Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DRPD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Dadang Siswanto mengaku sangat prihatin dengan kebijakan penghapusan honorer atau tenaga kontrak yang akan diberlakukan pada 28 November 2023.
"Perlu kita pikirkan karena mereka punya keluarga dan tanggungan. Tidak bisa berhenti tiba-tiba seperti itu," kata Dadang di Sampit, Rabu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa perintah penghapusan tenaga honorer dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ditegaskan dalam aturan itu bahwa masa kerja honorer diatur hingga 28 November 2023.
Pemerintah pusat beralasan aturan ini justru untuk memberi kepastian kepada pegawai. Berdasarkan aturan, status pegawai pemerintah hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat ini ada sekitar 3.200 orang tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Kontrak mereka akan berakhir pada 30 Juni 2022 dan dievaluasi melalui seleksi ulang sebagai upaya pemerintah daerah melakukan rasionalisasi jumlah tenaga kontrak sebelum penghapusan diberlakukan pada 2023 nanti.
Baca juga: Pemkab Kotim jelaskan penyebab besarnya sisa anggaran 2021
Dalam rasionalisasi ini diperkirakan akan ada 500 hingga 700 orang yang tidak dilanjutkan kontrak kerjanya. Selanjutnya saat penghapusan diberlakukan, maka pemerintah daerah harus mematuhi aturan.
Menurut Dadang, hal ini perlu menjadi perhatian bersama karena akan banyak orang kehilangan pekerjaan dan banyak keluarga terancam nasibnya. Pemerintah berkewajiban memikirkan nasib tenaga kontrak yang tidak diperpanjang lagi kontrak kerjanya.
Dadang mengaku banyak menerima keluhan tenaga kontrak yang resah dan ketakutan luar biasa menghadapi kebijakan penghapusan tenaga kontrak tersebut. Mereka khawatir termasuk yang tidak diperpanjang lagi kontrak kerjanya padahal mereka harus membiayai hidup keluarganya.
Menurut Dadang, sepanjang aturan itu belum berubah maka 2023 nanti tenaga kontrak akan dihapus. Tetapi perlu dipikirkan bahwa manfaat kebijakan itu harus mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat.
"Dalam konteks ini, ketika ada aturan yang memberhentikan secara tiba-tiba, pemerintah harus hadir memikirkan nasib kawan-kawan tenaga kontrak yang kontrak kerjanya tidak dilanjutkan lagi. Polanya seperti apa, itu perlu kita bicarakan dan pikirkan bersama-sama. DPRD tidak akan tinggal diam," demikian Dadang Siswanto.
Baca juga: Kembali dipercaya pimpin Kadin Kotim, Susilo kedepankan kebersamaan
Baca juga: Bupati apresiasi Kadin Kotim bantu perekonomian daerah
Baca juga: BNN prioritaskan pembentukan BNNK Kotim
"Perlu kita pikirkan karena mereka punya keluarga dan tanggungan. Tidak bisa berhenti tiba-tiba seperti itu," kata Dadang di Sampit, Rabu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa perintah penghapusan tenaga honorer dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ditegaskan dalam aturan itu bahwa masa kerja honorer diatur hingga 28 November 2023.
Pemerintah pusat beralasan aturan ini justru untuk memberi kepastian kepada pegawai. Berdasarkan aturan, status pegawai pemerintah hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat ini ada sekitar 3.200 orang tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Kontrak mereka akan berakhir pada 30 Juni 2022 dan dievaluasi melalui seleksi ulang sebagai upaya pemerintah daerah melakukan rasionalisasi jumlah tenaga kontrak sebelum penghapusan diberlakukan pada 2023 nanti.
Baca juga: Pemkab Kotim jelaskan penyebab besarnya sisa anggaran 2021
Dalam rasionalisasi ini diperkirakan akan ada 500 hingga 700 orang yang tidak dilanjutkan kontrak kerjanya. Selanjutnya saat penghapusan diberlakukan, maka pemerintah daerah harus mematuhi aturan.
Menurut Dadang, hal ini perlu menjadi perhatian bersama karena akan banyak orang kehilangan pekerjaan dan banyak keluarga terancam nasibnya. Pemerintah berkewajiban memikirkan nasib tenaga kontrak yang tidak diperpanjang lagi kontrak kerjanya.
Dadang mengaku banyak menerima keluhan tenaga kontrak yang resah dan ketakutan luar biasa menghadapi kebijakan penghapusan tenaga kontrak tersebut. Mereka khawatir termasuk yang tidak diperpanjang lagi kontrak kerjanya padahal mereka harus membiayai hidup keluarganya.
Menurut Dadang, sepanjang aturan itu belum berubah maka 2023 nanti tenaga kontrak akan dihapus. Tetapi perlu dipikirkan bahwa manfaat kebijakan itu harus mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat.
"Dalam konteks ini, ketika ada aturan yang memberhentikan secara tiba-tiba, pemerintah harus hadir memikirkan nasib kawan-kawan tenaga kontrak yang kontrak kerjanya tidak dilanjutkan lagi. Polanya seperti apa, itu perlu kita bicarakan dan pikirkan bersama-sama. DPRD tidak akan tinggal diam," demikian Dadang Siswanto.
Baca juga: Kembali dipercaya pimpin Kadin Kotim, Susilo kedepankan kebersamaan
Baca juga: Bupati apresiasi Kadin Kotim bantu perekonomian daerah
Baca juga: BNN prioritaskan pembentukan BNNK Kotim