Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah Hendra Ekaputra mengakui, sudah ada 12 Unit Pengelola Teknis (UPT) di wilayah kerjanya yang menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
"Saat ini, seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Kalteng tengah mengejar WBK. Dari 17 UPT yang kita usulkan ke Jakarta, 12 UPT diantaranya yang menuju WBK," kata Hendra di Palangka Raya, Jumat.
Predikat tersebut merupakan pintu masuk dan sekaligus bentuk komitmen jajaran Kemenkumham Kalteng dalam penerapan reformasi birokrasi yang merupakan kebutuhan mendasar untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.
Selain itu, dalam rangka semakin memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat dengan mengedepankan unsur profesionalitas, integritas, cepat, tepat berdasar asas keadilan dan pemerataan.
WBK sendiri merupakan predikat yang diberikan kepada instansi atau unit kerja yang memenuhi sejumlah kriteria dalam implementasi enam area perubahan program reformasi birokrasi dan mampu mencegah tindak korupsi, kolusi dan nepotisme.
Enam area perubahan itu meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Baca juga: Staf Ahli Menkumham ingatkan Kanwil harus tingkatkan pelayanan
Di sisi lain, saat berada di ruang kerjanya, Hendra belum lama menjabat sebagai Kakanwil Kemenkumham Kalteng itu mengatakan, saat ini pihaknya melalui bagian imigrasi juga memiliki program Paspor Kejar Tayang.
Artinya dalam proses pembuatan paspor akan ada petugas yang melakukan "jemput bola", sehingga pemohon paspor tidak perlu ke kantor untuk berfoto sebagai salah satu syarat pembuatan dokumen tersebut.
"Selain itu, kami saat ini juga memiliki program unggulan pembuatan perseroan terbatas untuk perseorangan. Program ini bertujuan untuk membantu meningkatkan ekonomi masyarakat pelaku usaha yang juga terdampak pandemi COVID-19," kata Hendra yang saat itu memakai baju batik hitam.
Baca juga: Menkumham raih penghargaan pembina pelayanan publik
"Saat ini, seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Kalteng tengah mengejar WBK. Dari 17 UPT yang kita usulkan ke Jakarta, 12 UPT diantaranya yang menuju WBK," kata Hendra di Palangka Raya, Jumat.
Predikat tersebut merupakan pintu masuk dan sekaligus bentuk komitmen jajaran Kemenkumham Kalteng dalam penerapan reformasi birokrasi yang merupakan kebutuhan mendasar untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.
Selain itu, dalam rangka semakin memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat dengan mengedepankan unsur profesionalitas, integritas, cepat, tepat berdasar asas keadilan dan pemerataan.
WBK sendiri merupakan predikat yang diberikan kepada instansi atau unit kerja yang memenuhi sejumlah kriteria dalam implementasi enam area perubahan program reformasi birokrasi dan mampu mencegah tindak korupsi, kolusi dan nepotisme.
Enam area perubahan itu meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Baca juga: Staf Ahli Menkumham ingatkan Kanwil harus tingkatkan pelayanan
Di sisi lain, saat berada di ruang kerjanya, Hendra belum lama menjabat sebagai Kakanwil Kemenkumham Kalteng itu mengatakan, saat ini pihaknya melalui bagian imigrasi juga memiliki program Paspor Kejar Tayang.
Artinya dalam proses pembuatan paspor akan ada petugas yang melakukan "jemput bola", sehingga pemohon paspor tidak perlu ke kantor untuk berfoto sebagai salah satu syarat pembuatan dokumen tersebut.
"Selain itu, kami saat ini juga memiliki program unggulan pembuatan perseroan terbatas untuk perseorangan. Program ini bertujuan untuk membantu meningkatkan ekonomi masyarakat pelaku usaha yang juga terdampak pandemi COVID-19," kata Hendra yang saat itu memakai baju batik hitam.
Baca juga: Menkumham raih penghargaan pembina pelayanan publik