Palangka Raya (ANTARA) - Pejabat Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Anang Dirjo melalui Sekretaris Daerah Suyanto menyatakan, kabupaten setempat berada di urutan ke lima terbaik di provinsi ini yang capaian akhir kinerja program pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Urutan kelima terbaik itu berdasarkan Monitoring Centre For Prevention (MCP) yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Suyanto di Pangkalan Bun, kemarin.

"Tak hanya urutan ke lima, Kobar juga berada di urutan ke-169 tingkat nasional dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi berdasarkan MCP itu," ucapnya.

Dia pun mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih kepada segenap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat, karena telah komitmen dan terus upayanya dalam melaksanakan rencana aksi daerah program pemberantasan korupsi.

Meski begitu, dirinya tetap berpesan kepada kepada segenap perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kobar tak ragu untuk berdiskusi dengan tim KPK, apabila terdapat kendala kendala di dalam pelaksanaan rencana aksi pencegahan korupsi tahun 2022.

"Jadi, pencapaian pemberantasan korupsi tahun ini dapat ditingkatkan dan semakin baik dibandingkan tahun 2021," kata Suyanto.

Seluruh SOPD beserta seluruh camat dan lurah di lingkungan Pemkab Kobar melakukan rapat koordinasi dengan KPK RI di aula Bupati Kobar, Kamis (16/6). Rapat koordinasi itu bertujuan untuk memonitoring dan evaluasi atas progres Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Tahun 2022. Selain itu juga membuka ruang diskusi terkait APBD 2022, PBJ, Pengelolaan Aset dan Pajak Daerah agar tata kelola menjadi lebih baik.

Kasatgas Dit III Koordinasi dan Supervisi KPK RI Edi Suryanto yang hadir dalam rapat koordinasi itu mengatakan ada delapan area intervensi MCP KPK. Di mana kedelapan itu, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan desa.

"Area yang tidak kalah penting menjadi perhatian adalah tata kelola keuangan desa. Dengan jumlah uang yang besar dan SDM terbatas tentunya menjadi risiko tinggi terjadinya korupsi," ungkap dia.

Baca juga: Pemkab Kobar terus pantau harga pangan jelang Idul Adha

Dirinya pun meminta kepada Kepala Dinas PMD Kobar, agar menyusun rapor desa untuk memetakan potensi risiko korupsi di desa dengan kriteria, yaitu ketertiban administrasi, keuangan, hasil pembangunan, pengaduan masyarakat dan penilaian kades oleh Dinas PMD.

"Sampaikan ke Bupati, Inspektorat ke kami KPK," perintah Edi.

Secara umum dalam rapat koordinasi pemberantasan Korupsi disampaikan bahwa dalam pemberantasan korupsi terdapat strategi dengan tiga pendekatan. Pertama, pendekatan pendidikan masyarakat. Pendekatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman akan bahaya korupsi, sehingga diharapkan masyarakat tidak ingin melakukan korupsi atau terlibat di dalamnya.

Kedua adalah pendekatan pencegahan dimana bertujuan untuk memperbaiki system, sehingga diharapkan menutup peluang dan kesempatan bagi orang melakukan tindak pidana korupsi. Ketiga, pendekatan penindakan yakni penegakan hukum yang tegas tapi tetap akuntabel, profesional, dan menjunjung hak asasi manusia. 

Baca juga: Pj Bupati minta SOPD Kobar tingkatkan serapan anggaran

Baca juga: Camat dan kades se-Kobar diminta lebih peka terhadap kondisi wilayah

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung/Rls
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024