Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor mengapresiasi respons sangat positif dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terhadap harapan pemerintah daerah terkait usulan dana bagi hasil (DBH) bidang perkebunan kelapa sawit.
"Kami sangat mengapresiasi karena Pak Luhut yang sangat merespons soal DBH sawit ini. Kami dari asosiasi sudah bertemu beliau dan nanti tanggal 7 Juli sudah dijadwalkan lagi bertemu beliau," Halikinnor di Sampit, Selasa.
Sebanyak 152 daerah penghasil sawit di Indonesia sudah membentuk Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI). Asosiasi diketuai Yulhaidir yang merupakan Bupati Seruyan itu sedang memperjuangkan aspirasi-aspirasi yang dinilai merupakan hal daerah-daerah penghasil sawit.
Kotawaringin Timur sebagai kabupaten dengan kebun kelapa sawit terbesar di negara ini tentu sangat mendukung upaya ini. Bahkan dalam pertemuan sebelumnya, Halikinnor juga didaulat sebagai salah satu jurubicara.
Saat bertemu dengan Menteri Luhut nanti, kata Halikinnor, masalah utama yang akan disampaikan adalah terkait DBH sawit. AKPSI meminta agar DBH sawit segera direalisasikan kepada daerah penghasil sawit karena selama ini pajak di sektor ini langsung masuk ke pemerintah pusat.
Ini sangat disayangkan karena daerah penghasil sawit selama ini justru menerima dampak akibat aktivitas perkebunan kelapa sawit, salah satunya jalan yang cepat rusak karena dilalui truk bermuatan tandan buah segar sawit dan minyak kelapa sawit yang bobotnya melebihi batas kemampuan jalan.
Menurut Halikinnor, ini bukan salah perusahaan karena mereka sudah membayar pajak. Hanya, regulasi yang ada saat ini menegaskan pajak yang disetor tersebut langsung masuk ke pendapatan pemerintah pusat.
Baca juga: Diskominfo Kotim ajak ibu-ibu manfaatkan internet secara sehat dan aman
Jika daerah penghasil mendapat DBH sawit, Halikinnor yakin dampaknya akan sangat besar terhadap pendapatan daerah. Artinya, kemampuan daerah membiayai pembangunan juga akan semakin besar.
"Saat ini APBD Kotawaringin Timur sekitar Rp2 triliun. Harapannya persentase DBH sawit nanti minimal sama dengan DBH pajak kendaraan bermotor yaitu 66 persen masuk daerah. Misalnya 50 persen saja DBH sawit maka yakin saja APBD Kotawaringin Timur akan melonjak bisa mencapai Rp3 triliun sampai Rp4 triliun," ujar Halikinnor.
Masalah lain yang akan diperjuangkan adalah realisasi kebun plasma seluas 20 persen dari areal setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit. Pemerintah pusat diharapkan turun tangan memastikan setiap perusahaan melaksanakan kewajiban tersebut.
"Kebun plasma ini diharapkan mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat kita di kawasan pelosok, khususnya desa-desa di sekitar perusahaan. Masalah-masalah ini yang sedang kami perjuangkan melalui asosiasi," demikian Halikinnor.
Sementara itu, rumusan DBH kelapa sawit merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-undang tersebut telah ditetapkan dan diundangkan pada 5 Januari 2022.
Saat ini pemerintah sedang menggodok aturan turunannya berupa peraturan pemerintah. Salah satu yang sedang dibahas secara rinci adalah mekanisme DBH kelapa sawit.
Baca juga: DPRD Kotim soroti data kepegawaian daerah belum akurat
Baca juga: Mengadu ke DPRD Kotim, eks tenaga kontrak tolak seleksi kedua
Baca juga: Pemkab Kotim beri kesempatan kedua bagi tenaga kontrak tidak lulus tes
"Kami sangat mengapresiasi karena Pak Luhut yang sangat merespons soal DBH sawit ini. Kami dari asosiasi sudah bertemu beliau dan nanti tanggal 7 Juli sudah dijadwalkan lagi bertemu beliau," Halikinnor di Sampit, Selasa.
Sebanyak 152 daerah penghasil sawit di Indonesia sudah membentuk Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI). Asosiasi diketuai Yulhaidir yang merupakan Bupati Seruyan itu sedang memperjuangkan aspirasi-aspirasi yang dinilai merupakan hal daerah-daerah penghasil sawit.
Kotawaringin Timur sebagai kabupaten dengan kebun kelapa sawit terbesar di negara ini tentu sangat mendukung upaya ini. Bahkan dalam pertemuan sebelumnya, Halikinnor juga didaulat sebagai salah satu jurubicara.
Saat bertemu dengan Menteri Luhut nanti, kata Halikinnor, masalah utama yang akan disampaikan adalah terkait DBH sawit. AKPSI meminta agar DBH sawit segera direalisasikan kepada daerah penghasil sawit karena selama ini pajak di sektor ini langsung masuk ke pemerintah pusat.
Ini sangat disayangkan karena daerah penghasil sawit selama ini justru menerima dampak akibat aktivitas perkebunan kelapa sawit, salah satunya jalan yang cepat rusak karena dilalui truk bermuatan tandan buah segar sawit dan minyak kelapa sawit yang bobotnya melebihi batas kemampuan jalan.
Menurut Halikinnor, ini bukan salah perusahaan karena mereka sudah membayar pajak. Hanya, regulasi yang ada saat ini menegaskan pajak yang disetor tersebut langsung masuk ke pendapatan pemerintah pusat.
Baca juga: Diskominfo Kotim ajak ibu-ibu manfaatkan internet secara sehat dan aman
Jika daerah penghasil mendapat DBH sawit, Halikinnor yakin dampaknya akan sangat besar terhadap pendapatan daerah. Artinya, kemampuan daerah membiayai pembangunan juga akan semakin besar.
"Saat ini APBD Kotawaringin Timur sekitar Rp2 triliun. Harapannya persentase DBH sawit nanti minimal sama dengan DBH pajak kendaraan bermotor yaitu 66 persen masuk daerah. Misalnya 50 persen saja DBH sawit maka yakin saja APBD Kotawaringin Timur akan melonjak bisa mencapai Rp3 triliun sampai Rp4 triliun," ujar Halikinnor.
Masalah lain yang akan diperjuangkan adalah realisasi kebun plasma seluas 20 persen dari areal setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit. Pemerintah pusat diharapkan turun tangan memastikan setiap perusahaan melaksanakan kewajiban tersebut.
"Kebun plasma ini diharapkan mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat kita di kawasan pelosok, khususnya desa-desa di sekitar perusahaan. Masalah-masalah ini yang sedang kami perjuangkan melalui asosiasi," demikian Halikinnor.
Sementara itu, rumusan DBH kelapa sawit merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-undang tersebut telah ditetapkan dan diundangkan pada 5 Januari 2022.
Saat ini pemerintah sedang menggodok aturan turunannya berupa peraturan pemerintah. Salah satu yang sedang dibahas secara rinci adalah mekanisme DBH kelapa sawit.
Baca juga: DPRD Kotim soroti data kepegawaian daerah belum akurat
Baca juga: Mengadu ke DPRD Kotim, eks tenaga kontrak tolak seleksi kedua
Baca juga: Pemkab Kotim beri kesempatan kedua bagi tenaga kontrak tidak lulus tes