Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rimbun mendukung komitmen Gubernur Sugianto Sabran untuk mengaudit perusahaan perkebunan kelapa sawit karena diduga banyak terjadi pelanggaran aturan.
"Kami tentu sangat mendukung langkah ini. Harus dibuka supaya bisa kita lihat sejauh mana perusahaan memenuhi kewajibannya mematuhi aturan," ujar Rimbun di Sampit, Kamis.
Menurut Rimbun, audit sangat penting untuk mengetahui apakah perizinan perusahaan sudah sesuai aturan. Selain itu, audit juga bisa membuktikan apakah perusahaan sudah memenuhi kewajibannya menjalankan program CSR (corporate social responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Masalah lain yang masih banyak dituntut masyarakat adalah kewajiban perusahaan mengalokasikan kebun plasma untuk masyarakat sebesar 20 persen dari luar kebun yang dimiliki.
Rimbun menilai, masih banyak perusahaan yang diduga belum mematuhi aturan. Banyaknya tuntutan masyarakat terkait kebun plasma, menjadi indikasi bahwa perusahaan belum sepenuhnya menjalankan kewajibannya mengalokasikan 20 persen kebun mereka untuk kebun plasma.
Rimbun mengajak semua pemangku kepentingan untuk mendukung langkah gubernur dalam melaksanakan audit perusahaan perkebunan. Pemerintah daerah dan semua pihak terkait di kabupaten juga diharapkan mendukung upaya tersebut.
"Wajar jika masyarakat menuntut perusahaan memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma seluas 20 persen dari kebun perusahaan karena itu memang sudah ditegaskan dalam aturan," tegas Rimbun.
Baca juga: Bupati Kotim apresiasi kelurahan optimalkan layanan online cegah pungli
Sebelumnya Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menegaskan, pemerintah provinsi sepakat bersama pemerintah kabupaten membentuk satgas dan segera mengaudit perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah setempat.
"Kami sepakat membentuk satgas. Kami akan bekerja mengaudit kebun-kebun besar," kata Sugianto di Pangkalan Bun, Jumat (3/6).
Dia mengatakan, langkah ini agar tujuan akhir yang diinginkan bisa terwujud, yakni para pengusaha sadar, bahwa plasma wajib harus ada 20 persen dari luasan dan diperuntukkan bagi masyarakat di sekitarnya.
"Kami mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo dan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut supaya mengaudit perusahaan perkebunan di Indonesia khususnya Kalteng," jelasnya.
Sugianto memaparkan, dia baru saja menggelar pertemuan dengan sejumlah kepala daerah yang terdapat perkebunan kelapa sawit di wilayahnya, seperti Bupati Kotawaringin Timur, Seruyan, Lamandau dan Sukamara, termasuk Penjabat Bupati Kotawaringin Barat.
"Kami menanggapi isu-isu yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya berkaitan keberadaan kebun," ucapnya.
Baca juga: Diskominfo Kotim usulkan pembangunan menara telekomunikasi diperkuat panel surya
Baca juga: Pemohon paspor meningkat 100 persen, Imigrasi Sampit pastikan layanan prima
Baca juga: Program Smart City diharapkan pacu peningkatan kesejahteraan masyarakat Kotim
"Kami tentu sangat mendukung langkah ini. Harus dibuka supaya bisa kita lihat sejauh mana perusahaan memenuhi kewajibannya mematuhi aturan," ujar Rimbun di Sampit, Kamis.
Menurut Rimbun, audit sangat penting untuk mengetahui apakah perizinan perusahaan sudah sesuai aturan. Selain itu, audit juga bisa membuktikan apakah perusahaan sudah memenuhi kewajibannya menjalankan program CSR (corporate social responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Masalah lain yang masih banyak dituntut masyarakat adalah kewajiban perusahaan mengalokasikan kebun plasma untuk masyarakat sebesar 20 persen dari luar kebun yang dimiliki.
Rimbun menilai, masih banyak perusahaan yang diduga belum mematuhi aturan. Banyaknya tuntutan masyarakat terkait kebun plasma, menjadi indikasi bahwa perusahaan belum sepenuhnya menjalankan kewajibannya mengalokasikan 20 persen kebun mereka untuk kebun plasma.
Rimbun mengajak semua pemangku kepentingan untuk mendukung langkah gubernur dalam melaksanakan audit perusahaan perkebunan. Pemerintah daerah dan semua pihak terkait di kabupaten juga diharapkan mendukung upaya tersebut.
"Wajar jika masyarakat menuntut perusahaan memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma seluas 20 persen dari kebun perusahaan karena itu memang sudah ditegaskan dalam aturan," tegas Rimbun.
Baca juga: Bupati Kotim apresiasi kelurahan optimalkan layanan online cegah pungli
Sebelumnya Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menegaskan, pemerintah provinsi sepakat bersama pemerintah kabupaten membentuk satgas dan segera mengaudit perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah setempat.
"Kami sepakat membentuk satgas. Kami akan bekerja mengaudit kebun-kebun besar," kata Sugianto di Pangkalan Bun, Jumat (3/6).
Dia mengatakan, langkah ini agar tujuan akhir yang diinginkan bisa terwujud, yakni para pengusaha sadar, bahwa plasma wajib harus ada 20 persen dari luasan dan diperuntukkan bagi masyarakat di sekitarnya.
"Kami mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo dan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut supaya mengaudit perusahaan perkebunan di Indonesia khususnya Kalteng," jelasnya.
Sugianto memaparkan, dia baru saja menggelar pertemuan dengan sejumlah kepala daerah yang terdapat perkebunan kelapa sawit di wilayahnya, seperti Bupati Kotawaringin Timur, Seruyan, Lamandau dan Sukamara, termasuk Penjabat Bupati Kotawaringin Barat.
"Kami menanggapi isu-isu yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya berkaitan keberadaan kebun," ucapnya.
Baca juga: Diskominfo Kotim usulkan pembangunan menara telekomunikasi diperkuat panel surya
Baca juga: Pemohon paspor meningkat 100 persen, Imigrasi Sampit pastikan layanan prima
Baca juga: Program Smart City diharapkan pacu peningkatan kesejahteraan masyarakat Kotim