
Pemkab Kotim komitmen percepat penerbitan Perda Disabilitas

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyatakan komitmen untuk mempercepat proses penerbitan peraturan daerah (perda) tentang disabilitas guna menjamin hak-hak penyandang disabilitas dengan landasan hukum yang kokoh.
“Pemerintah daerah sangat komitmen untuk mempercepat proses terbitnya Perda ini. Kami berharap kegiatan ini menjadi prioritas untuk memastikan saudara-saudara kita disabilitas memiliki kekuatan hukum di Kotim,” kata Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Muslih di Sampit, Rabu.
Komitmen tersebut ia sampaikan usai membuka acara Advokasi dan Lobi, Pelatihan, serta pembentukan Tim Koalisi untuk Mendorong Penerbitan Perda Disabilitas di Kotim yang diselenggarakan oleh DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini mendapat dukungan dari DRF (Disability Rights Fund) dan DRAF (Disability Rights Advocacy Fund).
Mewakili pemerintah daerah, Muslih menyatakan dukungan dan mengapresiasi panitia karena kegiatan ini menjadi langkah nyata menuju masyarakat yang inklusif, adil dan berkeadilan sosial di Bumi Habaring Hurung.
Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya memberikan pengetahuan dan keterampilan, namun juga menumbuhkan kesadaran akan hak dan kewajiban, serta memperkuat peran penyandang disabilitas sebagai subjek pembangunan.
“Kegiatan ini menumbuhkan kesadaran akan hak dan kewajiban. Inilah dampak nyata yang kita harapkan, dampak yang memberi kedipan harapan, menumbuhkan semangat, dan memotivasi kita semua untuk terus melangkah maju,” tuturnya.
Muslih juga menekankan bahwa keterbatasan fisik bukanlah penghalang untuk berkarya. Pemkab Kotim berjanji akan terus berkoordinasi dengan DPRD dan seluruh pemangku kepentingan agar proses penerbitan perda ini berjalan partisipan dan sesuai aturan.
“Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan Kotim yang inklusif, ramah disabilitas dan berkeadilan bagi seluruh warganya,” pungkasnya.
Baca juga: Pemkab Kotim berharap pemuda Dayak jadi penggerak kemajuan daerah
Project Manager dari DRF Mulyansyah, menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan pelatihan advokasi bagi penyandang disabilitas serta orang tua mereka agar mampu menyuarakan hak-hak dasar secara mandiri.
Kotim menjadi kabupaten kedua setelah Barito Selatan yang diinisiasi untuk memiliki Perda Disabilitas melalui program kolaborasi internasional ini yang diharapkan secara bertahap bisa menjangkau seluruh wilayah di Kalimantan Tengah, seperti yang telah diterapkan di Bali dan Jakarta.
“Tujuannya sebagai payung hukum bagi teman-teman disabilitas. Karena manfaatnya sangat besar bagi penyandang disabilitas,” jelas Mulyansyah.
Ia menekankan pentingnya perda sebagai payung hukum yang konkret. Manfaat Perda ini juga sangat luas, mulai dari kebijakan konsesi atau potongan harga transportasi umum bagi disabilitas, hingga penyediaan fasilitas fisik seperti guiding block dan akses kursi roda.
Meski ia mengakui pemenuhannya tidak semudah membalikkan telapak tangan, namun regulasi ini dinilai sebagai langkah awal yang wajib ada untuk menyesuaikan kemampuan daerah.
“Harapan kami eksekutif dan legislatif bisa memberikan dukungan maksimal agar Perda ini terwujud tahun ini juga. Kami ingin seluruh 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah memiliki Perda Disabilitas, sejajar dengan wilayah maju seperti Bali dan Jakarta,” ungkapnya penuh harap.
Di sisi lain, Konsultan DPD Pertuni Kalteng Iyehezkiel Parudani menekankan bahwa penerbitan Perda ini merupakan mandat langsung dari Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) PBB serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
“Jika tidak diterbitkan, bisa dikatakan terjadi pengabaian konstitusi oleh pemerintah daerah. Padahal, dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, ada 95 kali disebutkan tugas pemda untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak disabilitas,” ujarnya.
Pria yang juga bertindak sebagai asisten teknis dan narasumber di acara tersebut menambahkan bahwa tanpa perda ini, pemerintah daerah tidak memiliki legal standing atau pijakan hukum yang kuat untuk menjalankan tanggung jawab sosialnya.
Hal ini berakibat pada tidak adanya alokasi anggaran yang pasti bagi kelompok disabilitas. Walaupun, saat ini fasilitas umum di Kotim belum sepenuhnya ramah disabilitas, ia optimis kolaborasi akan mempercepat perubahan tersebut
“Sejauh ini fasilitas umum memang belum sepenuhnya ramah disabilitas, namun perkembangannya cukup menggembirakan karena kita terus berkolaborasi. Untuk itu, kita harus terus mengingatkan pemerintah akan tanggung jawab mereka terkait infrastruktur dan layanan sistem,” demikian Iyehezkiel.
Baca juga: Penyelesaian sengketa lahan di Kotim mengedepankan mediasi
Baca juga: Puskesmas Antang Kalang 2 ditargetkan operasional tahun ini
Baca juga: Pemkab Kotim sesuaikan jam kerja pegawai selama Ramadhan 2026
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
