DPRD Kotim minta pemkab tegakkan Perda Pencegahan Narkoba

id DPRD Kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, riskon Fabiansyah, bnnk, narkotika, narkoba, hukum

DPRD Kotim minta pemkab tegakkan Perda Pencegahan Narkoba

Wakil Komisi III DPRD Kotim Riskon Fabiansyah. ANTARA/HO-DPRD Kotim

Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menegaskan kepada pemerintah daerah agar menjalankan secara penuh peraturan daerah (perda) terkait pencegahan dan penanggulangan narkoba, salah satunya dengan melaksanakan tes urine secara berkala.

“Kotim sudah memiliki perda tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, salah satu penekanan dalam perda tersebut adalah mewajibkan tes narkoba, dan kami berharap ini bisa lebih ditegakkan,” kata Wakil Komisi III DPRD Kotim Riskon Fabiansyah di Sampit, Minggu.

Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan terungkapnya beberapa kasus narkoba di Bumi Habaring Hurung yang memicu keprihatinan lembaga legislatif setempat.

Oleh karena itu, menurutnya perlu dilakukan langkah konkret untuk memberantas atau paling tidak meminimalkan kasus serupa terjadi di Kotim. Terlebih Kotim sudah memiliki perda khusus mengenai hal tersebut.

Perda yang dimaksud adalah Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya.

Perda tersebut mengatur upaya-upaya pemerintah daerah dan seluruh komponen masyarakat di Kotim dalam mencegah, menanggulangi, dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

Baca juga: DPRD Kotim dorong percepatan sirkuit atasi maraknya balapan liar

Salah satunya adalah dengan melaksanakan tes urine terhadap pegawai atau karyawan di lingkup pemerintah daerah, instansi pemerintah hingga perusahaan swasta untuk mendeteksi adanya penggunaan narkoba.

“Dalam perda itu juga sudah disebutkan paling tidak tes narkoba dilakukan setiap enam bulan sekali untuk memastikan seluruh instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta bebas dari narkoba,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, selama ini kegiatan tes urine yang dilaksanakan, khususnya di lingkup Pemkab Kotim hanya pada momentum tertentu dan belum menjangkau keseluruhan instansi pemerintahan sampai ke pelosok.

Maka dari itu, DPRD Kotim terus mendesak pemerintah daerah untuk menjalankan perda tersebut dengan menganggarkan untuk kegiatan tes urine di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dan itu wajib, bukan hanya pada momentum tertentu.

“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan juga kepada perusahaan swasta, serta melakukan sosialisasi untuk melakukan tes bebas narkoba bagi para karyawannya minimal enam bulan sekali, sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Ia pun berharap hal ini menjadi perhatian pemerintah daerah setempat, terlebih dalam waktu dekat akan dilaksanakan pembahasan final untuk rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, sehingga kegiatan tes urine bisa dianggarkan tahun depan.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga menyinggung kehadiran Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim yang baru diresmikan dan dinilai modalitas kuat bagi pemerintah daerah.

Pemerintah daerah didorong untuk berkolaborasi dengan BNNK Kotim dalam rangka menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan melakukan upaya-upaya pencegahan, seperti sosialisasi dan tes urine.

“Upaya pencegahan dan sosialisasi ini harus menyasar seluruh lini, baik itu di instansi pemerintah, perusahaan swasta, satuan pendidikan, maupun masyarakat luas. Mudah-mudahan dengan upaya intensif maka kedepankan tidak ada lagi kasus narkoba di Kotim,” demikian Riskon.

Baca juga: DPRD Kotim sebut pembangunan gerai koperasi bagian pemerataan ekonomi

Baca juga: Danrem 102/Pjg siap kawal pembangunan gerai Koperasi Merah Putih

Baca juga: Legislator Kotim usulkan rumah singgah bagi warga berobat di Palangka Raya


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.