Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Handoyo J Wibowo meminta perusahaan besar yang beroperasi di daerah ini membangun jalan sendiri untuk aktivitas angkutan mereka sehingga tidak lagi menggunakan jalan umum, khususnya jalan desa.
"Aturan mengatur seperti itu. Perusahaan harus membangun jalan khusus. Kalau terus menggunakan jalan umum, maka jalan kita akan selalu cepat rusak, terlebih jalan-jalan di desa. Kasihan masyarakat kita," kata Handoyo di Sampit, Kamis.
Handoyo menyebutkan, daerah ini sudah mempunyai Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur. Perusahaan seperti perkebunan, pertambangan dan kehutanan diwajibkan membangun jalan khusus.
Menurutnya, perusahaan harus patuh dan peduli dengan aturan ini. Jika selama ini mereka masih menggunakan jalan desa maka sudah saatnya mereka membangun jalan khusus untuk aktivitas perusahaan.
Dia mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah membangun jalan khusus untuk dilewati truk-truk perusahaan, bahkan menjadi jalan alternatif bagi masyarakat. Namun bagi perusahaan yang masih memanfaatkan jalan desa diharapkan segera membuat jalan khusus sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Legislator Kotim: Kualitas Porkab jadi barometer prestasi di Porprov
Angkutan sawit maupun hasil tambang berbobot belasan hingga lebih dari 20 ton. Hal itu sangat riskan membuat jalan cepat rusak karena kemampuan jalan di Kotawaringin Timur hanya delapan ton muatan sumbu terberat.
Jika jalan cepat rusak maka masyarakat yang sangat dirugikan karena aktivitas perekonomian menjadi terhambat. Untuk itulah perusahaan diharapkan membangun jalan sendiri sehingga tidak perlu lagi melintasi jalan-jalan desa.
"Ini juga untuk menjaga aktivitas keselamatan masyarakat. Jika ada beberapa perusahaan yang punya kepentingan yang sama, maka bisa saja mereka membentuk konsorsium membangun jalan khusus tersebut," kata Handoyo.
Bagi perusahaan yang saat ini masih menggunakan jalan umum, Handoyo mengingatkan bahwa pemanfaatan jalan itu wajib mendapat izin bupati. Selain itu, perusahaan juga bertanggung jawab dan wajib memperbaiki jika terjadi kerusakan pada jalan tersebut.
Baca juga: BUMD Kotim disarankan bangun pabrik kelapa sawit
Baca juga: Legislator Kotim minta percepat realisasi perbaikan jalan oleh perusahaan
Baca juga: DPRD Kotim dorong perluasan layanan air bersih ke perdesaan
"Aturan mengatur seperti itu. Perusahaan harus membangun jalan khusus. Kalau terus menggunakan jalan umum, maka jalan kita akan selalu cepat rusak, terlebih jalan-jalan di desa. Kasihan masyarakat kita," kata Handoyo di Sampit, Kamis.
Handoyo menyebutkan, daerah ini sudah mempunyai Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur. Perusahaan seperti perkebunan, pertambangan dan kehutanan diwajibkan membangun jalan khusus.
Menurutnya, perusahaan harus patuh dan peduli dengan aturan ini. Jika selama ini mereka masih menggunakan jalan desa maka sudah saatnya mereka membangun jalan khusus untuk aktivitas perusahaan.
Dia mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah membangun jalan khusus untuk dilewati truk-truk perusahaan, bahkan menjadi jalan alternatif bagi masyarakat. Namun bagi perusahaan yang masih memanfaatkan jalan desa diharapkan segera membuat jalan khusus sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Legislator Kotim: Kualitas Porkab jadi barometer prestasi di Porprov
Angkutan sawit maupun hasil tambang berbobot belasan hingga lebih dari 20 ton. Hal itu sangat riskan membuat jalan cepat rusak karena kemampuan jalan di Kotawaringin Timur hanya delapan ton muatan sumbu terberat.
Jika jalan cepat rusak maka masyarakat yang sangat dirugikan karena aktivitas perekonomian menjadi terhambat. Untuk itulah perusahaan diharapkan membangun jalan sendiri sehingga tidak perlu lagi melintasi jalan-jalan desa.
"Ini juga untuk menjaga aktivitas keselamatan masyarakat. Jika ada beberapa perusahaan yang punya kepentingan yang sama, maka bisa saja mereka membentuk konsorsium membangun jalan khusus tersebut," kata Handoyo.
Bagi perusahaan yang saat ini masih menggunakan jalan umum, Handoyo mengingatkan bahwa pemanfaatan jalan itu wajib mendapat izin bupati. Selain itu, perusahaan juga bertanggung jawab dan wajib memperbaiki jika terjadi kerusakan pada jalan tersebut.
Baca juga: BUMD Kotim disarankan bangun pabrik kelapa sawit
Baca juga: Legislator Kotim minta percepat realisasi perbaikan jalan oleh perusahaan
Baca juga: DPRD Kotim dorong perluasan layanan air bersih ke perdesaan