Muara Teweh (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melaksanakan tera ulang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan pasar di daerah setempat.
"Kegiatan tera ulang ini dilakukan untuk memastikan keakuratan alat ukur di SPBU dan pasar di daerah ini," kata Kepala UPT Metrologi Legal Disdagrin Barito Utara Erina Primayanti Bagan di Muara Teweh, Selasa.
Menurut dia tahun ini dilakukan di Pasar Pendopo, sedangkan pasar lainnya memiliki jadwal khusus pada bulan tertentu. Pasar IPU dan Dermaga akan tera ulang pada April 2025, sementara Pasar Bebas Banjir (PBB) pada akhir tahun ini.
Sebanyak 16 SPBU yang beroperasi di wilayah Barito Utara, katanya, juga wajib menjalani tera ulang.
"Beberapa SPBU yang sudah menjalani tera ulang pada awal tahun ini di antaranya Perusahaan Daerah Batara Membangun, SPBU Talenta, dan SPBU Bintang Buana Barito Km 24," katanya.
Dia menambahkan sebelum melakukan tera, pihaknya terlebih dahulu memeriksa kelengkapan izin tipe mesin pada alat ukur.
"SPBU harus memiliki izin tipe yang ditandai dengan lak kuning yang dikeluarkan oleh Direktorat Metrologi. Tanpa izin tipe, alat ukur dianggap ilegal dan tidak bisa ditera," tegas Erina.
Pentingnya tera ulang di SPBU, menurut dia, bahwa jika sebuah SPBU tidak melakukan tera ulang, maka pihak Pertamina akan menghentikan suplai minyak ke SPBU tersebut.
"Sertifikat tera menjadi syarat untuk memperoleh suplai minyak dari Pertamina," tambahnya.
Dengan kegiatan tera ulang yang dilaksanakan secara berkala, Erina berharap Barito Utara dapat mewujudkan tertib ukur dan menjaga kualitas serta keselamatan di sektor pasar dan SPBU.
Pelayanan tera ulang untuk jembatan timbang, SPBU, dan pasar di wilayah Kabupaten Barito Utara tidak dipungut biaya alias gratis sejak 2024.
"Hal ini sesuai dengan kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan layanan tera ulang secara gratis kepada masyarakat," kata Erina.
Kewajiban pemerintah daerah adalah memberikan pelayanan tera ulang kepada masyarakat tanpa biaya, baik itu untuk pasar, SPBU, maupun jembatan timbang.
Dikatakannya, beberapa perusahaan yang telah menjalani tera ulang di awal 2025, termasuk jembatan timbang PT BIMA, PT Tamtama Perkasa, dan PT Mitra Barito.
Jembatan timbang yang digunakan oleh perusahaan batu bara dan sawit menjadi prioritas untuk ditera ulang.
“Di Kabupaten Barito Utara, terdapat sekitar 22 timbangan jembatan yang aktif dan wajib menjalani tera ulang, terutama yang digunakan untuk berdagang,” jelas Erina.