Kuala Kurun (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, berkunjung ke DPRD Kabupaten Gunung Mas guna mendalami Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
“Kunjungan ini dalam rangka pendalaman Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA di Pulpis. Kebetulan raperda tersebut sudah tertunda selama lima tahun,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Pulpis Edvin Mandala di Kuala Kurun, Selasa.
Bapemperda DPRD Pulpis tertarik mempelajari raperda terkait MHA ke Gumas karena di Gumas raperda tersebut sudah disepakati antara pihak eksekutif dan legislatif, serta sudah berada di Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalteng untuk dievaluasi.
Menurut dia, Pulpis juga harus punya target agar Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA di kabupaten setempat bisa segera ditetapkan, karena raperda tersebut juga berpengaruh terhadap beberapa hal lain.
Baca juga: Memudahkan warga bayar pajak, Bapenda Gumas gandeng PT Pos Indonesia
Hal lain tersebut yaitu usulan hukum adat, desa adat, dan lainnya. Itu semua bisa diakui dan dilindungi jika Pulpis telah memiliki perda terkait pengakuan dan perlindungan MHA.
“Diharapkan raperda tersebut bisa ditetapkan oleh DPRD Pulpis pada masa sidang III tahun sidang 2022,” bebernya.
Sementara itu, Ketua DPRD Gumas, Akerman Sahidar menyambut baik kunjungan yang dilakukan oleh Bapemperda DPRD Pulpis yang datang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulpis dan lainnya.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini menyebut, pertemuan diwarnai dengan dialog serta saling memberi saran dan masukan dari kedua belah pihak.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Bapemperda DPRD Pulpis dan dinas terkait atas kunjungan kerjanya ke DPRD Gumas. Semoga ke depan hubungan yang sudah terjalin dengan baik ini dapat selalu kita jaga,” demikian Akerman.
Baca juga: Pemenang Popkab Gumas diminta pasang target ditingkat provinsi
Baca juga: Legislator optimistis Gunung Mas bisa bebas dari narkoba
Baca juga: Masyarakat Gunung Mas diminta lirik peluang usaha kuliner daerah
“Kunjungan ini dalam rangka pendalaman Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA di Pulpis. Kebetulan raperda tersebut sudah tertunda selama lima tahun,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Pulpis Edvin Mandala di Kuala Kurun, Selasa.
Bapemperda DPRD Pulpis tertarik mempelajari raperda terkait MHA ke Gumas karena di Gumas raperda tersebut sudah disepakati antara pihak eksekutif dan legislatif, serta sudah berada di Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalteng untuk dievaluasi.
Menurut dia, Pulpis juga harus punya target agar Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA di kabupaten setempat bisa segera ditetapkan, karena raperda tersebut juga berpengaruh terhadap beberapa hal lain.
Baca juga: Memudahkan warga bayar pajak, Bapenda Gumas gandeng PT Pos Indonesia
Hal lain tersebut yaitu usulan hukum adat, desa adat, dan lainnya. Itu semua bisa diakui dan dilindungi jika Pulpis telah memiliki perda terkait pengakuan dan perlindungan MHA.
“Diharapkan raperda tersebut bisa ditetapkan oleh DPRD Pulpis pada masa sidang III tahun sidang 2022,” bebernya.
Sementara itu, Ketua DPRD Gumas, Akerman Sahidar menyambut baik kunjungan yang dilakukan oleh Bapemperda DPRD Pulpis yang datang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulpis dan lainnya.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini menyebut, pertemuan diwarnai dengan dialog serta saling memberi saran dan masukan dari kedua belah pihak.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Bapemperda DPRD Pulpis dan dinas terkait atas kunjungan kerjanya ke DPRD Gumas. Semoga ke depan hubungan yang sudah terjalin dengan baik ini dapat selalu kita jaga,” demikian Akerman.
Baca juga: Pemenang Popkab Gumas diminta pasang target ditingkat provinsi
Baca juga: Legislator optimistis Gunung Mas bisa bebas dari narkoba
Baca juga: Masyarakat Gunung Mas diminta lirik peluang usaha kuliner daerah