Sampit (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah terus melaksanakan sosialisasi aturan terkait pemanfaatan internet, kali ini dengan menyasar kaum ibu-ibu. 

"Kami menganggap ibu-ibu mempunyai juga harus tahu tentang aturan dalam penggunaan internet. Selain untuk diri sendiri, juga sebagai bekal dalam mengawasi penggunaan internet oleh anak-anak mereka," kata Kepala Diskominfo Kotawaringin Timur, Multazam di Sampit, Selasa. 

Beberapa aturan menjadi panduan dalam penggunaan internet di Indonesia yakni KUHP dan KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 terkait perubahan UU ITE, serta Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. 

Menurut Multazam, sangat penting memahami aturan-aturan tersebut agar masyarakat bisa memanfaatkan internet secara bijaksana, sehat dan aman. Hal yang perlu diperhatikan bahwa ada konsekuensi hukum jika melanggar aturan tersebut. 

Kemajuan teknologi informasi diharapkan memberi kemudahan masyarakat dalam banyak hal. Bahkan pemerintah juga memanfaatkan internet untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat. 

Namun perlu diwaspadai terkait kejahatan-kejahatan dalam penggunaan internet seperti penipuan (phising), pencurian kartu kredit (carding), penyanderaan data (ransomware), kejahatan perbankan (skimming), pemalsuan data, konten ilegal, plagiat dan lainnya. 

Baca juga: DPRD Kotim soroti data kepegawaian daerah belum akurat

Pengguna internet juga harus bijak dalam menggunakan internet, khususnya media sosial agar tidak melanggar hukum seperti terkait ujaran kebencian, pornografi, SARA dan lainnya. 

Untuk itulah Diskominfo turut gencar mengedukasi masyarakat agar memahami aturan-aturan itu sehingga bisa memanfaatkan internet dengan benar. Tujuannya agar keberadaan internet benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat. 

Informasi penting ini juga disampaikan Multazam saat sosialisasi penggunaan internet yang sehat dan aman dalam pertemuan rutin Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (4/7). Turut hadir Wakil Ketua Dharma Wanita Persatuan Kotawaringin Timur Rupaidah Suparmadi didampingi Rina Multazam. 

"Kami berharap peserta bisa memahami aturan-aturan ini sehingga bisa turut mengedukasi keluarga dan masyarakat agar bisa memanfaatkan internet secara sehat dan aman," harap Multazam. 

Multazam menambahkan, bagi pemerintah sendiri, kemajuan teknologi informasi ini sangat penting dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Terlebih Kotawaringin Timur termasuk satu dari 50 daerah yang dipilih untuk melaksanakan program Smart City. 

Baca juga: Mengadu ke DPRD Kotim, eks tenaga kontrak tolak seleksi kedua

Baca juga: Pemkab Kotim beri kesempatan kedua bagi tenaga kontrak tidak lulus tes

Baca juga: Pemkab Kotim survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024