DPRD Kalteng tegaskan raperda pertambangan bukan hanya soal IPR

id dprd kalteng, komisi II drpd kalteng, siti nafsiah, perda pertambangan kalteng, kalimantan tengah

DPRD Kalteng tegaskan raperda pertambangan bukan hanya soal IPR

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Siti Nafsiah menegaskan rancangan peraturan daerah (raperda) yang sedang dibahas bersama pemerintah provinsi tidak hanya mengatur soal Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

"Raperda tersebut memiliki cakupan yang jauh lebih luas dalam pengelolaan sektor pertambangan daerah di Kalimantan Tengah," katanya di Palangka Raya, Kamis.

Siti mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang membahas Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan (MBLB).

Regulasi ini disusun sebagai tindak lanjut dari pendelegasian kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.

“Jadi, bukan hanya tentang IPR saja. Raperda ini mencakup pengaturan menyeluruh mengenai izin, pengawasan, serta tata kelola pertambangan di daerah,” ucapnya.

Baca juga: Berikut proyeksi APBD Pemprov Kalteng TA 2026

Ia menjelaskan, raperda tersebut menjadi bagian penting dalam penataan kewenangan daerah di sektor pertambangan.

Ruang lingkupnya meliputi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), serta pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat.

Dengan demikian, lanjutnya, IPR memang menjadi salah satu komponen penting, namun bukan satu-satunya substansi yang diatur.

"DPRD menilai keberadaan regulasi ini akan memberikan kepastian hukum bagi semua pelaku pertambangan, baik skala besar maupun rakyat," ujarnya.

Menanggapi adanya wacana penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 35.000 hektare, Siti menjelaskan, langkah itu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberi ruang legal bagi aktivitas pertambangan rakyat.

Namun, ia menegaskan, kewenangan penetapan WPR tetap berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM RI.

“Pemerintah provinsi hanya berperan dalam pengusulan dan pembinaan. Jadi, mekanismenya tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

DPRD Kalimantan Tengah juga menekankan pentingnya harmonisasi materi Raperda agar sejalan dengan kebijakan nasional dan peraturan yang lebih tinggi.

Menurut Siti, proses pembahasan akan memastikan substansi Raperda tidak bertentangan dengan peraturan pusat, khususnya dalam hal kewenangan dan perlindungan lingkungan.

Ia menyebut, DPRD berkomitmen menjadikan raperda ini sebagai payung hukum yang kuat untuk tata kelola pertambangan di Kalimantan Tengah.

Selain mengatur izin dan pengawasan, Raperda ini juga diharapkan mampu mendorong keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah tambang.

“Harapan kami, dengan adanya perda ini, seluruh kegiatan pertambangan dapat berjalan tertib, transparan, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah,” tegasnya.

Siti menambahkan, dengan adanya raperda ini pihaknya ingin memastikan sektor pertambangan di Kalimantan Tengah nantinya dapat dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.

“Kami ingin regulasi ini menjadi pijakan yang kuat bagi pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan,” demikian Siti.

Baca juga: Pemprov Kalteng perkuat kesiapsiagaan hadapi risiko banjir

Baca juga: Pemprov Kalteng tegaskan perlu evaluasi kebijakan pusat terkait transfer ke daerah

Baca juga: DPRD minta Pemprov Kalteng perkuat pengawasan Sekolah Rakyat


Pewarta :
Editor : Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.