DPRD Palangka Raya tetapkan sejumlah Perda prioritas selama 2025

id DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, kalteng, Palangka Raya, perda Palangka Raya

DPRD Palangka Raya tetapkan sejumlah Perda prioritas selama 2025

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery. ANTARA/Rajib Rizali

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Khemal Nasery, menyampaikan DPRD bersama pemerintah daerah telah menetapkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) prioritas sepanjang tahun 2025, sebagai upaya memperkuat regulasi dan mendorong pembangunan daerah.

“Pada 2025 ini kami DPRD Kota Palangka Raya telah membuat sejumlah Perda yang menjadi prioritas, karena dinilai strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah, menekan kemiskinan, dan menata kawasan permukiman,” katanya di Palangka Raya, Rabu.

Khemal menjelaskan, Perda prioritas pertama yang telah ditetapkan adalah Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda ini disahkan setelah melalui proses panjang, termasuk evaluasi dari dua kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Dalam regulasi tersebut, diatur porsi pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, yang selama ini belum tergarap secara optimal dan sebagian masih berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

Khemal berharap Perda Pajak dan Retribusi Daerah mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya. Ia menyebutkan, proyeksi PAD pada 2026 diperkirakan dapat mencapai lebih dari Rp340 miliar jika perda tersebut dijalankan secara maksimal.

“Dengan meningkatnya pendapatan daerah, tentu akan berbanding lurus dengan peningkatan pembangunan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Palangka Raya,” ucapnya.

Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya ini melanjutkan, Perda prioritas kedua adalah Perda tentang Penanganan Kemiskinan. Melalui perda ini, pemerintah kota diharapkan mampu melakukan mitigasi dan pemetaan kawasan rawan kemiskinan, khususnya wilayah dengan tingkat kemiskinan ekstrem.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya kaji banding untuk perkuat peran forkopimda

DPRD Kota Palangka Raya juga mendorong keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam mengatasi persoalan kemiskinan, termasuk pelaku usaha. Menurut Khemal, penanganan kemiskinan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah semata.

“Kami mengajak seluruh stakeholder, terutama pelaku usaha, untuk ikut terlibat langsung mengurangi angka kemiskinan di Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Sebagai bagian dari penyusunan regulasi tersebut, DPRD telah melaksanakan konsultasi publik di Universitas Palangka Raya. Dalam forum itu, berbagai masukan diserap agar perda yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Politisi Partai Golkar ini juga menyoroti keberadaan Duta Mall Palangka Raya yang dinilainya telah membuka banyak lapangan pekerjaan bagi putra-putri daerah. Ia mengimbau agar pelaku usaha memprioritaskan tenaga kerja lokal tanpa mengesampingkan daerah lain.

“Jangan sampai masyarakat Kota Palangka Raya hanya menjadi penonton terhadap perkembangan usaha di daerahnya sendiri. Mereka harus menjadi pelaku dan bagian dari kemajuan ekonomi,” tegasnya.

Selain itu, DPRD Kota Palangka Raya juga telah menetapkan Perda tentang Kawasan Permukiman untuk menata lingkungan perumahan agar lebih sehat dan layak huni, serta menetapkan Perda APBD 2026, APBD Perubahan 2025, dan Perda Pertanggungjawaban APBD.

“Seluruh perda ini kami susun untuk memastikan pembangunan Kota Palangka Raya berjalan terarah dan berkelanjutan,” demikian Khemal.

Baca juga: Banyak pekerja jasa kontruksi di Pulpis belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Penari asal Palangka Raya tampil memukau bersama pertunjukan Tari Kecak di Bali

Baca juga: Mahasiswa UMPR siap kerjakan proyek pembangunan UMPR Hall kapasitas 5.000 orang


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.