DPRD Palangka Raya siapkan perda pencegahan konflik administrasi wilayah

id DPRD Palangka Raya, kalteng, Khemal Nasery, Wakil wali kota Palangka Raya, achmad zaini, tata batas

DPRD Palangka Raya siapkan perda pencegahan konflik administrasi wilayah

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, pada saat berfoto bersama Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, usai melaksanakan rapat paripurna beberapa waktu lalu. ANTARA/Rajib Rizali

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Khemal Nasery mengataka, saat ini pihaknya telah menyiapkan peraturan daerah untuk mencegah terjadinya konflik administrasi wilayah.

"Dua usulan tersebut adalah Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Berbasis Data Kelurahan Presisi, yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026," katanya di Palangka Raya, Senin.

Dia mengungkapkan, keberadaan Raperda Penyelenggaraan Berbasis Data Kelurahan Presisi memiliki peran penting dalam menertibkan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan tata kelola wilayah, terutama tata kependudukan, tapal batas, dan penamaan jalan atau gang.

Selain itu, peraturan daerah itu juga memudahkan dalam mengatasi hal-hal seperti tata kependudukan, tapal batas, hingga penamaan jalan.

"Tujuannya untuk mengurangi konflik horizontal di kalangan masyarakat akibat tumpang tindihnya nama jalan dan gang di Kota Palangka Raya,” ucapnya.

Khemal menilai, hadirnya perda tersebut nantinya akan mempertegas keseriusan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam penataan wilayah berbasis data yang akurat dan terintegrasi.

Baca juga: DPRD Palangka Raya ajak warga manfaatkan lahan tidur

Selain itu, aturan ini juga menjadi langkah preventif dalam meminimalisir potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

“Dengan perda ini, jajaran pemerintah kota akan memiliki dasar hukum yang kuat dalam menyelesaikan permasalahan wilayah. Ini bentuk keseriusan pemerintah sekaligus upaya meminimalisir konflik sosial,” ujarnya.

Lebih lanjut, Khemal menyebut dualisme nama jalan di beberapa titik di Kota Palangka Raya, seperti di Jalan Bandeng dan Badak menimbulkan banyak dampak negatif, terutama dalam pelayanan administrasi publik.

Politisi Golkar ini optimistis, apabila ke depan setiap wilayah hanya memiliki satu nama jalan yang pasti dan terdaftar secara resmi, maka akan memberikan efek positif yang luas, termasuk dalam hal investasi.

“Kalau nanti sudah ada kepastian satu nama jalan saja, tentu akan mempermudah investor datang ke Kota Palangka Raya. Investor akan merasa nyaman karena ada kepastian hukum. Banyak dampak positif yang akan muncul jika persoalan ini diselesaikan bersama,” demikian Khemal.

Baca juga: DPRD Palangka Raya dorong warga tingkatkan kesadaran mitigasi bencana

Baca juga: Sebanyak 538 mahasiswa Fisip UMPR ikuti yudisium sarjana dan pascasarjana

Baca juga: Legislator Kotim usulkan rumah singgah bagi warga berobat di Palangka Raya


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.