Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Fairid Naparin telah mengeluarkan surat edaran nomor 524.5.1/50/RPH/VI/2022 tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
"Surat edaran ini dijadikan sebagai panduan masyarakat dalam memotong hewan kurban atau pun sapi untuk konsumsi," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palangka Raya Sumardi di Palangka Raya, Rabu.
Surat edaran itu didasarkan pada SE Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/SE/PK.300/M/5/2022 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Pada PMK.
Sumardi mengatakan beberapa poin yang ada di dalam surat edaran wali kota yakni PMK tidak menular dari ternak ke manusia atau (non zoonosis). Daging kurban aman untuk dikonsumsi masyarakat jika dilakukan pemasakan yang baik dan benar.
"PMK juga dapat menyebar dengan cepat antar ternak yang rentan melalui kontak langsung, kontak peralatan atau benda terkontaminasi dan udara," kata Sumardi.
Kemudian, warga masyarakat diharapkan menyembelih hewan kurban yang sudah diperiksa dan dinyatakan sehat oleh dokter hewan atau paramedik berwenang.
Untuk menekan penularan PMK di Kota Palangka Raya, masyarakat diimbau melaksanakan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Palangka Raya, di jalan Sudirman, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau dengan nomor whatsapp 081284858089.
Baca juga: Pemprov pastikan pengawasan ketat pemasukan hewan ternak ke Kalteng antisipasi PMK
"Jika pelaksanaan pemotongan dilakukan di masjid atau tempat selain RPH diwajibkan untuk merebus kepala, kaki dan jeroan pada suhu 100 derajat celcius minimal tiga menit sebelum dibagikan kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran penyakit PMK," katanya.
Selain itu, limbah jeroan dikubur, tidak diperkenankan dibuang di sembarang tempat. Hindari kerumunan massa, lakukan desinfeksi tempat dan peralatan kurban secara baik dan benar.
"Untuk pelayanan dan informasi kesehatan hewan dapat menghubungi 'Call Center' Pusat Kesehatan Hewan Kota Palangka Raya kontak whatsapp 082350823335," kata Sumardi.
Baca juga: Dinas Pertanian pastikan ketersediaan hewan kurban di Palangka Raya cukup
Baca juga: Dinas Pertanian Palangka Raya targetkan vaksinasi PMK 500 sapi selesai Rabu
Baca juga: Wabah PMK, Kemenag terbitkan edaran pelaksanaan kurban
"Surat edaran ini dijadikan sebagai panduan masyarakat dalam memotong hewan kurban atau pun sapi untuk konsumsi," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palangka Raya Sumardi di Palangka Raya, Rabu.
Surat edaran itu didasarkan pada SE Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/SE/PK.300/M/5/2022 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Pada PMK.
Sumardi mengatakan beberapa poin yang ada di dalam surat edaran wali kota yakni PMK tidak menular dari ternak ke manusia atau (non zoonosis). Daging kurban aman untuk dikonsumsi masyarakat jika dilakukan pemasakan yang baik dan benar.
"PMK juga dapat menyebar dengan cepat antar ternak yang rentan melalui kontak langsung, kontak peralatan atau benda terkontaminasi dan udara," kata Sumardi.
Kemudian, warga masyarakat diharapkan menyembelih hewan kurban yang sudah diperiksa dan dinyatakan sehat oleh dokter hewan atau paramedik berwenang.
Untuk menekan penularan PMK di Kota Palangka Raya, masyarakat diimbau melaksanakan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Palangka Raya, di jalan Sudirman, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau dengan nomor whatsapp 081284858089.
Baca juga: Pemprov pastikan pengawasan ketat pemasukan hewan ternak ke Kalteng antisipasi PMK
"Jika pelaksanaan pemotongan dilakukan di masjid atau tempat selain RPH diwajibkan untuk merebus kepala, kaki dan jeroan pada suhu 100 derajat celcius minimal tiga menit sebelum dibagikan kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran penyakit PMK," katanya.
Selain itu, limbah jeroan dikubur, tidak diperkenankan dibuang di sembarang tempat. Hindari kerumunan massa, lakukan desinfeksi tempat dan peralatan kurban secara baik dan benar.
"Untuk pelayanan dan informasi kesehatan hewan dapat menghubungi 'Call Center' Pusat Kesehatan Hewan Kota Palangka Raya kontak whatsapp 082350823335," kata Sumardi.
Baca juga: Dinas Pertanian pastikan ketersediaan hewan kurban di Palangka Raya cukup
Baca juga: Dinas Pertanian Palangka Raya targetkan vaksinasi PMK 500 sapi selesai Rabu
Baca juga: Wabah PMK, Kemenag terbitkan edaran pelaksanaan kurban