
DPRD Kotim minta pengetatan pengamanan objek wisata jelang Lebaran

Sampit (ANTARA) - DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah meminta seluruh pengelola objek wisata setempat memperketat standar pengamanan bagi pengunjung jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran.
“Memasuki libur panjang nanti tentunya akan banyak tempat-tempat wisata yang menjadi tujuan liburan masyarakat, maka dari itu kami imbau terutama ke pengelola wisata agar ini menjadi perhatian,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Riskon Fabiansyah di Sampit, Selasa.
Riskon menjelaskan, imbauan ini bertujuan mengantisipasi lonjakan wisatawan saat libur panjang Lebaran. Ia juga menekankan pentingnya belajar dari insiden tragis sebelumnya, seperti kasus kecelakaan anak tenggelam di Danau Salju dan kejadian serupa di Danau Biru beberapa waktu lalu.
Ia meminta pengelola tidak lalai dalam menyediakan fasilitas keselamatan dan rambu peringatan di area berbahaya.
“Pengelola tempat wisata di Kotim perlu memasang papan rambu pengumuman dan peringatan di titik-titik rawan kecelakaan. Hal ini sangat krusial guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Riskon.
Baca juga: Disdamkarmat Kotim anjurkan warga matikan aliran listrik sebelum mudik
Selain papan peringatan bahaya, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga meminta pengelola memasang imbauan khusus bagi orang tua.
Ia berharap para wali murid maupun orang dewasa tetap waspada dan memperhatikan aktivitas anak-anak serta keluarga selama berada di lokasi wisata yang padat.
“Paling tidak juga memasang papan pengumuman imbauan agar para orang tua bisa memperhatikan aktivitas anak dan keluarganya. Ini adalah dalam rangka kita mengantisipasi waktu puncak liburan menjelang hari raya nanti,” tambahnya.
Wakil rakyat ini pun menuntut ketegasan Pemkab Kotim melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengevaluasi kelayakan dan izin operasional setiap tempat wisata demi menjamin keamanan publik.
Riskon menegaskan sanksi berat harus disiapkan bagi pengelola yang terbukti abai terhadap standar keselamatan. Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam ketiadaan rambu peringatan hingga memicu insiden, maka tindakan administratif yang tegas wajib dijatuhkan.
“Apabila pengelola sengaja tidak memberikan papan peringatan lalu terjadi insiden, pemerintah daerah berhak memberikan sanksi. Mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pencabutan izin operasional tempat wisata tersebut,” tegasnya.
Melalui langkah preventif ini, DPRD berharap momen libur Lebaran tahun ini dapat berjalan aman tanpa ada kabar duka akibat kecelakaan di tempat wisata. Sinergi antara pemerintah, pengelola, dan masyarakat menjadi kunci utama keselamatan bersama.
Baca juga: BMKG Kotim prakirakan cuaca di musim mudik 2026 aman
Baca juga: Pemkab Kotim intensifkan pengawasan produk dan harga bahan makanan
Baca juga: Legislator Kotim tegaskan perusahaan tidak boleh terlambat bayar THR karyawan
Pewarta : Devita Maulina
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
