, kami meneliti dan cukup memenuhi unsur, sehingga kami tindak lanjuti dengan membentuk tim pemeriksa,” ujarnya.

Berbeda dengan pelanggaran disiplin ringan yang cukup atasan langsung melaksanakan pemeriksaan. Dalam kasus ini ancaman sanksinya adalah berat, sehingga harus dibentuk tim pemeriksa harus terdiri dari 3 unsur, yaitu atasan langsung dalam hal ini camat, Inspektorat, dan BKPSDM.

Kemudian, pada 31 Desember 2024, tim pemeriksa dibentuk melalui SK yang diterbitkan Penjabat Sekretaris Daerah. Lalu, 8 Januari 2025, tim telah melaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Selanjutnya, 13 Januari 2025 tim menyusun laporan. Pemeriksaan ini adalah meminta keterangan, mengkonfirmasi, mengklarifikasi terhadap bukti atau hal yang diajukan untuk mendapatkan fakta-fakta material.

Dalam pemeriksaan tersebut, ada aspek administrasi yang harus dipenuhi. Penanganannya memerlukan waktu, meski di kepolisian yang bersangkutan sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

Setelah seluruh tahapan tersebut dilaksanakan dan oknum ASN terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 19 dan PP 10 terkait izin perkawinan PNS, maka diterbitkanlah SK Hukdis yang kini telah diserahkan kepada oknum ASN yang bersangkutan.

Baca juga: Polres Kotim gelar cipta kondisi jelang pelantikan kepala daerah

Baca juga: Sebanyak 356 Tenaga kontrak Disdik Kotim teken perpanjangan SPK

Baca juga: Rugikan negara Rp387 juta, mantan Kades Bamadu terancam dipenjara seumur hidup