Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mencatat ada 48 kasus sapi terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Sampai 24 Juni kemarin, di Palangka Raya tercatat 48 kasus sapi PMK," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palangka Raya Sumardi di Palangka Raya, Sabtu.

Dia menerangkan, dari seluruh kasus sapi terjangkit penyakit mulut dan kuku itu, 25 sapi masih sakit dan dalam perawatan, 19 sapi dinyatakan sembuh dan empat sisanya dipotong paksa.

"Kasus sapi terjangkit PMK ini hanya terjadi di kandang milik peternak yang mendatangkan sapi dari luar daerah untuk keperluan hewan kurban. Sementara untuk peternak lokal, sampai saat ini kondisi sapi masih aman," katanya.

Baca juga: Tahap pertama Kalteng mendapat 2.700 dosis vaksin PMK

Temuan kasus bermula saat pihak Dinas Pertanian Kota Palangka Raya mendapat laporan dari peternak ada sapi yang tidak nafsu makan, mulut leleran, hidung lecet-lecet dan beberapa sapi menderita sakit di kaki hingga pincang.

Usai dilakukan diagnosis, petugas langsung melakukan tindakan awal dengan memberikan antibiotik dan vitamin pada 19 sapi yang bergejala. Kandang serta sapi juga disemprot cairan desinfektan.

Tim Dinas Pertanian "Kota Cantik" juga melakukan edukasi terhadap pemilik untuk selalu menjaga kebersihan kandang, membatasi ke luar masuknya manusia ke kandang, disarankan untuk menutup sampai ternak sembuh karena hewan kurban sudah terjual semua.

Selain itu, juga melakukan tindakan lain seperti melaporkan hasil pemeriksaan klinis ke sistem kesehatan hewan nasional dan sebagainya, termasuk rapat dengan gugus tugas PMK Kota Palangka Raya dan pemerintah provinsi.
 
"Kami juga terus melakukan pengawasan sapi milik para peternak sehingga meminimalkan potensi penyebaran PMK. Sementara terkait program pemerintah dalam penggantian biaya sapi yang meninggal akibat PMK dengan Rp10 juta per sapi, kita masih belum ada petunjuk lebih lanjut dari pusat," kata Sumardi.

Baca juga: Berikut kebijakan Pemkab Seruyan antisipasi penyebaran PMK

Baca juga: Pengadaan vaksin PMK tahun ini bisa gunakan dana KPCPEN

Baca juga: Pemerintah siapkan Rp10 juta ganti rugi sapi dimusnahkan akibat PMK

Pewarta : Rendhik Andika
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024